Kab. Maluku Tengah | Maluku.Newsline.id – Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual kembali menghantam masyarakat. Marting Luhukay, seorang ayah tiri, dituduh melakukan pelecehan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur di wilayah Masyarakat Paperu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Korban, yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa pelecehan ini sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku sejak korban masih duduk di kelas 1 SMA. Pelaku seringkali mencoba untuk melecehkan korban, bahkan sempat memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar. Namun, korban selalu melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.
Korban mengaku sempat ingin melaporkan kejadian tersebut, namun takut dan tidak tahu cara melakukan laporan sehingga dibiarkan begitu saja. Pelecehan itu berlangsung sejak tahun 2023 hingga November 2025, bahkan membuat korban merasa sangat tertekan dan takut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya harap kepolisian dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena saya masih merasa sangat tertekan dan takut. Saya ingin pelaku dihukum atas perbuatannya,” ujar korban saat diwawancarai, Kamis (29/1/2025).
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Korban berharap agar pihak yang berwenang dapat memberikan perlindungan dan pendampingan yang maksimal selama proses hukum berlangsung.
“Saya berharap ada perlindungan dari pihak yang berwenang, agar saya bisa melalui proses ini dengan baik dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.
Saat ini, korban masih dalam proses mengumpulkan keberanian untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru. (AA)
Penulis : Angklin Ahwalam
Editor : Eston Halamury










