DPP GMNI Soroti Akses Mineral Kritis dalam Perjanjian Dagang Indonesia–AS, Tegaskan Kedaulatan Energi Nasional

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional | Maluku.Newsline.id — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyoroti secara kritis Perjanjian Tarif Dagang Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya terkait wacana akses terhadap mineral kritis nasional. GMNI menilai, perjanjian tersebut harus dikaji secara menyeluruh agar tidak mengorbankan kepentingan strategis jangka panjang bangsa.

Ketua Bidang Mineral Kritis dan Energi Terbarukan DPP GMNI, Bung Recky Forno, menegaskan bahwa perjanjian dagang internasional tidak bisa hanya dilihat dari keuntungan penurunan tarif semata, melainkan juga dampak strukturalnya terhadap kedaulatan ekonomi dan energi nasional.

“Penurunan tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat dari 32 persen menjadi 19 persen memang terlihat menguntungkan secara nominal, namun kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari struktur perdagangan yang timpang antara kedua negara,” ujar Bung Recky dalam keterangannya yang diterima redaksi Maluku.Newsline.id, Sabtu (10/1/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut GMNI, struktur perdagangan Indonesia–Amerika Serikat hingga kini masih didominasi oleh ekspor produk berbasis sumber daya alam dan manufaktur bernilai tambah rendah hingga menengah. Sementara itu, impor dari Amerika Serikat justru didominasi produk teknologi tinggi, mesin industri, serta komoditas pertanian bersubsidi.

“Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan nilai tambah dan penguasaan teknologi. Jika liberalisasi perdagangan tidak dibarengi dengan penguatan industri nasional, maka ketergantungan struktural justru akan semakin menguat,” tegasnya.

GMNI juga menaruh perhatian serius pada isu akses mineral kritis Indonesia yang disebut-sebut masuk dalam pembahasan perjanjian dagang tersebut. Indonesia diketahui memiliki sekitar 21–23 persen cadangan nikel dunia, serta potensi besar mineral strategis lainnya seperti kobalt, tembaga, bauksit, dan logam tanah jarang.

“Mineral-mineral ini adalah fondasi utama industri baterai kendaraan listrik, energi terbarukan, teknologi digital, hingga sektor pertahanan. Memberikan akses tanpa kontrol negara yang kuat berpotensi melemahkan posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global,” kata Bung Recky.

Dalam konteks transisi energi global, GMNI mengingatkan bahwa permintaan mineral kritis diproyeksikan meningkat hingga 4–6 kali lipat pada tahun 2040. Dengan posisi strategis tersebut, Indonesia seharusnya mampu memanfaatkan daya tawar untuk memperkuat agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional.

Dari sisi hukum, GMNI menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam telah memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa penguasaan negara mencakup fungsi pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2020 mewajibkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebagai instrumen penciptaan nilai tambah,” jelasnya.

GMNI turut menyoroti dinamika geopolitik global, di mana mineral kritis kini menjadi objek persaingan strategis antarnegara besar. Amerika Serikat, menurut GMNI, secara aktif mengamankan pasokan mineral kritis untuk menopang industri, teknologi, dan keamanan energinya.

“Pengalaman negara-negara penghasil mineral menunjukkan bahwa keterbukaan akses tanpa kehati-hatian strategis justru dapat melemahkan kedaulatan kebijakan nasional,” tambah Bung Recky.

Atas dasar itu, GMNI mendorong pemerintah Indonesia untuk menempatkan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat dalam prinsip kehati-hatian strategis.

“Manfaat jangka pendek tidak boleh mengorbankan kepentingan jangka panjang bangsa. Setiap klausul perjanjian perdagangan internasional harus sejalan dengan konstitusi, memperkuat hilirisasi, dan menjaga posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global,” tegasnya.

GMNI menegaskan bahwa kedaulatan energi nasional merupakan prasyarat utama agar Indonesia tetap berada pada jalur pembangunan yang berdaulat, berdikari, dan berkepribadian di tengah dinamika perdagangan internasional. (EH)

Penulis : Eston Halamury

Sumber Berita: Maluku.Newsline.id

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jejak Welem Porumau: Dari Kampus di Ambon hingga Panggung Google Indonesia
Partai Politik, Oligarki, dan Rapuhnya Makna Perkaderan
Jurang Ekonomi Melebar di Tengah Kenaikan Biaya Hidup
Forum Indonesia–Jepang 2026, Fokus pada Energi Terbarukan dan Iklim Investasi Kompetitif
Ridwan Umachina: Pers adalah Pilar Bangsa
Ratusan SDM Rehsos Non-P3K Kemensos Minta Keadilan Atas Pemutusan Kontrak Sepihak
Evakuasi Terkendala Medan Terjal, Puing Pesawat ATR 42 Ditemukan di Maros
Presiden Prabowo Tegaskan Percepatan Hilirisasi untuk Kemandirian Ekonomi Nasional
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:13 WIT

Jejak Welem Porumau: Dari Kampus di Ambon hingga Panggung Google Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIT

Partai Politik, Oligarki, dan Rapuhnya Makna Perkaderan

Minggu, 19 April 2026 - 15:51 WIT

Jurang Ekonomi Melebar di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:50 WIT

Forum Indonesia–Jepang 2026, Fokus pada Energi Terbarukan dan Iklim Investasi Kompetitif

Senin, 9 Februari 2026 - 13:07 WIT

Ridwan Umachina: Pers adalah Pilar Bangsa

Berita Terbaru