Dugaan Pelecehan oleh Ayah Tiri kepada Anak Tirinya

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Maluku Tengah | Maluku.Newsline.id – Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual kembali menghantam masyarakat. Marting Luhukay, seorang ayah tiri, dituduh melakukan pelecehan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur di wilayah Masyarakat Paperu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Korban, yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa pelecehan ini sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku sejak korban masih duduk di kelas 1 SMA. Pelaku seringkali mencoba untuk melecehkan korban, bahkan sempat memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar. Namun, korban selalu melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.

Korban mengaku sempat ingin melaporkan kejadian tersebut, namun takut dan tidak tahu cara melakukan laporan sehingga dibiarkan begitu saja. Pelecehan itu berlangsung sejak tahun 2023 hingga November 2025, bahkan membuat korban merasa sangat tertekan dan takut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya harap kepolisian dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena saya masih merasa sangat tertekan dan takut. Saya ingin pelaku dihukum atas perbuatannya,” ujar korban saat diwawancarai, Kamis (29/1/2025).

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Korban berharap agar pihak yang berwenang dapat memberikan perlindungan dan pendampingan yang maksimal selama proses hukum berlangsung.

“Saya berharap ada perlindungan dari pihak yang berwenang, agar saya bisa melalui proses ini dengan baik dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.

Saat ini, korban masih dalam proses mengumpulkan keberanian untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru. (AA)

Penulis : Angklin Ahwalam

Editor : Eston Halamury

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Adat Sinahari Desak Cabut Tapal Batas HPK dan Status TN Manusela
Saniri Alifuru: Konservasi Jangan Marginalkan Masyarakat Adat
GEMA PENU SETARA Kritik Pertemuan 11 Raja Negeri, Minta Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Penyelesaian Konservasi
10 Negeri Adat di Tehoru Pasang Sasi Tanah, Tolak Perluasan Taman Nasional Manusela dan Pal HPK
Mahasiswa MBD Soroti Polemik Anggaran Kelistrikan Rp9 Triliun di Maluku, Dorong Transparansi
Pemprov Maluku Apresiasi Pengawalan Mahasiswa MBD terhadap Tenaga Kerja Lokal Blok Masela
Pastikan Tenaga Kerja Lokal pada Pengembangan Blok Masela, GEMA MBD, GMBK dan Ketua Paguyuban se-Kabupaten MBD Audiensi dengan Disnakertrans Provinsi Maluku
Skandal Anggaran Publikasi Pemkot Ambon Rp13,6 Miliar Disorot, Mahasiswa Desak Kejati Maluku Usut Temuan BPK
Berita ini 320 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:01 WIT

Masyarakat Adat Sinahari Desak Cabut Tapal Batas HPK dan Status TN Manusela

Senin, 7 September 2026 - 09:51 WIT

Saniri Alifuru: Konservasi Jangan Marginalkan Masyarakat Adat

Sabtu, 5 September 2026 - 14:02 WIT

GEMA PENU SETARA Kritik Pertemuan 11 Raja Negeri, Minta Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Penyelesaian Konservasi

Sabtu, 5 September 2026 - 12:53 WIT

10 Negeri Adat di Tehoru Pasang Sasi Tanah, Tolak Perluasan Taman Nasional Manusela dan Pal HPK

Selasa, 1 September 2026 - 23:24 WIT

Pemprov Maluku Apresiasi Pengawalan Mahasiswa MBD terhadap Tenaga Kerja Lokal Blok Masela

Berita Terbaru