Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilarang Angkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN RI (Foto: Istimewah)

Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN RI (Foto: Istimewah)

JAKARTA|maluku.newsline.id — Sosok Tenaga Ahli dan Staf Khusus non ASN dalam Pemerintahan Daerah (Pemda) selalu muncul setiap usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun nampaknya kemunculan Tenaga Ahli dan Staf Khusus non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan muncul lagi tahun ini.

Pasalnya pengangkatan Tenaga Ahli dan Staf Khusus non ASN sudah dilarang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Kepala Daerah terpilih tidak mengakomodir kepentingan dengan mengangkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus.

Karena, kata mantan Pj Gubernur Sulsel ini, pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli ini membutuhkan anggaran.

Anggaran yang ada seharusnya digunakan untuk mengangkat para honorer.

“Kalau misalnya sebagai tenaga ahli, cek betul. Di OPD ini sudah banyak ahlinya, tidak boleh hanya mengakomodir kepentingan kepentingan,” tegas Zudan saat di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/2/25) dikutip dari Herald Sulsel.

Sementara, kata Zudan, di penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) argumentasi Pemda karena tidak ada anggaran.

Kalau tidak ada anggaran, maka dipertanyakan jika malah mengangkat sosok Tenaga Ahli, Staf Khusus atau Tim Pakar.

“Tolong deh. Cukup,” sambung Zudan.

Selanjutnya, Zudan menyampaikan, Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 tidak boleh lagi mengangkat pegawai baru.

Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada nanti Gubernur, Bupati, Wali Kota mengangkat pegawai, tidak dibolehkan,” ungkap Zudan.

Hal ini kata Zudan, karena jumlah pegawai sudah terlalu banyak, sudah cukup, terutama administrasi.

Jika pun tetap ingin mengangkat pegawai, nanti akan diakomodir melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kita akan buka, baik untuk S1, S2 maupun S3. Kita siapkan, termasuk kebutuhan dokter spesialis,” pungkasnya.(**)

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partai Politik, Oligarki, dan Rapuhnya Makna Perkaderan
Jurang Ekonomi Melebar di Tengah Kenaikan Biaya Hidup
Forum Indonesia–Jepang 2026, Fokus pada Energi Terbarukan dan Iklim Investasi Kompetitif
Ridwan Umachina: Pers adalah Pilar Bangsa
Ratusan SDM Rehsos Non-P3K Kemensos Minta Keadilan Atas Pemutusan Kontrak Sepihak
Evakuasi Terkendala Medan Terjal, Puing Pesawat ATR 42 Ditemukan di Maros
DPP GMNI Soroti Akses Mineral Kritis dalam Perjanjian Dagang Indonesia–AS, Tegaskan Kedaulatan Energi Nasional
Presiden Prabowo Tegaskan Percepatan Hilirisasi untuk Kemandirian Ekonomi Nasional
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIT

Partai Politik, Oligarki, dan Rapuhnya Makna Perkaderan

Minggu, 19 April 2026 - 15:51 WIT

Jurang Ekonomi Melebar di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:50 WIT

Forum Indonesia–Jepang 2026, Fokus pada Energi Terbarukan dan Iklim Investasi Kompetitif

Senin, 9 Februari 2026 - 13:07 WIT

Ridwan Umachina: Pers adalah Pilar Bangsa

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:33 WIT

Ratusan SDM Rehsos Non-P3K Kemensos Minta Keadilan Atas Pemutusan Kontrak Sepihak

Berita Terbaru