Kab. MBD | Maluku.Newsline.id– Ikatan Keluarga Hila Solath Oirleli (IKHSO) Ambon yang merupakan organisasi dari 3 desa di pulau di Pulau Roma, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), mendesak Polres MBD segera bertindak tegas dengan mencopot Kepala Pos Polisi (Kapos Pol) Pulau Roma, Bripka Petriks Telussa, yang diduga melakukan kekerasan fisik, intimidasi, dan penganiayaan terhadap warga sipil.
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan tindakan kekerasan yang dialami Leonard Mahoklory, seorang warga Oirleli yang dikenal aktif dalam kegiatan gereja dan sosial kemasyarakatan. IKHSO Ambon menilai tindakan oknum aparat tersebut telah melampaui batas kewenangan serta mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ketua umum IKHSO Ambon Melris Salmanu menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diselesaikan secara internal semata, apalagi ditutup-tutupi. Mereka meminta Polres MBD segera melakukan pemeriksaan terbuka, menarik sementara yang bersangkutan dari jabatannya, serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak meminta lebih, hanya keadilan. Aparat yang melanggar hukum harus dicopot dan diproses. Kalau dibiarkan, masyarakat akan terus hidup dalam ketakutan,” ujar Salmanu Senin (29/12/2025).
Ia menilai keberadaan aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat, terutama di wilayah kepulauan terluar seperti Pulau Roma. Namun, dugaan kekerasan yang dilakukan justru memperlihatkan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Jika terbukti, tindakan Bripka Petriks Telussa diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan kode etik kepolisian, antara lain:
* Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 48, yang melarang setiap anggota Polri melakukan penyiksaan, intimidasi, atau kekerasan fisik dalam bentuk apa pun;
* Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), yang mewajibkan setiap anggota Polri bersikap profesional, humanis, dan tidak menyalahgunakan kewenangan;
* Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik.
Lebih lanjut ,sekretaris umum IKHSO Ambon Hermon Pookey, juga menilai bahwa pencopotan dari jabatan Kapospol merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas serta memberi rasa aman bagi warga.
Selain pencopotan, IKHSO Ambon mendesak;
1. Polres MBD segera membentuk tim pemeriksa independen;
2. Memberikan perlindungan hukum dan psikologis kepada korban;
3. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Maluku Barat Daya terkait tuntutan tersebut. Namun IKHSO Ambon menegaskan akan terus menyuarakan desakan ini hingga ada tindakan nyata dari institusi kepolisian.
Bagi IKHSO Ambon kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum, menghormati hak asasi manusia, dan memastikan bahwa tidak ada aparat yang kebal hukum, bahkan di wilayah terpencil sekalipun. (WK-Ambon)











