Jakarta—Maluku.Newline.id.
Menjelang akhir pekan lalu, jajaran Kementerian Ketenagakerjaan bersama perwakilan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia menggelar pertemuan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, untuk membahas perkembangan Program Magang Nasional yang kini memasuki tahap pertama pelaksanaannya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta jajaran pejabat kementerian terkait. Dari pihak Sekretariat Kabinet RI, hadir pula perwakilan yang menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap implementasi program ini.
Program Magang Nasional dirancang untuk memberikan kesempatan bagi lulusan baru perguruan tinggi (Diploma dan Sarjana) yang telah menyelesaikan pendidikan maksimal satu tahun sebelumnya. Tujuannya adalah agar para fresh graduate memperoleh pengalaman kerja nyata sebelum memasuki dunia profesional secara penuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, pendaftaran tahap pertama Program Magang Nasional telah dibuka dan akan berlangsung hingga 15 Oktober 2025. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran dan memperoleh informasi lebih lanjut melalui akun Instagram resmi @kemnaker maupun laman resmi Kementerian.
Setiap peserta magang yang lolos seleksi akan ditempatkan di berbagai sektor industri sesuai bidang keahlian. Pemerintah memastikan bahwa seluruh peserta akan mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat magang masing-masing.
Dalam keterangannya, perwakilan Sekretariat Kabinet RI menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menekan angka pengangguran terdidik serta meningkatkan daya saing tenaga kerja muda Indonesia di pasar kerja nasional maupun internasional.
“Program Magang Nasional bukan sekadar pelatihan kerja, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam mempersiapkan generasi muda yang siap berkompetisi,” ujar perwakilan Sekretariat Kabinet RI.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Maluku.Newline.id — | SS37 |
Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan RI












