Ambon | Maluku.Newsline.id – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon telah empat tahun menyiapkan diri untuk transformasi kelembagaan dari institut menuju Universitas Kristen Negeri pertama di Indonesia. Rektor IAKN Ambon, Prof. Dr. Yance Z. Rumahuru MA, mengungkapkan bahwa transformasi kelembagaan atau perubahan bentuk perguruan tinggi keagamaan Kristen negeri di Indonesia merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) beberapa tahun terakhir untuk penguatan peran perguruan tinggi keagamaan di masyarakat.
Prof. Dr. Yance Z. Rumahuru, MA menjelaskan bahwa sejak 2021 IAKN Ambon diminta oleh Menteri Agama untuk mempersiapkan perubahan bentuk perguruan tinggi dari institut ke universitas, dan saat ini IAKN Ambon telah memenuhi semua persyaratan. Tahapan usulan perubahan bentuk ini dimulai dengan studi kelayakan yang dilakukan di sejumlah kabupaten dan kota di Maluku pada Juni 2021.
Proses ini menjadi fondasi penting bagi perencanaan transformasi kampus dengan tagline “Kampus Harmoni Dalam Keragaman” ini. Menurut Rumahuru, Proposal perubahan bentuk pertama kali diserahkan pada bulan Agustus 2021, dan pada awal tahun 2022 telah dievaluasi oleh Biro Ortala Kementerian Agama, dan pihak IAKN pun telah melakukan revisi proposal berdasarkan PMA Nomor 81 Tahun 2022 tentang pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak Maret 2022 tim transformasi kelembagaan IAKN Ambon terus melakukan penyesuaian dan perubahan proposal usulan transformasi kelembagaan ini sesuai arahan kementerian, dan pemenuhan PMA” ujar Rektor saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025).
Rektor menambahkan, revisi dan penyesuaian tersebut berlanjut sepanjang tahun 2022 dan 2023 hingga sebagian besar syarat administratif telah terpenuhi pada 2024. “Kami telah melakukan berbagai pembenahan dan penyesuaian proposal, serta mengupdate data dan disampaikan ke Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen dan Biro Ortala untuk ditindaklanjuti ke Menpan RB dan Kementerian atau Lembaga terkait lain,” tuturnya.
Dalam proses menunggu asesmen untuk perubahan bentuk, terjadi perubahan regulasi dari PMA No.81 tahun 2022 ke PMA No.13 tahun 2024, namun lampiran PMA baru masih mengganjal karena rasio dosen dan mahasiswa pada PMA 13 tahun 2028 adalah 1:34. Rasio ini dipandang tidak sinkron dengan peraturan sebelum atau yang berlaku umum untuk perguruan tinggi di Indonesia seperti Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi, yang menjelaskan bahwa Rasio Ideal Dosen dan Mahasiswa adalah 1 : 20 (untuk Eksakta) dan 1 : 30 (untuk ilmu sosial). Pada tahun akademik 2025/2026 ini IAKN Ambon telah memenuhi rasio dosen dan mahasiswa sesuai yang diharapkan, yakni 1:34 (satu banding tiga puluh empat).
Setelah pemenuhan semua persyaratan, pihak kampus saat ini melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses perubahan bentuk perguruan tinggi. Dalam bulan September dan Oktober 2025 ini, IAKN Ambon telah berkoordinasi dengan Dirjen Bimas Kristen, Biro Ortala dan Sekjen Kementerian Agama RI untuk memastikan pengajuan transformasi kelembagaan ini dapat berjalan lancar.
Rektor menegaskan bahwa dukungan pemerintah pusat menjadi sangat penting dalam proses transformasi ini.
“Kami berharap bapak Presiden, Menteri Agama dan Menpan RB dapat memberikan perhatian khusus agar usulan perubahan bentuk IAKN Ambon menjadi Universitas Kristen Negeri Ambon dapat segera terealisasi,” katanya. Rumahuru menambahkan, perubahan bentuk PT dari IAKN menjadi UKN ini sangat penting sebagai pemenuhan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni, kebutuhan pasar kerja, dan percepatan pembangunan nasional. Perubahan bentuk perguruan tinggi dari IAKN Ambon menjadi UKN Ambon dipastikan dapat memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan di Kawasan Timur Indonesia, khususnya Maluku.
Bila terjadi transformasi maka pihak kampus ingin menamakan universitas baru ini dengan nama Dr. Johanes Leimena, karena Leimena dikenal sebagai negarawan yang memiliki komitmen kebangsaan dan oikumene yang sangat baik, sekaligus sebagai penghormatan kepada beliau sebagai pahlawan Nasional asal Maluku.
“Keluarga Dr. Johanes Leimena telah memberikan persetujuan untuk penggunaan namanya, sehingga nama beliau akan menjadi simbol penghormatan bagi orang Maluku dan kontribusinya pada pendidikan tinggi di Indonesia,” jelas Prof. Rumahuru. Dengan langkah ini, IAKN Ambon diharapkan bisa menjadi pusat pendidikan Kristen yang unggul dalam pengembangan IPTEK yang humanis dan inklusif di tanah air.
Langkah transformasi IAKN Ambon menjadi Universitas Kristen Negeri pertama di Indonesia ini tidak hanya menegaskan posisi akademik kampus, tetapi juga menjadi kebanggaan masyarakat Maluku.
Proses yang matang dan koordinasi lintas pihak menunjukkan komitmen tinggi kampus untuk memenuhi standar nasional dan internasional, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan pendidikan di Indonesia, secara khusus wilayah Timur Indonesia yang memerlukan akselerasi pengembangan sumber daya manusia lebih baik. (E-H)












