Dobo | Maluku.Newsline.id – Penertiban pertambangan galian C illegal oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Aru, Maluku, menuai kritik dari Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda (SAPA) Aru.
SAPA Aru mendesak DLH menjalankan penertiban secara adil, tidak hanya terhadap warga yang menambang demi kebutuhan ekonomi dan pendidikan anak-anak mereka.
Penertiban yang dilakukan oleh DLH mengacu pada surat edaran dengan Nomor 100-3-2/2125 yang dikeluarkan oleh Bupati, yang menegaskan larangan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan, terutama di wilayah pesisir dan pantai yang memiliki kerawanan terhadap abrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, DLH telah menghentikan sejumlah aktivitas Galian C illegal yang dilakukan oleh warga di sekitar pesisir utara kota Dobo.

Kordinator SAPA Aru, Dace Orun kepada media ini, pada Selasa (7/4/2026) mengatakan, DLH terindikasi membiarkan aktivitas yang dilakukan oleh korporasi di jalan perikanan, Dusun Belakang Wamar, Desa Durjela, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
“Kalau DLH memang serius ingin menyelamatkan lingkungan, berarti aktivitas galian C yang ada di jalan perikanan harus segera ditertibkan, sebab itu juga merusak lingkungan,” kata Dace.
Menurutnya, dampak pengurusakan yang timbul dari aktivitas perusahaan lebih besar daripada yang dilakukan oleh warga.
Ia menjelaskan, aktivitas yang diketahui berjalan sejalan 2018 tersebut, bukan hanya merusak lingkungan tetapi diduga telah merugikan negara.
“Dibanding dengan warga, perusahaan mengambil keuntungan lebih besar dengan mengambil bebatuan karst yang dipakai untuk material proyek pemerintah dan dijual kepada warga dengan cara yang ilegal, jelas ada indikasi korupsi,” pungkasnya.
Ia berharap, DLH dapat bersikap tegas bagi semua pihak.
Dari pantauan media ini, aktivitas pengerukan batuan di jalan belakang wamar masih aktif dilakukan dengan menggunakan eksavator.
Sejumlah dump-truk tampak sementara memuat material galian C ke sejumlah lokasi proyek.(**)
Penulis : Anike Rorafuy
Editor : Melris Salmanu










