AMBON | Maluku.Newsline.id—Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon Prof. Dr. Yance Z Rumahuru MA mengatakan beberapa tahun terakhir IAKN Ambon telah melakukan berbagai pemenuhan syarat yang diperintahkan Kementrian Agama RI.
“Sejak tahun 2021 kami diperintah oleh Menteri Agama untuk melakukan persiapan perubahan bentuk, itu kami sudah memulai dengan melakukan studi kelayakan di Kabupaten/kota di Maluku itu di bulan Juni” jelas Rektor saat diwawancarai di ruang kerjanya kamis (30/10/2025).
Setelah itu IAKN Ambon telah melakukan proposal dan melakukan penyesuaian sejak tahun bulan Maret 2022.
“Bulan Agustus kami sudah memasukkan proposalnya, kemudian di tahun 2022 bulan Maret kami dievaluasi dan kami sudah kami sudah melakukan penyesuaian lagi untuk proposal disaat itu” lanjutnya.
Ia menambahkan, tahun 2022 telah direvisi proposalnya sesuai arahan Kementrian Agama RI hingga sebagian besar syarat dipenuhi pada 2023-2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dibulan Oktober 2022 kami juga sudah melakukan revisi proposal sesuai dengan arahan Kabid Biro Ortala dan terus melakukan pembenahan, pemenuhan beberapa syarat. Tahun 2023-2024 kemarin itu kami sebetulnya sudah memenuhi sebagian besar syarat” tukasnya.
Rektor menyebut ada perubahan peraturan yang pernah terjadi dalam persyaratan namun pihaknya menyebut syarat tersebut sudah sangat dilampaui oleh IAKN Ambon.
“Ternyata ada perubahan peraturan dari PMA No.81/2022 ke PMA No.13/2024, nah disitu ada satu point yang menjanggal bagi kami, yaitu rasio dosen dan mahasiswa. Tapi saat ini dengan penambahan mahasiswa PPG itu kami sudah sangat melampuai syarat rasio satu banding tiga” tuturnya.
Pada awal bulan Oktober 2025, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait untuk mempercepat proses perubahan nama dan bentuk perguruan tinggi.
“Awal bulan Oktober ini kami sudah komunikasi dengan Biro Ortala untuk bisa meninjau kembali, dan kami juga sudah sampaikan pada salah satu dari kita di Dirjen Bimas Kristen sehingga mempercepat, kita bersama-sama dengan Dirjen lain di luar Islam itu untuk meninjau, mempercepat daripada PMA No.13 tahun 2024 terkait dengan rasio tadi karena itu tidak hanya menghambat pada kristen, tapi juga pada Hindu, dan juga agama lain” ujarnya.
Rektor juga berharap ada peran dan perhatian yang khusus dari pemerintah pusat untuk perubahan nama dan bentuk perguruan tinggi ini.
“Kami berharap, dengan mempercepat perubahan dari lampiran PMA/13 itu memudahkan kami untuk tidak ada alasan bisa bertranformasi. Saya meminta perhatian khusus dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan Menteri Agama sehingga usulan perubahan bentuk dan nama Institut Agama Kristen Negeri Ambon menjadi Universitas Kristen Negeri Ambon kalau bisa mendapat perhatian khusus” pintanya.
Di akhir bulan lalu IAKN Ambon bersama-sama dengan Eselon I, Dirjen Bimas Kristen, Dua Rektor yang lain yaitu IAKN Mando dan IAKN Tarutung sedang mengajukan perubahan bentuk. Pertemuan juga dilakukan dengan Sekjend Kementrian Agama dan dengan harapan semua pengajuan itu dapat ditindaklanjuti.
Diketahui, dalam transformasi juga IAKN Ambon akan menyesuaikan perubahan nama, bentuk, statuta, dan visi/misi dan mengantisipasi perubahan lainnya. “Untuk nama kami ingin mengklaim satu tokoh nasional asal Maluku yang sangat dikenal Dr. Johanes Leimena”
Menurut Rektor Dr. Johanes Leimena dikenal karena wawasan kebangsaannya, negarawan yang baik pada wawasan oikumene dimana satu bisa menerima yang lain. Pihak keluarga Johanes Leimena pun telah dikonfirmasi dan menyetujui namanya selalu di abadikan oleh orang Maluku khususnya pada penetapan nama suatu Perguruan Tinggi di Maluku.(WK)










