MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Maluku.Newsline.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan uji materiil ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan.

 

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai, tanpa pemaknaan yang jelas dan tegas dari Mahkamah, ketentuan tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung melalui proses hukum pidana tanpa terlebih dahulu mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

 

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

 

Menurut MK, putusan ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memastikan bahwa penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus mengedepankan prinsip restorative justice.

 

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambung Guntur.

Putusan MK ini dinilai menjadi penegasan penting bagi perlindungan profesi wartawan di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers sebelum masuk ke ranah hukum pidana maupun perdata. (EH)

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMIT Kecam Kriminalisasi Warga Adat Halmahera Utara, Nilai Negara Lebih Lindungi Investasi
Audiensi di Komnas HAM, GMNI Dorong Penegakan HAM Tanpa Impunitas
GMNI Tagih Janji Negara, RUU PPRT Didorong Segera Jadi Undang-Undang
BUMO DPP GMNI Dorong Kader Jadi Pengusaha, Tegaskan Kewirausahaan Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
GMNI Tolak Polri di Bawah Kementerian, Tegaskan Independensi sebagai Pilar Demokrasi
Pencabutan 28 Izin Dinilai Baru Awal, GMNI Bongkar Krisis Kehutanan Nasional
Ketua Umum DPP GMNI Risyad Fahlefi Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Paling Ideal dan Konstitusional
Pengukuhan DPP GMNI Versi Sujahri–Mahfud Tuai Kecaman, Dinilai Cederai Semangat Persatuan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:32 WIT

SMIT Kecam Kriminalisasi Warga Adat Halmahera Utara, Nilai Negara Lebih Lindungi Investasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:09 WIT

Audiensi di Komnas HAM, GMNI Dorong Penegakan HAM Tanpa Impunitas

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:28 WIT

GMNI Tagih Janji Negara, RUU PPRT Didorong Segera Jadi Undang-Undang

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:10 WIT

BUMO DPP GMNI Dorong Kader Jadi Pengusaha, Tegaskan Kewirausahaan Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:14 WIT

GMNI Tolak Polri di Bawah Kementerian, Tegaskan Independensi sebagai Pilar Demokrasi

Berita Terbaru