Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Franka Franklin Ungkap Kesedihan

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Maluku.Newline.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025), ketika istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Franka Franklin, menyampaikan kesedihannya usai majelis hakim menolak praperadilan yang diajukan suaminya, Nadiem Makarim, terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Franka mengaku kecewa dengan hasil keputusan tersebut. “Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini,” ucapnya dengan nada lirih. Ia menegaskan bahwa keluarga tetap menghormati proses hukum yang berjalan meskipun hasilnya belum sesuai harapan.

Franka menjelaskan bahwa sejak awal, pihak keluarga dan tim hukum telah berupaya maksimal memperjuangkan hak hukum Nadiem melalui jalur yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami hanya akan mencari jalan keluar melalui koridor hukum yang berlaku, tanpa melanggar aturan apa pun,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang memimpin sidang praperadilan memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nadiem telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar nihil,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di hadapan publik dan media.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan telah menelaah seluruh keterangan ahli yang dihadirkan baik oleh pihak pemohon maupun termohon. Selain itu, hakim juga menilai alat bukti yang diajukan Kejaksaan Agung sudah memenuhi unsur sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Hakim menilai, Kejagung telah memiliki sedikitnya empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bukti-bukti tersebut mencakup hasil audit investigatif, keterangan saksi, dokumen pengadaan, serta hasil pemeriksaan internal yang dilakukan lembaga terkait.

Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk membatalkan status tersangka.

Usai sidang, suasana di luar pengadilan tampak ramai. Beberapa pendukung dan rekan Nadiem terlihat memberi semangat kepada Franka yang didampingi tim kuasa hukum. Mereka berharap agar proses hukum berikutnya dapat berjalan adil dan transparan.

Pihak Kejaksaan Agung menyambut baik putusan tersebut. Menurut pernyataan resmi yang diterima redaksi Maluku.Newline.id, Kejagung menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyidikan hingga tuntas tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atau upaya hukum lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek itu menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek besar pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Pemerintah dan masyarakat kini menantikan kelanjutan proses hukum tersebut, yang diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.(SS37)

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partai Politik, Oligarki, dan Rapuhnya Makna Perkaderan
Jurang Ekonomi Melebar di Tengah Kenaikan Biaya Hidup
Sorotan Anggaran TP PKK SBB, Aldi: Jangan Bangun Opini Tanpa Data
Salah Tangkap Victor Parera, Polisi Minta Maaf, Publik Pertanyakan Sikap Resmi Institusi
Klarifikasi Dugaan Salah Tangkap di Maluku Tengah Viral di Facebook, Keluarga Minta Pemulihan Nama Baik
Forum Indonesia–Jepang 2026, Fokus pada Energi Terbarukan dan Iklim Investasi Kompetitif
Audiensi di Komnas HAM, GMNI Dorong Penegakan HAM Tanpa Impunitas
GMNI Tagih Janji Negara, RUU PPRT Didorong Segera Jadi Undang-Undang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIT

Partai Politik, Oligarki, dan Rapuhnya Makna Perkaderan

Minggu, 19 April 2026 - 15:51 WIT

Jurang Ekonomi Melebar di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35 WIT

Sorotan Anggaran TP PKK SBB, Aldi: Jangan Bangun Opini Tanpa Data

Jumat, 17 April 2026 - 06:54 WIT

Salah Tangkap Victor Parera, Polisi Minta Maaf, Publik Pertanyakan Sikap Resmi Institusi

Kamis, 16 April 2026 - 14:58 WIT

Klarifikasi Dugaan Salah Tangkap di Maluku Tengah Viral di Facebook, Keluarga Minta Pemulihan Nama Baik

Berita Terbaru