Kab. MBD | Maluku.newsline.id – Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Kabupaten Maluku Barat Daya, Polsek Kisar sekaligus menjabat sebagai Kepala Pos Polisi (Kapospol) Pulau Roma, Bripka Petriks Telussa, diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap seorang warga Desa Persiapan Oirleli, Pulau Roma, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Korban diketahui bernama Leonard Mahoklor, seorang warga setempat yang juga pernah menjabat sebagai tua agama di Jemaat Oirleli. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 29 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIT, tepat di depan pastori Jemaat Oirleli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, LM mengalami luka-luka di bagian wajah, mengalami pembengkakan serta mengeluarkan darah akibat dugaan penganiayaan tersebut. Kejadian ini tidak hanya memunculkan dugaan kekerasan aparat terhadap warga sipil, tetapi juga mencuatkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan fungsi aparat penegak hukum, khususnya di wilayah terpencil.
Menurut keterangan warga, peristiwa bermula dari kegiatan bakti sosial pembersihan lingkungan desa dalam rangka menyambut Tahun Baru. Kegiatan tersebut merupakan imbauan langsung dari pendeta Jemaat Oirleli yang meminta masyarakat mengikat dan mengandangkan hewan ternak masing-masing demi kelancaran aktivitas kebersihan.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah warga yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Akibatnya, beberapa hewan ternak yang dilepas berkeliaran kemudian ditombak oleh unsur majelis dan linmas desa. LM disebut-sebut turut terlibat dalam pengamanan jalannya kegiatan.
Situasi kemudian memanas setelah pemilik hewan yang ditombak diduga menyampaikan laporan bernada provokatif kepada Bripka Petriks Telussa. Tak lama berselang, dugaan tindakan kekerasan pun terjadi dan mengakibatkan LM mengalami luka.
Sejumlah warga menilai tindakan Bripka Petriks Telussa tidak mencerminkan sikap netral aparat negara. Mereka menyebut oknum tersebut kerap memihak kelompok tertentu di desa dan bersikap sewenang-wenang terhadap warga lain. Beberapa warga bahkan mengaku bahwa dugaan tindakan serupa telah terjadi sebelumnya, namun tidak pernah dilaporkan karena adanya rasa takut dan tekanan.
“Peristiwa ini menjadi puncak kemarahan masyarakat. Kami sudah terlalu lama diam,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya Senin (29/12/2025).
Jika terbukti, tindakan kekerasan, intimidasi, dan penganiayaan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
* Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, khususnya Pasal 48, yang melarang penyiksaan dan segala bentuk kekerasan dalam pelaksanaan tugas kepolisian;
* Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP);
* Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Atas peristiwa tersebut, masyarakat Desa Persiapan Oirleli mendesak:
- Pemberian teguran keras serta pemeriksaan internal oleh Polsek Kisar dan Polres Maluku Barat Daya terhadap oknum polisi yang bersangkutan;
- Pembinaan dan sanksi administratif terhadap warga yang diduga menghasut serta memicu konflik di tengah masyarakat;
- Klarifikasi terbuka dari pimpinan kepolisian setempat terkait langkah penanganan kasus ini serta komitmen menjaga profesionalisme dan netralitas aparat.
Selain itu, warga juga berharap agar lembaga gereja, pemerintah desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat turut terlibat dalam penyelesaian masalah secara damai dan bermartabat guna mencegah konflik sosial yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi media ini kepada pihak Polsek Kisar maupun Polres Maluku Barat Daya masih terus dilakukan. Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah kepulauan terluar. (KB-Ambon).
Penulis : Melris Salmanu
Editor : Eston Halamury
Sumber Berita: Maluku.Newsline.id










