Diduga Salah Kelola Dana Desa dan Nepotisme, Warga Arnau Adukan Aparat Desa ke Kejari MBD

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Mbd | Maluku.Newsline.id – Dugaan penyalahgunaan dana desa dan praktik nepotisme dalam pemerintahan Desa Arnau, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dilaporkan masyarakat setempat ke Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Rabu (28/1/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh sejumlah perwakilan warga Desa Arnau yang menilai pengelolaan keuangan desa pada periode Tahun Anggaran 2016–2020 serta tahun 2021 tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel. Warga juga menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan dalam struktur pemerintahan desa.

Dalam laporan yang disampaikan, masyarakat menyebutkan bahwa pada periode tersebut terdapat hubungan kekerabatan dalam jabatan pemerintahan desa. Kepala Desa Arnau diketahui merupakan adik kandung dari Sekretaris Desa, sementara jabatan Bendahara Desa dijabat oleh anak kandung Sekretaris Desa. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas dalam tata kelola pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aduan masyarakat ini ditujukan kepada mantan Kepala Desa Arnau yang menjabat selama periode 2016–2020, serta Sekretaris Desa yang pada tahun 2021 sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa. Warga menduga adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dalam pelaksanaan sejumlah program pembangunan fisik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Perwakilan masyarakat Desa Arnau menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian warga terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.

“Kami hanya ingin ada kejelasan dan pemeriksaan yang objektif. Dana desa adalah hak masyarakat, sehingga penggunaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata salah satu perwakilan warga usai menyerahkan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri MBD.

Untuk memperkuat laporan, masyarakat turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi salinan laporan keuangan desa, dokumentasi kegiatan pembangunan, serta pernyataan tertulis dari warga. Seluruh berkas itu diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi kejaksaan dalam melakukan telaah dan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan.

Pihak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya membenarkan telah menerima laporan dari masyarakat Desa Arnau. Kejaksaan menyatakan akan mempelajari laporan beserta dokumen pendukung sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara regulatif, dugaan yang dilaporkan masyarakat berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme melarang praktik nepotisme, yakni tindakan penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroni secara melawan hukum.

Sementara itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di tingkat pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta tertib dan disiplin anggaran.

Pengangkatan perangkat desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, yang menekankan prinsip objektivitas serta pencegahan konflik kepentingan.

Selain itu, larangan penyalahgunaan wewenang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.(MS)

Editor : Melris Salmanu

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMGPM Cabang Eden Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Kampanye Bebas Sampah
Masyarakat dan Staf Adat Desa Hila Pasang Sasi Adat, Desak PT GBU Hentikan Aktivitas
Talut Jalan Hila–Jerusu Mudah Pecah, Warga Minta Kualitas Pekerjaan Diperiksa
Pekerja Pustu Oirleli Tuntut Kepastian Upah, Pembayaran Disebut Tertunda Berbulan-bulan
Pemerintah Desa Hila Petakan Potensi dan Ancaman Laut Pulau Roma
IKHSO Ambon Resmi Mulai Pengabdian Masyarakat Ke-V di Desa Hila, Fokus pada Edukasi dan Pemberdayaan Warga
GEMA MBD, GML, Pemda dan PMI MBD Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Pulau Letti
Letti Hijau Dimulai, Pemda MBD Bersama Mahasiswa Menyiapkan Penghijauan di Seluruh Desa
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:56 WIT

AMGPM Cabang Eden Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Kampanye Bebas Sampah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:08 WIT

Masyarakat dan Staf Adat Desa Hila Pasang Sasi Adat, Desak PT GBU Hentikan Aktivitas

Jumat, 4 September 2026 - 00:05 WIT

Talut Jalan Hila–Jerusu Mudah Pecah, Warga Minta Kualitas Pekerjaan Diperiksa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:19 WIT

Pekerja Pustu Oirleli Tuntut Kepastian Upah, Pembayaran Disebut Tertunda Berbulan-bulan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:12 WIT

Pemerintah Desa Hila Petakan Potensi dan Ancaman Laut Pulau Roma

Berita Terbaru