Kab.Mbd | Maluku.Newsline.id – Dugaan penyalahgunaan dana desa dan praktik nepotisme dalam pemerintahan Desa Arnau, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dilaporkan masyarakat setempat ke Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Rabu (28/1/2026).
Pelaporan tersebut dilakukan oleh sejumlah perwakilan warga Desa Arnau yang menilai pengelolaan keuangan desa pada periode Tahun Anggaran 2016–2020 serta tahun 2021 tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel. Warga juga menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan dalam struktur pemerintahan desa.
Dalam laporan yang disampaikan, masyarakat menyebutkan bahwa pada periode tersebut terdapat hubungan kekerabatan dalam jabatan pemerintahan desa. Kepala Desa Arnau diketahui merupakan adik kandung dari Sekretaris Desa, sementara jabatan Bendahara Desa dijabat oleh anak kandung Sekretaris Desa. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas dalam tata kelola pemerintahan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aduan masyarakat ini ditujukan kepada mantan Kepala Desa Arnau yang menjabat selama periode 2016–2020, serta Sekretaris Desa yang pada tahun 2021 sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa. Warga menduga adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dalam pelaksanaan sejumlah program pembangunan fisik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Perwakilan masyarakat Desa Arnau menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian warga terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
“Kami hanya ingin ada kejelasan dan pemeriksaan yang objektif. Dana desa adalah hak masyarakat, sehingga penggunaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata salah satu perwakilan warga usai menyerahkan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri MBD.
Untuk memperkuat laporan, masyarakat turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi salinan laporan keuangan desa, dokumentasi kegiatan pembangunan, serta pernyataan tertulis dari warga. Seluruh berkas itu diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi kejaksaan dalam melakukan telaah dan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan.
Pihak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya membenarkan telah menerima laporan dari masyarakat Desa Arnau. Kejaksaan menyatakan akan mempelajari laporan beserta dokumen pendukung sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara regulatif, dugaan yang dilaporkan masyarakat berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme melarang praktik nepotisme, yakni tindakan penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroni secara melawan hukum.
Sementara itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di tingkat pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta tertib dan disiplin anggaran.
Pengangkatan perangkat desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, yang menekankan prinsip objektivitas serta pencegahan konflik kepentingan.
Selain itu, larangan penyalahgunaan wewenang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.(MS)
Editor : Melris Salmanu













