Polda Metro Jaya Siap Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Maluku.Newsline.id – Penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kini memasuki tahap penting dalam proses penyidikan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap para terlapor, penyidik Polda Metro Jaya bersiap melakukan gelar perkara bersama pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum yang telah diatur sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membahas perkembangan terakhir dari kasus tersebut.

Menurut Budi Hermanto, gelar perkara ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh hasil penyelidikan telah memenuhi unsur pidana sebelum menetapkan pihak-pihak yang akan menjadi tersangka. “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyidikan yang berjalan sejak beberapa waktu lalu, penyidik telah memeriksa 11 dari total 12 orang terlapor. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas peran masing-masing dalam tuduhan penyebaran isu ijazah palsu tersebut.

Satu orang terlapor yang belum diperiksa diketahui berinisial ES. Menurut keterangan pihak kepolisian, ES belum dapat menghadiri panggilan penyidik karena tengah menjalani perawatan medis di luar negeri akibat sakit keras.

“Yang bersangkutan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” ungkap Budi Hermanto menjelaskan kondisi terakhir ES.

Meskipun demikian, penyidik tetap menempuh prosedur hukum dengan melayangkan dua kali surat panggilan resmi. Kedua surat tersebut telah diterima oleh keluarga dan kuasa hukum ES, namun hingga kini belum ada tanggapan ataupun konfirmasi kehadiran.

Pihak kepolisian menegaskan, ketidakhadiran ES tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan kelanjutan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor. Mereka diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang menuding ijazah Presiden Jokowi tidak sah.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menilai bahwa tudingan terhadap keaslian ijazah Presiden merupakan bentuk penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dan mencoreng nama baik kepala negara.

Penyidik menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Tujuan utamanya adalah menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

Dengan gelar perkara yang akan segera dilaksanakan, publik menanti hasil dari koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. Hasil ekspos tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka dalam waktu dekat.
(KP)

 

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Talut Jalan Hila–Jerusu Mudah Pecah, Warga Minta Kualitas Pekerjaan Diperiksa
GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal
Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Perairan Seram Bagian Barat
Sambut Verifikasi Parpol 2027, DPD Partai Gema Bangsa Buru Selatan Gelar Konsolidasi di 6 Kecamatan
Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus Utama PERMAMA IPB University Periode 2026 – 2027
Dari IPB University untuk Maluku dan Maluku Utara: PERMAMA Resmi Lantik Aldie Waileruny sebagai Ketua Periode 2026–2027
Bob Dirck Wattimury dan Levi Latupapua Terpilih Pimpin GMKI Komisariat Hukum UKIM Periode 2026-2028
Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 00:05 WIT

Talut Jalan Hila–Jerusu Mudah Pecah, Warga Minta Kualitas Pekerjaan Diperiksa

Senin, 13 Juli 2026 - 13:10 WIT

GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:06 WIT

Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Perairan Seram Bagian Barat

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:14 WIT

Sambut Verifikasi Parpol 2027, DPD Partai Gema Bangsa Buru Selatan Gelar Konsolidasi di 6 Kecamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 11:42 WIT

Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus Utama PERMAMA IPB University Periode 2026 – 2027

Berita Terbaru