Anak-Anak Adat Maraina Bersuara: “Jangan Rampas Ruang Hidup Kami”

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malteng | Maluku.Newsline.id – Di tengah ancaman menyempitnya ruang hidup masyarakat adat akibat perluasan batas kawasan konservasi, suara penolakan tidak hanya datang dari para tetua adat dan orang tua. Kali ini, anak-anak Negeri Adat Maraina turut menyampaikan pesan yang menggugah hati dan mengandung kritik tajam terhadap kebijakan yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang dilakukan pada Senin (1/6/2026).

Dengan mengenakan kain merah dan atribut adat sederhana, puluhan anak berdiri berjejer sambil mengangkat kertas bertuliskan tuntutan kepada pemerintah.

Aksi simbolik tersebut menjadi gambaran nyata bahwa persoalan batas kawasan konservasi bukan sekadar soal administrasi wilayah, melainkan menyangkut masa depan generasi penerus masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam salah satu poster yang diangkat, seorang anak meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat.

“Kami minta kepada Pemda Malteng, sahkan Perda Masyarakat Adat,” demikian bunyi pesan yang tertulis.

Pesan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar negara memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini hidup dan menjaga wilayahnya secara turun-temurun.

Tidak hanya itu, anak-anak juga menyuarakan penolakan terhadap penetapan batas baru kawasan Taman Nasional Manusela yang disebut mencapai jarak 500 meter dari wilayah Negeri Adat Maraina.

Mereka menilai kebijakan tersebut telah mempersempit ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada hutan adat untuk memenuhi kebutuhan hidup, mempertahankan budaya, dan menjalankan tradisi leluhur.

Dalam poster lainnya tertulis:

“Menolak batas Taman Nasional Manusela 500 meter dari Negeri Adat kami Maraina.”

Sementara poster lain berisi tuntutan agar batas kawasan taman nasional dikembalikan ke posisi semula.

“Kembalikan batas Taman Nasional Manusela ke batas awal.”

Aksi simbolik ini menjadi kritik terbuka terhadap kebijakan pengelolaan kawasan konservasi yang dinilai masih menggunakan pendekatan sepihak dan kurang melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik sejarah serta penjaga kawasan hutan selama berabad-abad.

Bagi masyarakat Maraina, hutan bukan sekadar kawasan ekologis yang dapat dipetakan melalui koordinat dan regulasi negara.

Hutan merupakan ruang hidup yang menyimpan identitas budaya, sumber pangan, sumber air, serta warisan leluhur yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Ironisnya, ketika pemerintah terus menggaungkan pentingnya perlindungan lingkungan dan konservasi alam, masyarakat adat yang selama ini terbukti menjaga kelestarian hutan justru kerap berhadapan dengan berbagai pembatasan akses terhadap wilayah adat mereka sendiri.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah kebijakan konservasi di Indonesia: apakah konservasi dilakukan untuk melindungi alam bersama masyarakat adat, atau justru dengan mengorbankan hak-hak masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan alam?

Keterlibatan anak-anak dalam aksi tersebut menjadi simbol bahwa konflik ruang hidup telah menyentuh generasi yang paling rentan.

Mereka mungkin belum memahami seluruh aspek hukum dan kebijakan yang sedang berlangsung, namun mereka merasakan dampak langsung ketika tanah, hutan, dan ruang hidup leluhur mereka terancam menyusut.

Pengesahan Perda Masyarakat Adat yang telah lama diperjuangkan dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat sekaligus mencegah terjadinya konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dan negara.

Melalui suara polos anak-anak Maraina, tersampaikan pesan yang kuat kepada pemerintah: pembangunan dan konservasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Sebab ketika ruang hidup masyarakat adat terancam, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah atau kawasan hutan, melainkan keberlangsungan identitas, budaya, dan masa depan generasi penerus bangsa.

Penulis : Eston Halamury

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapasitas Masyarakat Adat Negeri Solea di Perkuat Lewat FPIC Workshop
Tiga Tuntutan Urgent Masyarakat Adat Manusela
Aksi Masyarakat Adat Manusela bertajuk “September Hitam: Suara dari Tanah Terakhir”
Pemuda Negeri Seti Minta Kapolsek Wahai Tindak Tegas Oknum Pembakar Hutan
Masyarakat Adat Sinahari Desak Cabut Tapal Batas HPK dan Status TN Manusela
10 Negeri Adat di Tehoru Pasang Sasi Tanah, Tolak Perluasan Taman Nasional Manusela dan Pal HPK
Pendidikan Wilayah 3T Harus Jadi Prioritas, Pemda didesak Perhatikan Guru Honorer di Pegunungan Seram Utara
Gema Penu Setara Gelar Takilele dan Salurkan Bantuan Pendidikan di SD Negeri 344 Maluku Tengah
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:04 WIT

Kapasitas Masyarakat Adat Negeri Solea di Perkuat Lewat FPIC Workshop

Jumat, 25 September 2026 - 01:39 WIT

Tiga Tuntutan Urgent Masyarakat Adat Manusela

Jumat, 25 September 2026 - 01:24 WIT

Aksi Masyarakat Adat Manusela bertajuk “September Hitam: Suara dari Tanah Terakhir”

Senin, 14 September 2026 - 19:32 WIT

Pemuda Negeri Seti Minta Kapolsek Wahai Tindak Tegas Oknum Pembakar Hutan

Selasa, 8 September 2026 - 09:01 WIT

Masyarakat Adat Sinahari Desak Cabut Tapal Batas HPK dan Status TN Manusela

Berita Terbaru