Dugaan Pelecehan oleh Ayah Tiri kepada Anak Tirinya

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Maluku Tengah | Maluku.Newsline.id – Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual kembali menghantam masyarakat. Marting Luhukay, seorang ayah tiri, dituduh melakukan pelecehan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur di wilayah Masyarakat Paperu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Korban, yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa pelecehan ini sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku sejak korban masih duduk di kelas 1 SMA. Pelaku seringkali mencoba untuk melecehkan korban, bahkan sempat memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar. Namun, korban selalu melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.

Korban mengaku sempat ingin melaporkan kejadian tersebut, namun takut dan tidak tahu cara melakukan laporan sehingga dibiarkan begitu saja. Pelecehan itu berlangsung sejak tahun 2023 hingga November 2025, bahkan membuat korban merasa sangat tertekan dan takut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya harap kepolisian dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena saya masih merasa sangat tertekan dan takut. Saya ingin pelaku dihukum atas perbuatannya,” ujar korban saat diwawancarai, Kamis (29/1/2025).

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Korban berharap agar pihak yang berwenang dapat memberikan perlindungan dan pendampingan yang maksimal selama proses hukum berlangsung.

“Saya berharap ada perlindungan dari pihak yang berwenang, agar saya bisa melalui proses ini dengan baik dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.

Saat ini, korban masih dalam proses mengumpulkan keberanian untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru. (AA)

Penulis : Angklin Ahwalam

Editor : Eston Halamury

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FH UKIM Raih Juara 2 Pada PATIMURA Moot Court Competition Piala Dekan III
Lomba Teatrikal AMGPM Cabang Sumber Kasih Jadi Ruang Kreativitas dan Semangat Pelayanan Pemuda
Pemuda Manipa Desak Polda Maluku Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Abdullah Mahu
GMKI Lantik, Fredy Leiwakabessy Pimpin Panitia Kongres GMKI ke-XL di Ambon
PC KMHDI Ambon Periode 2025-2027 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Kaderisasi 
Konfercab XIV Tetapkan Eston Halamury Dan Dadang Rettob Nahkodai GMNI Ambon
P3MS Desak Polda Maluku Usut Tuntas Akun Pengancam Warga Samasuru
Panitia Konfercab XIV GMNI Ambon Jawab Tuduhan Inkonsitusional dari Sam Mesak
Berita ini 315 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:00 WIT

FH UKIM Raih Juara 2 Pada PATIMURA Moot Court Competition Piala Dekan III

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:51 WIT

Lomba Teatrikal AMGPM Cabang Sumber Kasih Jadi Ruang Kreativitas dan Semangat Pelayanan Pemuda

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIT

Pemuda Manipa Desak Polda Maluku Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Abdullah Mahu

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:04 WIT

PC KMHDI Ambon Periode 2025-2027 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Kaderisasi 

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:53 WIT

Konfercab XIV Tetapkan Eston Halamury Dan Dadang Rettob Nahkodai GMNI Ambon

Berita Terbaru