Jakarta | Maluku.Newsline.id – Penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kini memasuki tahap penting dalam proses penyidikan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap para terlapor, penyidik Polda Metro Jaya bersiap melakukan gelar perkara bersama pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum yang telah diatur sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membahas perkembangan terakhir dari kasus tersebut.
Menurut Budi Hermanto, gelar perkara ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh hasil penyelidikan telah memenuhi unsur pidana sebelum menetapkan pihak-pihak yang akan menjadi tersangka. “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyidikan yang berjalan sejak beberapa waktu lalu, penyidik telah memeriksa 11 dari total 12 orang terlapor. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas peran masing-masing dalam tuduhan penyebaran isu ijazah palsu tersebut.
Satu orang terlapor yang belum diperiksa diketahui berinisial ES. Menurut keterangan pihak kepolisian, ES belum dapat menghadiri panggilan penyidik karena tengah menjalani perawatan medis di luar negeri akibat sakit keras.
“Yang bersangkutan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” ungkap Budi Hermanto menjelaskan kondisi terakhir ES.
Meskipun demikian, penyidik tetap menempuh prosedur hukum dengan melayangkan dua kali surat panggilan resmi. Kedua surat tersebut telah diterima oleh keluarga dan kuasa hukum ES, namun hingga kini belum ada tanggapan ataupun konfirmasi kehadiran.
Pihak kepolisian menegaskan, ketidakhadiran ES tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan kelanjutan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor. Mereka diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang menuding ijazah Presiden Jokowi tidak sah.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menilai bahwa tudingan terhadap keaslian ijazah Presiden merupakan bentuk penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dan mencoreng nama baik kepala negara.
Penyidik menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Tujuan utamanya adalah menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
Dengan gelar perkara yang akan segera dilaksanakan, publik menanti hasil dari koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. Hasil ekspos tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka dalam waktu dekat.
(KP)










