GMNI Tagih Janji Negara, RUU PPRT Didorong Segera Jadi Undang-Undang

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Maluku.Newsline.id — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersama ratusan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT mendesak Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menagih Janji Presiden untuk Mengesahkan RUU PPRT” yang digelar di Jakarta, Jumat (13/2/2026), menjelang peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional yang diperingati setiap 15 Februari.

Pernyataan sikap DPP GMNI disampaikan oleh Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI, Ainun Samidah, yang menilai pengesahan RUU PPRT sebagai bentuk tanggung jawab negara yang telah tertunda selama puluhan tahun.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

22 Tahun RUU PPRT Belum Disahkan

Dalam pernyataannya, Ainun menegaskan bahwa RUU PPRT telah hampir 22 tahun belum disahkan, padahal regulasi tersebut dinilai sangat mendesak bagi pekerja rumah tangga yang dianggap sebagai representasi kaum marhaen.

“PRT adalah representasi kaum marhaen yang sangat membutuhkan kehadiran negara melalui pengesahan RUU PPRT. Negara harus mengakui PRT sebagai pekerja profesional serta menjamin hak-hak dasar mereka,” tegas Ainun.

Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo, bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Presiden telah menginstruksikan DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan.

Namun hingga Februari 2026, regulasi tersebut masih belum disahkan dan disebut masih berada pada tahap pembahasan di tingkat pimpinan DPR.

“Kami DPP GMNI mendesak agar pengesahan RUU PPRT segera dilakukan,” ujarnya.

Sekitar 10 Juta PRT Dinilai Masih Rentan

DPP GMNI menyoroti kondisi sekitar 10 juta pekerja rumah tangga, baik domestik maupun migran, yang hingga kini belum memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum yang memadai.

Tanpa payung hukum yang jelas, pekerja rumah tangga dinilai berada dalam posisi rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari kekerasan ekonomi, fisik, psikis hingga kekerasan seksual oleh pemberi kerja.

Situasi tersebut, menurut GMNI, menjadi bukti urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai instrumen perlindungan hukum yang komprehensif di Indonesia.

Dinilai Selaras dengan Misi Asta Cita Presiden

DPP GMNI menilai pengesahan RUU PPRT memiliki relevansi kuat dengan sejumlah agenda strategis pemerintah dalam kerangka Asta Cita Presiden.

Pengesahan RUU PPRT dinilai menjadi implementasi nyata penguatan nilai Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia, sekaligus memastikan kehadiran negara dalam menjamin perlindungan pekerja sektor domestik.

Selain itu, regulasi tersebut dinilai mampu meningkatkan kualitas lapangan kerja melalui kepastian hubungan kerja, standar waktu kerja, standar upah, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Dari sisi pembangunan sumber daya manusia, pengesahan RUU PPRT juga dinilai akan memperluas akses pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi pekerja rumah tangga, yang mayoritas merupakan perempuan.

Di sisi lain, perlindungan PRT juga dinilai berdampak pada pembangunan ekonomi desa, mengingat sebagian besar pekerja rumah tangga berasal dari daerah pedesaan dan wilayah pinggiran.

GMNI: Bukti Komitmen Negara pada Keadilan Sosial

DPP GMNI menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa arah kebijakan pembangunan nasional benar-benar berpihak pada kelompok rentan.

“Pengesahan RUU PPRT akan membuktikan bahwa komitmen negara terhadap keadilan sosial bukan sekadar retorika politik, tetapi diwujudkan dalam kebijakan nyata,” tegas Ainun.

Sebagai organisasi yang berlandaskan ideologi Marhaenisme, GMNI bersama kader di seluruh Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses legislasi RUU PPRT hingga disahkan.

“PRT adalah kaum marhaen yang harus dijamin hak-haknya oleh negara. Dengan disahkannya RUU PPRT, Indonesia dapat semakin mendekati cita-cita masyarakat yang adil dan makmur,” tutupnya.

Konferensi pers tersebut menjadi bagian dari rangkaian refleksi menuju Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2026 yang diselenggarakan Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT. (**)

Penulis : Eston Halamury

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMIT Kecam Kriminalisasi Warga Adat Halmahera Utara, Nilai Negara Lebih Lindungi Investasi
Audiensi di Komnas HAM, GMNI Dorong Penegakan HAM Tanpa Impunitas
BUMO DPP GMNI Dorong Kader Jadi Pengusaha, Tegaskan Kewirausahaan Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
GMNI Tolak Polri di Bawah Kementerian, Tegaskan Independensi sebagai Pilar Demokrasi
Pencabutan 28 Izin Dinilai Baru Awal, GMNI Bongkar Krisis Kehutanan Nasional
Ketua Umum DPP GMNI Risyad Fahlefi Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Paling Ideal dan Konstitusional
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik
Pengukuhan DPP GMNI Versi Sujahri–Mahfud Tuai Kecaman, Dinilai Cederai Semangat Persatuan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:32 WIT

SMIT Kecam Kriminalisasi Warga Adat Halmahera Utara, Nilai Negara Lebih Lindungi Investasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:09 WIT

Audiensi di Komnas HAM, GMNI Dorong Penegakan HAM Tanpa Impunitas

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:28 WIT

GMNI Tagih Janji Negara, RUU PPRT Didorong Segera Jadi Undang-Undang

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:10 WIT

BUMO DPP GMNI Dorong Kader Jadi Pengusaha, Tegaskan Kewirausahaan Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:14 WIT

GMNI Tolak Polri di Bawah Kementerian, Tegaskan Independensi sebagai Pilar Demokrasi

Berita Terbaru