MBD | Maluku.Newsline.id – Josias Borolla, perwakilan mahasiswa dan pemuda asli Pulau Luang, Kabupaten Maluku Barat Daya, menyampaikan sikap resmi terkait tidak beroperasinya kapal perintis yang melayani wilayah tersebut. Ia menyatakan bahwa masyarakat Luang sangat bergantung pada transportasi laut sebagai satu-satunya akses utama mobilitas dan distribusi barang.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 618 Tahun 2025, KM Sabuk Nusantara 87 (R-73) tidak lagi mencantumkan Pelabuhan Luang sebagai pelabuhan singgah mulai 2026. Selain itu, KM Sabuk Nusantara 71 yang selama ini melayani rute langsung Ambon–Luang dilaporkan hampir satu bulan tidak beroperasi tanpa adanya penjelasan resmi kepada masyarakat.
Josias Borolla menegaskan bahwa kondisi tersebut berdampak langsung pada aktivitas sosial dan ekonomi warga. Mobilitas pelajar, pasien yang membutuhkan rujukan medis, serta masyarakat yang memiliki kepentingan pekerjaan di luar pulau mengalami hambatan serius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Distribusi sembako, material pembangunan, dan hasil perikanan juga terganggu sehingga memicu kenaikan harga dan perlambatan perputaran ekonomi lokal.
Ia juga menyoroti meningkatnya risiko keselamatan masyarakat yang terpaksa menggunakan perahu kecil atau jolor untuk menyeberangi laut terbuka akibat tidak tersedianya kapal perintis. Menurutnya, langkah tersebut berbahaya, terutama saat cuaca buruk.
Sebagai perwakilan masyarakat, Josias Borolla meminta pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan pihak-pihak yang sementara memperjuangkan masalah ini segera memberikan penjelasan resmi mengenai status operasional KM Sabuk Nusantara 71 serta memastikan adanya solusi sementara apabila kapal belum dapat beroperasi kembali.
Ia juga mendorong agar kebijakan trayek yang tidak lagi mencantumkan Luang sebagai pelabuhan singgah ditinjau ulang dengan mempertimbangkan kondisi Pulau Luang sebagai wilayah 3T yang sepenuhnya bergantung pada transportasi laut.
Menurutnya, Pulau Luang bukan wilayah kosong, melainkan daerah yang berkontribusi pada sektor perikanan dan ekonomi Kabupaten Maluku Barat Daya.
Karena itu, masyarakat berhak memperoleh pelayanan transportasi laut yang layak, berkelanjutan, dan transparan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin konektivitas wilayah terluar.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dan solusi dari pemerintah dan pihak-pihak yang sementara memperjuangkan kapal perintis untuk kembali beroperasi wilayah tersebut (*)
Penulis : Melris Salmanu













