Diduga Salah Kelola Dana Desa dan Nepotisme, Warga Arnau Adukan Aparat Desa ke Kejari MBD

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Mbd | Maluku.Newsline.id – Dugaan penyalahgunaan dana desa dan praktik nepotisme dalam pemerintahan Desa Arnau, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dilaporkan masyarakat setempat ke Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Rabu (28/1/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh sejumlah perwakilan warga Desa Arnau yang menilai pengelolaan keuangan desa pada periode Tahun Anggaran 2016–2020 serta tahun 2021 tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel. Warga juga menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan dalam struktur pemerintahan desa.

Dalam laporan yang disampaikan, masyarakat menyebutkan bahwa pada periode tersebut terdapat hubungan kekerabatan dalam jabatan pemerintahan desa. Kepala Desa Arnau diketahui merupakan adik kandung dari Sekretaris Desa, sementara jabatan Bendahara Desa dijabat oleh anak kandung Sekretaris Desa. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas dalam tata kelola pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aduan masyarakat ini ditujukan kepada mantan Kepala Desa Arnau yang menjabat selama periode 2016–2020, serta Sekretaris Desa yang pada tahun 2021 sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa. Warga menduga adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dalam pelaksanaan sejumlah program pembangunan fisik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Perwakilan masyarakat Desa Arnau menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian warga terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.

“Kami hanya ingin ada kejelasan dan pemeriksaan yang objektif. Dana desa adalah hak masyarakat, sehingga penggunaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata salah satu perwakilan warga usai menyerahkan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri MBD.

Untuk memperkuat laporan, masyarakat turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi salinan laporan keuangan desa, dokumentasi kegiatan pembangunan, serta pernyataan tertulis dari warga. Seluruh berkas itu diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi kejaksaan dalam melakukan telaah dan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan.

Pihak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya membenarkan telah menerima laporan dari masyarakat Desa Arnau. Kejaksaan menyatakan akan mempelajari laporan beserta dokumen pendukung sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara regulatif, dugaan yang dilaporkan masyarakat berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme melarang praktik nepotisme, yakni tindakan penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroni secara melawan hukum.

Sementara itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di tingkat pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta tertib dan disiplin anggaran.

Pengangkatan perangkat desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, yang menekankan prinsip objektivitas serta pencegahan konflik kepentingan.

Selain itu, larangan penyalahgunaan wewenang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.(MS)

Editor : Melris Salmanu

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Salah Tangkap Victor Parera, Polisi Minta Maaf, Publik Pertanyakan Sikap Resmi Institusi
Klarifikasi Dugaan Salah Tangkap di Maluku Tengah Viral di Facebook, Keluarga Minta Pemulihan Nama Baik
Proyek Pelabuhan Tepa Disorot, Mahasiswa Ikut Angkat Suara, Minta APH Usut Dugaan Penyimpangan
Insfraktruktur Menghianati Rakyat, Jalan Kroing Rusak, Mahasiswa MBD Desak Pemda Evaluasi Kontraktor Dan Pengawas
2 Tahun Jaringan XL Mati Total, Warga Desa Hila Minta Perhatian Pemda MBD
Konflik Antarwarga Terjadi di SBB, Diduga Berawal dari Ucapan Menghina dan Aksi Ugal-ugalan
Ramadan Penuh Kebersamaan, Prodi Ilmu Hukum PSDKU Unpatti MBD Gelar Buka Puasa Bersama
Akses Transportasi Laut Pulau Luang Belum Ada Kepastian, Pemerintah Diminta Penjelasan dan Solusi
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:54 WIT

Salah Tangkap Victor Parera, Polisi Minta Maaf, Publik Pertanyakan Sikap Resmi Institusi

Kamis, 16 April 2026 - 14:58 WIT

Klarifikasi Dugaan Salah Tangkap di Maluku Tengah Viral di Facebook, Keluarga Minta Pemulihan Nama Baik

Rabu, 15 April 2026 - 20:35 WIT

Proyek Pelabuhan Tepa Disorot, Mahasiswa Ikut Angkat Suara, Minta APH Usut Dugaan Penyimpangan

Minggu, 5 April 2026 - 21:02 WIT

Insfraktruktur Menghianati Rakyat, Jalan Kroing Rusak, Mahasiswa MBD Desak Pemda Evaluasi Kontraktor Dan Pengawas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:39 WIT

2 Tahun Jaringan XL Mati Total, Warga Desa Hila Minta Perhatian Pemda MBD

Berita Terbaru