Tinjau Lokasi Darurat Abrasi, Bupati Aru Tegaskan Pelarangan Galiam C Ilegal

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar Bupati Aru (kana) bersama DLH, pada saat menijau lokasi rawan abrasi di sekitaran Tanjung Lampu, Kota Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kepulauan Aru, Maluku. Senin (6/4/2026).
Foto : Mn/Ar

Tangkapan Layar Bupati Aru (kana) bersama DLH, pada saat menijau lokasi rawan abrasi di sekitaran Tanjung Lampu, Kota Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kepulauan Aru, Maluku. Senin (6/4/2026). Foto : Mn/Ar

Dobo | Maluku.Newsline.id – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aru meninjau kawasan pesisir terdampak abrasi di kawasan pesisir utara kota Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kepulauan Aru, Maluku, pada Senin (6/4/2026).

Dalam kunjungannya, Kaidel menegaskan, tidak adanya toleransi aktivitas pertambangan galian C ilegal di pesisir Dobo.

Sebelumnya, Bupati Aru telah mengeluarkan surat edaran tentang Pelarangan Galian C (pasir dan batu) ilegal wilayah pesisir kota Dobo. Tertanggal 28 Juli 2025, lalu.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, talud yang berperan melindungi kawasan pesisir akan kembali rusak ketika pasir terus diambil,” kata Kaidel.

Ia menjelaskan, biaya yang akan dikeluarkan lebih besar dibanding pendapatan warga dari penjualan batu dan pasir.

“Pemerintah harus mengeluarkan biaya miliaran rupiah untuk biaya perbaikan talud, ini kerugian besar bagi daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, semua pihak harus ditertibkan, ketika ada yang dibebaskan berarti warga yang lain akan mengikuti.

Dalam kesempatan itu, Bupati menginsttruksikan DLH melakukan penindakan secara tegas terhadap penambangan ilegal.

IMG 20260408 WA0010
Aksi warga penambang pasir yang dihentikan, pada Selasa (31/3/2026). Foto: Mn/Ar

Sementara itu, dalam aksi di kantor DPRD Aru, pada Selasa (31/3/2026) warga menyatakan kekecawaan terhadap Bupati Aru.

“Kami merasa tertipu dengan janji Bupati yang telah menjanjikan kami lapangan pekerjaan,” kata seorang warga kepada sejumlah anggota DPRD.

Ditegaskan bahwa, warga akan menanti kedatangan Bupati agar meminta kejelasan lapangan pekerja yang dijanjikan oleh Bupati setelah menghentikan penambangan batu dan pasir.

Tuntutan yang disampaikan oleh warga akhirnya diterima oleh Komisi III (tiga) DPRD dan akan ditindak-lanjuti bersama Pemda.(**)

Penulis : Anike Rorafuy

Editor : Melris Salmanu

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Talut Jalan Hila–Jerusu Mudah Pecah, Warga Minta Kualitas Pekerjaan Diperiksa
GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal
Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh
Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMPN 05 Ambalau Jadi Sorotan Publik
Polemik Upah Proyek Pustu Oirleli di MBD, Pekerja: Tidak di Bayar Maka Akan di Jual Bagunan Ini
Narapolis Institute Pertemukan DKP, Akademisi, dan Masyarakat Adat Bahas Konservasi Laut
Masyarakat Adat Maraina Larang Aktivitas BTN dan BPKH hingga Ada Kejelasan Batas Kawasan
Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:10 WIT

GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:59 WIT

Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:47 WIT

Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMPN 05 Ambalau Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:59 WIT

Polemik Upah Proyek Pustu Oirleli di MBD, Pekerja: Tidak di Bayar Maka Akan di Jual Bagunan Ini

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:52 WIT

Narapolis Institute Pertemukan DKP, Akademisi, dan Masyarakat Adat Bahas Konservasi Laut

Berita Terbaru