Menkeu Lantik 22 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenkeu

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Lantik 22 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenkeu

Menkeu Lantik 22 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenkeu

JAKARTA,newsline.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melantik 22 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini, Jumat (23/5) di Aula Djuanda Kemenkeu, Jakarta.

Dalam arahannya kepada para pejabat yang dilantik, Menkeu menekankan bahwa Kemenkeu adalah kementerian yang memiliki mandat dan tanggung jawab penting sebagai Nagara Dana Rakca atau penjaga dan pengelola keuangan negara. Sebutan tersebut merupakan cerminan tanggung jawab dalam mengelola keuangan negara secara transparan, akuntabel, dan terus berorientasi pada manfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang adil dan beradab.

”Tugas penting di pundak Saudara-Saudara sekalian adalah melayani bangsa, mengelola keuangan negara secara kredibel, andal dan tepercaya. Tugas ini tidak mudah, karena pada hari-hari ini dan ke depan, tantangan perekonomian di bidang keuangan negara akan terus dinamis, kompleks dan berat,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, lanjut Menkeu, sinergi adalah keniscayaan dan kebutuhan. Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu perlu menyadari bahwa menjalankan tugas bersama-sama adalah strategi untuk menjalankan tugas agar menjadi lebih ringan.

”Kemenkeu sudah lebih dari dua dekade memiliki nilai-nilai organisasi yang bukan slogan semata, yakni integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Kelima nilai itu bukan hanya sekedar kata-kata, melainkan sebuah jangkar bagi kita untuk bekerja bersama dan bekerja sama,” jelasnya.

Pelantikan hari ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan mandat Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keuangan negara, strategi dan kebijakan penerimaan negara, penguatan dan optimalisasi fungsi sektor keuangan dan kerja sama internasional, serta penguatan fungsi pengelolaan teknologi informasi dan intelijen keuangan.

Penguatan kelembagaan tersebut berdampak pada perubahan jumlah unit eselon I menjadi 13 unit (semula 11 unit) dan 9 Staf Ahli, yang secara rinci diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024.

Adapun unit dan jabatan baru di Kemenkeu yaitu pertama, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), yang merupakan penguatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Pembentukan unit eselon I ini bertujuan untuk memperkuat fungsi strategi kebijakan makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporannya.

Kedua, pembentukan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) merupakan reposisi dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) di BKF, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) dan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Sekretariat Jenderal, serta penguatan fungsi pengawasan asuransi dan jaminan sosial.

Ketiga, pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) akan menjalankan tiga fungsi yang meliputi digitalisasi, transformasi dan manajemen perubahan, serta intelijen ekonomi dan keuangan.

Terakhir, pembentukan jabatan baru Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak menggantikan Staf Ahli Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi yang memperkuat peran penerimaan negara.(*)

Sumber: Kemenkeu RI

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partai Politik, Oligarki, dan Rapuhnya Makna Perkaderan
Jurang Ekonomi Melebar di Tengah Kenaikan Biaya Hidup
Forum Indonesia–Jepang 2026, Fokus pada Energi Terbarukan dan Iklim Investasi Kompetitif
Ridwan Umachina: Pers adalah Pilar Bangsa
Ratusan SDM Rehsos Non-P3K Kemensos Minta Keadilan Atas Pemutusan Kontrak Sepihak
Evakuasi Terkendala Medan Terjal, Puing Pesawat ATR 42 Ditemukan di Maros
DPP GMNI Soroti Akses Mineral Kritis dalam Perjanjian Dagang Indonesia–AS, Tegaskan Kedaulatan Energi Nasional
Presiden Prabowo Tegaskan Percepatan Hilirisasi untuk Kemandirian Ekonomi Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIT

Partai Politik, Oligarki, dan Rapuhnya Makna Perkaderan

Minggu, 19 April 2026 - 15:51 WIT

Jurang Ekonomi Melebar di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:50 WIT

Forum Indonesia–Jepang 2026, Fokus pada Energi Terbarukan dan Iklim Investasi Kompetitif

Senin, 9 Februari 2026 - 13:07 WIT

Ridwan Umachina: Pers adalah Pilar Bangsa

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:33 WIT

Ratusan SDM Rehsos Non-P3K Kemensos Minta Keadilan Atas Pemutusan Kontrak Sepihak

Berita Terbaru