Diawal Tahun 2025, Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Kejahatan Narkoba

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Buleleng.maluku.newsline.id -Komitmen Polres Buleleng dalam memberantas peredaran narkotika semakin terlihat di awal tahun 2025. Dalam press release yang digelar di Lobi Mapolres Buleleng, Senin (22/01/2025), pukul 11.00 WITA, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng dalam mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng. Dalam hal ini enam tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.

Rangkaian Pengungkapan Kasus
1. Penangkapan di Desa Sambangan, Sukasada
Pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 13.30 WITA, tim berhasil mengamankan ME (19) dan AP (30) di sebuah rumah di Desa Sambangan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,06 gram bruto, tiga timbangan digital, bong, serta barang bukti lainnya. Kedua pelaku saling bekerja sama dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Pengembangan di Desa Sambangan
Pengembangan dari penangkapan ME dan AP membawa tim kepada PD (35), yang diamankan pada hari yang sama pukul 15.00 WITA di rumahnya di Desa Sambangan. Dari tangan PD, ditemukan dua paket sabu dengan berat total 10,36 gram bruto serta barang bukti lainnya. PD diketahui sebagai pemasok utama bagi ME dan AP.

3. Pengungkapan di Desa Sembiran, Tejakula
Pada Minggu, 5 Januari 2025, pukul 17.05 WITA, CW (31) diamankan di Jalan Desa Sembiran, Tejakula. Barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 0,79 gram bruto ditemukan padanya. CW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DE SAR asal Desa Pacung.

4. Penggerebekan di Kelurahan Penarukan, Buleleng
Pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 23.00 WITA, GA (36) dan ES (35) ditangkap di sebuah kamar kost di Kelurahan Penarukan. Dari keduanya, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 1,00 gram bruto serta barang bukti lainnya. Mereka diketahui membeli narkotika secara patungan dari pemasok yang masih dalam pencarian.

Kapolres Buleleng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang mendukung tugas kepolisian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

“Polres Buleleng akan terus meningkatkan operasi dan upaya preventif agar masyarakat terlindungi dari bahaya narkoba. Saya mengapresiasi kinerja Tim Bhayangkara Goak Poleng yang telah bekerja keras mengungkap jaringan ini,” ujar Kapolres.

Polres Buleleng juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang membantu pemberantasan narkotika guna mewujudkan Kabupaten Buleleng yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Salah Tangkap Victor Parera, Polisi Minta Maaf, Publik Pertanyakan Sikap Resmi Institusi
Klarifikasi Dugaan Salah Tangkap di Maluku Tengah Viral di Facebook, Keluarga Minta Pemulihan Nama Baik
Konflik Antarwarga Terjadi di SBB, Diduga Berawal dari Ucapan Menghina dan Aksi Ugal-ugalan
Tragedi di Tual: Siswa 14 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob
PERMAVA Ambon Mengutuk Keras Dugaan Penganiayaan Siswa di Tual, Siap Geruduk Polda Maluku
Diduga Salah Kelola Dana Desa dan Nepotisme, Warga Arnau Adukan Aparat Desa ke Kejari MBD
Pria Paruh Baya Aniaya Tetangga di Way Kanan Pakai Golok
KKB Bakar Bangunan Sekolah di Pegunungan Bintang, Aparat Bertindak Cepat Amankan Kiwirok
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:54 WIT

Salah Tangkap Victor Parera, Polisi Minta Maaf, Publik Pertanyakan Sikap Resmi Institusi

Kamis, 16 April 2026 - 14:58 WIT

Klarifikasi Dugaan Salah Tangkap di Maluku Tengah Viral di Facebook, Keluarga Minta Pemulihan Nama Baik

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:51 WIT

Konflik Antarwarga Terjadi di SBB, Diduga Berawal dari Ucapan Menghina dan Aksi Ugal-ugalan

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:13 WIT

Tragedi di Tual: Siswa 14 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:45 WIT

PERMAVA Ambon Mengutuk Keras Dugaan Penganiayaan Siswa di Tual, Siap Geruduk Polda Maluku

Berita Terbaru