Tual | Maluku.Newsline.id – Kasus penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), siswa SMP yang meninggal dunia setelah diduga dipukul oleh Bripda Masias Sihaya, anggota Brimob, menyita perhatian publik. Peristiwa ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Ambon, yang menyuarakan perdamaian sekaligus menuntut penegakan hukum secara adil.
Orlando Farneyanan, Kabid Pendidikan dan Perguruan Tinggi yang mewakili GMPRI Cabang Ambon, menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku, meskipun sudah ada proses kode etik yang dilakukan pada Senin, 19 Februari 2026. Kami ingin memastikan Bripda Masias Sihaya dihukum sesuai perbuatannya, baik secara kode etik maupun pidana,” ujar Orlando.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menuntut keadilan, GMPRI juga mengimbau masyarakat Kota Tual untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga situasi yang kondusif.
“Kami menghimbau masyarakat Kota Tual tetap tenang dan menjaga kedamaian demi kesejahteraan bersama,” katanya.
Sorotan juga datang dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengkritik penggunaan personel Brimob dalam menghadapi warga sipil.
“Brimob tidak cocok dihadapkan dengan warga sipil karena tidak terlatih melakukan dialog. Mereka adalah kekuatan pemukul Polri,” kata Sugeng.
GMPRI bersama masyarakat Tual berharap penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan transparan. Mereka menilai, penyelesaian yang terbuka akan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menghormati hak asasi manusia serta melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan.
Dalam upaya memperjuangkan keadilan, GMPRI Cab.Ambon menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa keadilan benar-benar terwujud dalam kasus ini,” tegas Orlando Farneyanan.
Dengan pengawalan dari masyarakat dan berbagai elemen sipil, publik berharap proses hukum berjalan objektif sehingga kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga.(*)
Penulis : Angklin Ahwalam
Editor : Melris Salmanu










