Ambon | Maluku.Newsline.id -Ratusan Sumber Daya Manusia Rehabilitasi Sosial (SDM REHSOS) Non-PPPK Kementerian Sosial RI meminta keadilan negara terhadap kontrak yang diputuskan sepihak oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) tanpa skema transisi dan nilai sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh Hendi J. Proim, S.Sos, selaku pekerja sosial sekaligus pendamping rehabilitasi sosial, mewakili ratusan SDM rehabilitasi sosial non-PPPK yang terdampak kebijakan pemutusan kontrak kerja.
Menurut Hendi, kebijakan Kementerian Sosial dinilai mengabaikan aspek kemanusiaan karena tidak disertai upaya mencari solusi yang bijak. Ia menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menciptakan pengangguran baru di sektor pelayanan sosial, khususnya bagi SDM rehabilitasi sosial non-PPPK yang selama ini aktif menjadi representasi negara dalam merespons persoalan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PPKS) di tingkat individu, komunitas, dan kelompok masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pemutusan kontrak ratusan pendamping rehabilitasi sosial non-PPPK dilakukan melalui pendekatan administratif yang dinilai tidak mempertimbangkan kontribusi nyata para pendamping di lapangan.
Selama ini, para SDM rehabilitasi sosial terlibat langsung dalam pelayanan terhadap penyandang disabilitas, kelompok rentan, penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), respons kasus lansia terlantar, pendampingan anak dalam proses persidangan, hingga pemberdayaan dan intervensi sosial agar klien dapat kembali berfungsi di masyarakat.
“Semua tugas tersebut kami jalani dengan penuh dedikasi dan keikhlasan, sering kali tanpa jam kerja yang jelas, dengan harapan suatu hari dapat diangkat menjadi PPPK sebagaimana pegawai sebelumnya,” ujar Hendi,Dalam keteranganya yang di terima media,Selasa (3/2/2026)
Harapan tersebut, lanjut Hendi, semakin kuat setelah pada awal masa jabatan, Menteri Sosial pernah menyampaikan dalam kegiatan sosialisasi pilar kesejahteraan sosial bahwa para pendamping dan pegawai yang telah mengabdikan diri akan diperjuangkan untuk menjadi PPPK. Pernyataan tersebut menjadi penyemangat bagi para pendamping untuk terus bekerja secara profesional.
Namun di sisi lain, para SDM rehabilitasi sosial non-PPPK menyoroti adanya pengangkatan sekitar 32.000 SDM dari Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi PPPK meskipun masa kerja mereka belum mencapai dua tahun. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pendamping yang telah mengabdi dalam waktu lama.
Kebijakan pemutusan kontrak ini, menurut Hendi, menimbulkan keresahan mendalam karena dilakukan tanpa kepastian masa depan. Selain berdampak pada individu, kebijakan tersebut juga berdampak pada keluarga para pendamping yang bergantung pada penghasilan tersebut.
Dari sisi kemanusiaan, ia menilai kebijakan ini menghadirkan ironi karena Kementerian Sosial sebagai lembaga yang bertugas menangani kerentanan sosial justru berpotensi menciptakan kelompok rentan baru, yakni para SDM rehabilitasi sosial non-PPPK yang kehilangan pekerjaan.
Selain itu, pemutusan kontrak para pendamping berpengalaman juga dinilai berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat. Hilangnya pendamping dinilai dapat memutus relasi yang telah terbangun, mengurangi kepercayaan, serta melemahkan kualitas layanan sosial di lapangan.
Para SDM rehabilitasi sosial non-PPPK berharap Kementerian Sosial Republik Indonesia dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Mereka mendorong adanya ruang kebijakan lanjutan, seperti skema transisi, afirmasi bagi pendamping berpengalaman, atau penataan ulang yang tidak serta-merta memutus penghidupan dan layanan sosial.
“Hargai pengabdian kami, bukan sekadar administrasi,” tutup Hendi.(MS)
Penulis : Melris Salmanu










