Dobo | Maluku.Newsline.id – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aru meninjau kawasan pesisir terdampak abrasi di kawasan pesisir utara kota Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kepulauan Aru, Maluku, pada Senin (6/4/2026).
Dalam kunjungannya, Kaidel menegaskan, tidak adanya toleransi aktivitas pertambangan galian C ilegal di pesisir Dobo.
Sebelumnya, Bupati Aru telah mengeluarkan surat edaran tentang Pelarangan Galian C (pasir dan batu) ilegal wilayah pesisir kota Dobo. Tertanggal 28 Juli 2025, lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, talud yang berperan melindungi kawasan pesisir akan kembali rusak ketika pasir terus diambil,” kata Kaidel.
Ia menjelaskan, biaya yang akan dikeluarkan lebih besar dibanding pendapatan warga dari penjualan batu dan pasir.
“Pemerintah harus mengeluarkan biaya miliaran rupiah untuk biaya perbaikan talud, ini kerugian besar bagi daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, semua pihak harus ditertibkan, ketika ada yang dibebaskan berarti warga yang lain akan mengikuti.
Dalam kesempatan itu, Bupati menginsttruksikan DLH melakukan penindakan secara tegas terhadap penambangan ilegal.

Sementara itu, dalam aksi di kantor DPRD Aru, pada Selasa (31/3/2026) warga menyatakan kekecawaan terhadap Bupati Aru.
“Kami merasa tertipu dengan janji Bupati yang telah menjanjikan kami lapangan pekerjaan,” kata seorang warga kepada sejumlah anggota DPRD.
Ditegaskan bahwa, warga akan menanti kedatangan Bupati agar meminta kejelasan lapangan pekerja yang dijanjikan oleh Bupati setelah menghentikan penambangan batu dan pasir.
Tuntutan yang disampaikan oleh warga akhirnya diterima oleh Komisi III (tiga) DPRD dan akan ditindak-lanjuti bersama Pemda.(**)
Penulis : Anike Rorafuy
Editor : Melris Salmanu










