Aliansi Sou Upaa Melawan Gelar Aksi di Kantor Camat Seram Utara, Soroti Masalah TN Manusela & BPKH

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malteng | Maluku.Newsline.id – Sejumlah tokoh adat dan pemuda adat yang tergabung dalam Aliansi Sou Upaa Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Camat Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (15/6/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap persoalan sengketa lahan antara masyarakat adat Pegunungan Seram Utara dengan pihak Balai Taman Nasional (TN) Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Massa aksi mulai berkumpul sekitar pukul 10.40 WIT dengan membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan terkait pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah ulayat mereka. Mereka menilai penetapan titik koordinat, pergeseran batas kawasan Taman Nasional Manusela, hingga dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak terkait telah mengancam ruang hidup masyarakat adat di wilayah Pegunungan Seram Utara.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini merupakan lanjutan dari penolakan yang sebelumnya disampaikan masyarakat adat terhadap proses penetapan batas kawasan konservasi yang dianggap tidak melibatkan masyarakat secara menyeluruh.

Koordinator Lapangan aksi, Otni Halamury, menegaskan bahwa demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai kepada pemerintah kecamatan.

“Ini aksi solidaritas untuk menyampaikan keluh kesah masyarakat adat yang ada di seluruh Pegunungan Seram Utara kepada Aupu Latu Camat Seram Utara,” ujar Otni di hadapan massa aksi.

Ia menegaskan bahwa kehadiran massa aksi bukan untuk menciptakan kericuhan ataupun tindakan anarkis.

“Kami datang di sini juga tidak membawa alat tajam, dan kehadiran kami di sini tidak melakukan kegiatan anarkis apa pun,” katanya.

Menurut Otni, masyarakat adat hanya ingin menyampaikan persoalan yang mereka hadapi kepada pemerintah sebagai pihak yang diharapkan dapat membantu mencari solusi.

“Kedatangan kami di sini hanya sebagai anak yang akan mengeluh kepada orang tuanya,” tambahnya.

Aksi berlangsung

Halamury menyatakan bahwa masyarakat adat membutuhkan kejelasan terkait status wilayah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka. Oleh karena itu, mereka mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak terkait.

Pertama, masyarakat meminta Camat Seram Utara menghadirkan Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Kepala Badan Pemantapan Kawasan Hutan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Kehutanan untuk memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas dugaan penetapan kawasan yang dinilai memasukkan wilayah adat masyarakat Pegunungan Seram Utara. Mereka juga meminta dilakukan sosialisasi secara terbuka mengenai dokumen dan peta kawasan konservasi kepada masyarakat adat di wilayah tersebut.

Kedua, Aliansi Sou Upaa Melawan mendesak Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat adat Pegunungan Seram Utara. Dalam forum tersebut, mereka meminta keterlibatan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, akademisi, dan pemuda adat yang berdomisili di wilayah Wahai.

Ketiga, masyarakat adat Pegunungan Seram Utara meminta agar status kawasan Taman Nasional Manusela yang berada di wilayah adat mereka ditinjau kembali dan dikembalikan menjadi hutan adat sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 tentang kehutanan. Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang menjadi hak masyarakat adat.

Melalui surat tersebut, Aliansi Sou Upaa Melawan menegaskan harapannya agar seluruh tuntutan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan instansi terkait.

Mereka menilai penyelesaian persoalan ini penting untuk menjamin pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Pegunungan Seram Utara atas wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Massa aksi juga berharap jika ada pertemuan antara raja-raja dengan masyarakatnya di negeri masing-masing, maka harus dipastikan pertemuan tersebut harus betul-betul dilakukan agar tidak ada manipulatif dan harus sesuai tuntutan masyarakat adat Pegunungan Seram Utara.

Setelah mendengarkan penyampaian aspirasi massa, Camat Seram Utara A.S. Ohorela menemui langsung para demonstran di halaman Kantor Camat. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang berlangsung secara tertib dan damai.

“Hari ini beta (saya) menerima ade-ade semua di depan kantor camat untuk menyampaikan aspirasi, apa yang mau disampaikan selaku anak-anak negeri, anak-anak adat terkait dengan ulayat mereka,” kata Ohorela.

Ia juga memberikan penjelasan terkait pertemuannya dengan para raja atau kepala pemerintahan negeri yang sebelumnya sempat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Ohorela, pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah kecamatan dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Seram Utara.

“Kami Forkopimcam berkewajiban selalu menjaga kamtibmas di seluruh Kecamatan Seram Utara. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami mengundang para raja guna membahas bagaimana kondisi kamtibmas tetap terjaga dalam penyampaian aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Sebaliknya, para kepala pemerintahan negeri diminta untuk turut memperjuangkan dan menyuarakan kepentingan masyarakat adat yang mereka pimpin.

“Beta bilang dong (mereka), kamong (kalian) ini pemerintah yang membawahi masyarakat yang ada di negeri masing-masing untuk bisa menyuarakan aspirasi mereka,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Camat Seram Utara juga menyatakan komitmennya untuk mengawal setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat adat terkait sengketa lahan dan batas kawasan konservasi dan melibatkan tokoh adat, pemuda adat, mahasiswa, dan akademisi dalam setiap kordinasi dan pengambilan keputusan.

Aksi yang berlangsung selama beberapa jam itu berjalan aman dan kondusif. Massa aksi berharap pemerintah daerah, Balai TN Manusela, dan BPKH dapat segera membuka ruang dialog yang lebih luas guna menyelesaikan persoalan batas wilayah dan hak ulayat masyarakat adat Pegunungan Seram Utara secara adil dan transparan.

Persoalan sengketa lahan antara masyarakat adat dan pihak pengelola kawasan konservasi di wilayah Seram Utara hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak.

Masyarakat adat menuntut adanya pengakuan terhadap hak-hak mereka atas wilayah adat yang telah dikelola secara turun-temurun, sementara pemerintah diharapkan dapat menjadi mediator dalam mencari solusi yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Editor : Eston Halamury

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Adat Huaulu Kembali Bergerak Tolak Tapal Batas TN Manusela dan BPKH
Masyarakat Adat Hatuolo Pasang Sasi, Tolak Tapal Batas BTN Manusela yang Dimajukan BPKH dari 10 Km ke 2 Km
Masyarakat Adat Kaloa Gelar Aksi Tolak Pergeseran Batas TN Manusela, Tuntut Pengakuan Hak Adat
Siswa SD Negeri 40 Maluku Tengah Lestarikan Warisan Leluhur Lewat Ujian Praktik Seni Budaya
Persoalan Wilayah Adat Dibahas Tanpa Pemangku Adat, GemaPenuSetara Angkat Suara
Tiga Pendaki Alami Hipotermia dan Cedera, Tim SAR Gabungan Evakuasi 13 Pendaki Gunung Simalopu
Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penetapan Batas Kawasan Hutan di Wilayah Adat Manusela dan Maraina
Anak-Anak Adat Maraina Bersuara: “Jangan Rampas Ruang Hidup Kami”
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:06 WIT

Aliansi Sou Upaa Melawan Gelar Aksi di Kantor Camat Seram Utara, Soroti Masalah TN Manusela & BPKH

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIT

Masyarakat Adat Huaulu Kembali Bergerak Tolak Tapal Batas TN Manusela dan BPKH

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:06 WIT

Masyarakat Adat Hatuolo Pasang Sasi, Tolak Tapal Batas BTN Manusela yang Dimajukan BPKH dari 10 Km ke 2 Km

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:28 WIT

Masyarakat Adat Kaloa Gelar Aksi Tolak Pergeseran Batas TN Manusela, Tuntut Pengakuan Hak Adat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:34 WIT

Siswa SD Negeri 40 Maluku Tengah Lestarikan Warisan Leluhur Lewat Ujian Praktik Seni Budaya

Berita Terbaru