Jakarta | Maluku.Newsline.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan uji materiil ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai, tanpa pemaknaan yang jelas dan tegas dari Mahkamah, ketentuan tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung melalui proses hukum pidana tanpa terlebih dahulu mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut MK, putusan ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memastikan bahwa penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus mengedepankan prinsip restorative justice.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambung Guntur.
Putusan MK ini dinilai menjadi penegasan penting bagi perlindungan profesi wartawan di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers sebelum masuk ke ranah hukum pidana maupun perdata. (EH)
Sumber Berita: Kompas.com










