Di Duga Aktivitas Tambang Ilegal, di Kawasan Kontrak Karya PT CPM Rugikan Negara Senilai Rp 700an Miliar

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, Newsline. id – Aktivitas Pertambangan Ilegal oleh PT. Adijaya Karya Makmur (PT. AKM) yang beroperasi di kawasan Kontrak Karya PT. Citra Palu Mineral (PT. CPM) diduga telah merugikan negara yang tidak tangung-tabggung mencapai kurang lebih Rp702 miliar per setiap tahun berjalan.

Menurut investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, kerugian tersebut terjadi akibat aktivitas perendaman emas ilegal yang tidak menyetor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2018.

Dugaan praktik ilegal ini disoroti dalam rilis akhir tahun 2024 oleh JATAM Sulteng. Aktivitas tersebut telah merugikan negara hingga Rp3 triliun.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam somasinya, JATAM menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh pihak terkait, khususnya Polda Sulawesi Tengah.

 

“Tidak ada tindakan tegas hingga kini, padahal aktivitas ilegal ini hanya berjarak 7 kilometer dari kantor Polda Sulawesi Tengah. Ini potret buruk penegakan hukum di Indonesia,” ujar Hardiansyah, Koordinator JATAM, pada wartawan Sabtu (25/1/2025).

Dalam somasi yang dikirimkan ke Kapolri dan Presiden RI, JATAM mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memeriksa PT. CPM selaku pemilik izin usaha atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal.

“Usut hubungan antara PT. CPM dan PT. AKM terkait izin dan kontrak kerja untuk menegaskan tanggung jawab PT. CPM sesuai Pasal 125 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” tegasnya.

JATAM juga mempertanyakan mengapa PT. CPM tidak mengambil tindakan terhadap PT. AKM yang menggunakan metode ilegal seperti perendaman yang melanggar izin dan membahayakan lingkungan.

Dalam penelusuran JATAM, PT. AKM tidak membayar pajak maupun PNBP kepada negara meskipun menghasilkan keuntungan hingga Rp60 miliar per bulan.

Berdasarkan Pasal 128 ayat 2 UU Minerba, negara kehilangan potensi penerimaan dari, pajak produksi sebesar 10%, termasuk pendapatan untuk pemerintah pusat (4%) dan daerah (6%). Iuran tetap, iuran produksi, dan penerimaan lainnya.

Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Bagus, yang dikonfirmasi wartawan  menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

“Tanyakan lebih lanjut ke Humas,” ujarnya singkat.

Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, Kapolda Sulteng sudah tegaskan, kegiatan yang berbau ilegal harus ditertibkan termasuk ilegal mining.

“Tindak lanjutnya tentunya diserahkan Satker yg berkompeten dan satwil setempat. Kami belum dapat update apabila terkait PT AKM sudah ada tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Ditreskrimsus,” akunya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. CPM belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Acting General Manager External Affairs and Security PT. CPM, Amran Amier, juga belum merespons permintaan konfirmasi.

JATAM memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Kapolri untuk menindaklanjuti somasi ini. Jika tidak ada tindakan, JATAM berencana menggugat Kapolri atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum yang merugikan negara selama ini. (*)

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partai Politik, Oligarki, dan Rapuhnya Makna Perkaderan
Jurang Ekonomi Melebar di Tengah Kenaikan Biaya Hidup
Salah Tangkap Victor Parera, Polisi Minta Maaf, Publik Pertanyakan Sikap Resmi Institusi
Klarifikasi Dugaan Salah Tangkap di Maluku Tengah Viral di Facebook, Keluarga Minta Pemulihan Nama Baik
Forum Indonesia–Jepang 2026, Fokus pada Energi Terbarukan dan Iklim Investasi Kompetitif
Konflik Antarwarga Terjadi di SBB, Diduga Berawal dari Ucapan Menghina dan Aksi Ugal-ugalan
Tragedi di Tual: Siswa 14 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob
PERMAVA Ambon Mengutuk Keras Dugaan Penganiayaan Siswa di Tual, Siap Geruduk Polda Maluku
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIT

Partai Politik, Oligarki, dan Rapuhnya Makna Perkaderan

Minggu, 19 April 2026 - 15:51 WIT

Jurang Ekonomi Melebar di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

Jumat, 17 April 2026 - 06:54 WIT

Salah Tangkap Victor Parera, Polisi Minta Maaf, Publik Pertanyakan Sikap Resmi Institusi

Kamis, 16 April 2026 - 14:58 WIT

Klarifikasi Dugaan Salah Tangkap di Maluku Tengah Viral di Facebook, Keluarga Minta Pemulihan Nama Baik

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:50 WIT

Forum Indonesia–Jepang 2026, Fokus pada Energi Terbarukan dan Iklim Investasi Kompetitif

Berita Terbaru