MBD | Maluku.Newsline.id — Pulau Luang, salah satu pulau terluar di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kini menghadapi ancaman isolasi menyusul tidak beroperasinya sejumlah kapal perintis yang selama ini menjadi tumpuan utama mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.
Pulau yang berada di gugusan Kepulauan Terselatan itu memiliki jarak yang cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten maupun provinsi. Sebagai wilayah kepulauan, akses transportasi laut menjadi satu-satunya jalur utama mobilitas orang dan barang. Hingga kini, transportasi udara reguler belum tersedia, sehingga keberadaan kapal laut, khususnya kapal perintis, sangat vital bagi keberlangsungan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Kapal perintis merupakan moda transportasi laut bersubsidi yang dioperasikan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), dengan pelaksana operator seperti PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Program ini ditujukan untuk melayani daerah terpencil, tertinggal, dan terluar (3T) yang belum terjangkau jalur komersial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Struktur Ekonomi Bergantung pada Sektor Kepulauan.
Berdasarkan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2023, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi sekitar 29,26 persen, disusul sektor industri pengolahan sebesar 28,85 persen. Kondisi ini menunjukkan ketergantungan ekonomi daerah pada aktivitas di pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Luang.
Pulau Luang yang merupakan bagian dari Kecamatan Luang Sermata, menggantungkan perekonomian pada perikanan tangkap dan budidaya laut seperti rumput laut dan ikan. Aktivitas tersebut menjadi tulang punggung ekonomi lokal sekaligus penyumbang bagi sektor perikanan kabupaten.
Trayek Kapal Perintis Tak Lagi Singgah di Luang.
Sejak awal 2026, sejumlah trayek kapal perintis, termasuk KM Sabuk Nusantara 87 yang mengelola trayek R-73, tidak lagi mencantumkan Pelabuhan Luang sebagai titik singgah. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 618 Tahun 2025 tentang Pelayanan Transportasi Laut Perintis Tahun Anggaran 2026. Dalam keputusan tersebut, rute R-73 tidak lagi melintasi Luang dan Kroing.
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menyatakan trayek tersebut sejak awal memang tidak memasukkan Luang, dan akses laut disebut masih diakomodasi melalui trayek lain, yakni R-75 dan R-82.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat. Gerakan Mahasiswa Maluku Barat Daya (GEMA MBD) dan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Maluku Barat Daya (HIPPMAH) Ambon meminta agar singgahan ke Luang dikembalikan karena dinilai berdampak besar terhadap masyarakat kecil yang bergantung pada layanan kapal perintis.
Dasar Hukum Pengoperasian Kapal Perintis.
Transportasi laut perintis diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubla. Penetapan jaringan trayek dan jadwal dilakukan setiap tahun anggaran melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Laut.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kapal perintis wajib beroperasi sesuai trayek tetap dan teratur. Penyimpangan rute (deviasi atau omisi) hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari Dirjen Hubla. Selain itu, apabila selama dua bulan suatu pelabuhan tidak memiliki penumpang atau barang, pelabuhan tersebut dapat dihapus dari trayek berdasarkan evaluasi operasional.
Artinya, penghapusan singgahan di Pulau Luang memiliki landasan administratif sepanjang sesuai dengan mekanisme evaluasi yang berlaku.
Dampak Langsung bagi Masyarakat.
Ketiadaan singgahan kapal perintis membawa dampak luas bagi masyarakat Pulau Luang.
Mobilitas Penduduk.
Transportasi laut menjadi satu-satunya akses utama. Pelajar, pekerja, serta warga yang membutuhkan layanan kesehatan kini harus mencari alternatif yang lebih mahal atau berisiko, seperti menggunakan longboat atau jolor untuk menyeberang ke pulau lain.
Akses Logistik dan Pembangunan
Kapal perintis selama ini menjadi sarana utama pengangkutan sembako, material bangunan, hasil laut, serta produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk di antaranya material untuk pembangunan gereja baru seperti semen, besi, kayu, dan seng. Jika kapal tidak lagi singgah, proses bongkar muat harus dilakukan melalui perahu kecil yang tidak dirancang untuk muatan berat dan sangat bergantung pada kondisi cuaca.
Risiko Keselamatan.
Penggunaan perahu kecil bermesin sederhana untuk melintasi perairan terbuka meningkatkan risiko kecelakaan laut, terutama saat cuaca buruk. Kondisi ini dinilai jauh lebih berbahaya dibandingkan kapal perintis yang beroperasi dengan standar keselamatan pelayaran yang lebih ketat.
Selain itu, tanpa kapal perintis, biaya logistik meningkat dan berpotensi memicu kenaikan harga kebutuhan pokok di tingkat masyarakat.
Persoalan KM Sabuk Nusantara 71.
Situasi semakin kompleks dengan belum adanya informasi resmi terkait jadwal keberangkatan maupun kapal pengganti KM Sabuk Nusantara 71. Kapal ini selama ini dikenal sebagai satu-satunya kapal perintis dengan rute langsung Ambon–Luang dan secara konsisten berlabuh di Pelabuhan Luang.
Hingga kini, kapal tersebut dilaporkan hampir satu bulan tidak beroperasi tanpa kepastian dari pihak penyelenggara pelayaran perintis. Ketiadaan kapal ini menyebabkan masyarakat harus transit ke pulau lain, menambah biaya dan waktu tempuh perjalanan.
Tanggung Jawab Negara.
Transportasi laut perintis merupakan pelayanan publik bersubsidi yang bertujuan membuka akses wilayah 3T. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan negara menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta ketersediaan angkutan laut bagi daerah terpencil secara berkelanjutan.
Trayek kapal perintis ditetapkan setiap tahun oleh Ditjen Perhubungan Laut. Jika kapal tidak beroperasi, seharusnya tersedia kapal pengganti agar tidak terjadi kekosongan layanan tanpa pemberitahuan resmi. Kondisi tanpa pengganti dalam waktu hampir satu bulan memunculkan pertanyaan terkait tanggung jawab pelayanan publik.
Sorotan terhadap Perencanaan dan Transparansi
Sejumlah pihak menilai kebijakan pengurangan singgahan berpotensi memperlebar ketimpangan konektivitas antara wilayah pusat dan daerah 3T. Minimnya informasi resmi mengenai status kapal, apakah sedang docking, mengalami kerusakan, atau penghentian sementara trayek, turut menimbulkan keresahan di masyarakat.
Di sisi lain, persoalan ini juga dinilai berkaitan dengan keterbatasan armada, anggaran, serta infrastruktur pelabuhan yang memadai. Tantangan tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Rekomendasi dan Pernyataan Sikap.
Sejumlah rekomendasi yang mengemuka antara lain:
1. Peninjauan kembali penetapan trayek kapal perintis untuk pulau terpencil seperti Luang melalui kajian partisipatif bersama masyarakat lokal.
2. Penguatan infrastruktur pelabuhan dan dermaga agar kapal perintis dapat bersandar dengan aman.
3. Penambahan armada serta peningkatan frekuensi trayek untuk mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat kepulauan.
Masyarakat juga mendesak Ditjen Perhubungan Laut segera mengumumkan status resmi KM Sabuk Nusantara 71 dan menyediakan kapal pengganti sementara. Pemerintah provinsi dan kabupaten diharapkan aktif mengawal aspirasi warga.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar masalah jadwal kapal, melainkan menyangkut hak masyarakat atas pelayanan publik, keselamatan pelayaran, dan keadilan pembangunan di wilayah kepulauan.
Pulau Luang, sebagai bagian dari wilayah terluar Indonesia, diharapkan tidak dibiarkan terisolasi dari akses transportasi yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakatnya.(*)
Penulis : Melris Salmanu














