Newsline Riau – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap temuan mengejutkan berupa sekitar empat ton limbah medis berbahaya yang dibuang secara ilegal di dekat kawasan permukiman warga, tepatnya di Jalan Pesantren, Kota Pekanbaru.
Limbah tersebut terdiri dari berbagai jenis sampah medis seperti jarum suntik bekas, selang infus, botol obat, dan sarung tangan medis sekali pakai. Temuan ini mengkhawatirkan karena lokasi pembuangan berada tidak jauh dari pemukiman penduduk.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, menyatakan bahwa saat ini penyelidikan tengah dilakukan untuk melacak pihak yang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga limbah ini berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah. Sudah diamankan barang buktinya untuk penyidikan,” ujar Guntur, Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan informasi awal, lokasi tersebut disinyalir telah menjadi tempat pembuangan limbah dalam jangka waktu cukup lama. Kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait untuk proses penanganan lebih lanjut.
Pihak berwenang mengingatkan bahwa pembuangan limbah medis sembarangan tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan.












