Pemda Aru Dinilai Tebang Pilih, SAPA Aru: Penertiban Harus Adil.

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas galian C oleh PT Mulai Karya Konstruksi yang diduga ilegal dan digunakan pada proyek pemerintah. Selasa, (30/3/2026) Foto: Mn/Ar

Aktivitas galian C oleh PT Mulai Karya Konstruksi yang diduga ilegal dan digunakan pada proyek pemerintah. Selasa, (30/3/2026) Foto: Mn/Ar

Dobo | Maluku.Newsline.id – Penertiban pertambangan galian C illegal oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Aru, Maluku, menuai kritik dari Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda (SAPA) Aru.

SAPA Aru mendesak DLH menjalankan penertiban secara adil, tidak hanya terhadap warga yang menambang demi kebutuhan ekonomi dan pendidikan anak-anak mereka.

Penertiban yang dilakukan oleh DLH mengacu pada surat edaran dengan Nomor 100-3-2/2125 yang dikeluarkan oleh Bupati, yang menegaskan larangan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan, terutama di wilayah pesisir dan pantai yang memiliki kerawanan terhadap abrasi.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, DLH telah menghentikan sejumlah aktivitas Galian C illegal yang dilakukan oleh warga di sekitar pesisir utara kota Dobo.

IMG 20260408 WA0001
Warga penggali batu melakukan aksi di kantor DPRD Aru, Selasa (30/3/2026). Foto: Mn/Ar

Kordinator SAPA Aru, Dace Orun kepada media ini, pada Selasa (7/4/2026) mengatakan, DLH terindikasi membiarkan aktivitas yang dilakukan oleh korporasi di jalan perikanan, Dusun Belakang Wamar, Desa Durjela, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

“Kalau DLH memang serius ingin menyelamatkan lingkungan, berarti aktivitas galian C yang ada di jalan perikanan harus segera ditertibkan, sebab itu juga merusak lingkungan,” kata Dace.

Menurutnya, dampak pengurusakan yang timbul dari aktivitas perusahaan lebih besar daripada yang dilakukan oleh warga.

Ia menjelaskan, aktivitas yang diketahui berjalan sejalan 2018 tersebut, bukan hanya merusak lingkungan tetapi diduga telah merugikan negara.

“Dibanding dengan warga, perusahaan mengambil keuntungan lebih besar dengan mengambil bebatuan karst yang dipakai untuk material proyek pemerintah dan dijual kepada warga dengan cara yang ilegal, jelas ada indikasi korupsi,” pungkasnya.

Ia berharap, DLH dapat bersikap tegas bagi semua pihak.

Dari pantauan media ini, aktivitas pengerukan batuan di jalan belakang wamar masih aktif dilakukan dengan menggunakan eksavator.

Sejumlah dump-truk tampak sementara memuat material galian C ke sejumlah lokasi proyek.(**)

Penulis : Anike Rorafuy

Editor : Melris Salmanu

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Talut Jalan Hila–Jerusu Mudah Pecah, Warga Minta Kualitas Pekerjaan Diperiksa
GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal
Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh
Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMPN 05 Ambalau Jadi Sorotan Publik
Polemik Upah Proyek Pustu Oirleli di MBD, Pekerja: Tidak di Bayar Maka Akan di Jual Bagunan Ini
Narapolis Institute Pertemukan DKP, Akademisi, dan Masyarakat Adat Bahas Konservasi Laut
Masyarakat Adat Maraina Larang Aktivitas BTN dan BPKH hingga Ada Kejelasan Batas Kawasan
Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 00:05 WIT

Talut Jalan Hila–Jerusu Mudah Pecah, Warga Minta Kualitas Pekerjaan Diperiksa

Senin, 13 Juli 2026 - 13:10 WIT

GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:59 WIT

Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:47 WIT

Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMPN 05 Ambalau Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:59 WIT

Polemik Upah Proyek Pustu Oirleli di MBD, Pekerja: Tidak di Bayar Maka Akan di Jual Bagunan Ini

Berita Terbaru