Maluku.Newline.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan markup proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang dikenal sebagai Whoosh. Mahfud menekankan bahwa KPK seharusnya melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi darinya.
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, menjadi sorotan karena tanggapannya terhadap permintaan KPK. KPK, sebagai lembaga penegak hukum khusus, meminta laporan dari Mahfud mengenai dugaan markup proyek strategis tersebut.
Dugaan markup atau penggelembungan anggaran proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung memunculkan pertanyaan tentang prosedur penyelidikan KPK. Mahfud menilai permintaan laporan dari sumber informasi utama terkesan tidak sejalan dengan praktik hukum pidana umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Mahfud disampaikan melalui akun resmi X @mohmahfudmd pada Sabtu, 18 Oktober 2025, menanggapi permintaan KPK yang baru-baru ini diajukan.
Pernyataan ini disampaikan secara daring melalui media sosial Mahfud, namun konteks peristiwa terkait proyek Whoosh berada di wilayah Jakarta dan Bandung, sebagai lokasi proyek kereta cepat tersebut.
Mahfud berpendapat, dalam hukum pidana, aparat penegak hukum seharusnya langsung menyelidiki dugaan tindak pidana begitu informasi tersedia. Menunggu laporan dari sumber justru bisa memperlambat proses hukum dan mengurangi efektivitas penegakan hukum.
Mahfud menyatakan, selain menyelidiki, aparat penegak hukum juga dapat memanggil pihak yang memberikan informasi untuk dimintai keterangan secara langsung, tanpa harus menunggu laporan tertulis.
Dalam cuitannya, Mahfud menegaskan, “Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum langsung menyelidiki, bukan minta laporan.”
Pernyataan Mahfud ini memicu diskusi di kalangan publik dan media mengenai prosedur standar penanganan kasus dugaan korupsi oleh KPK. Banyak yang mempertanyakan apakah permintaan laporan dari sumber informasi merupakan praktik yang lazim ataukah kebijakan baru.
Beberapa pengamat hukum menilai bahwa pernyataan Mahfud mencerminkan pentingnya transparansi dan kecepatan dalam proses penyelidikan kasus korupsi. Mereka menekankan bahwa penegak hukum harus bertindak proaktif ketika dugaan tindak pidana muncul.
KPK sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait tanggapan Mahfud. Namun, lembaga ini selama ini dikenal memiliki mekanisme khusus dalam menangani laporan dan pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi.
Sementara itu, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) masih menjadi sorotan publik karena besaran anggaran dan nilai strategisnya bagi transportasi nasional. Dugaan markup anggaran menambah perhatian publik terhadap akuntabilitas proyek.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait, termasuk pemerintah, KPK, dan masyarakat, karena menyangkut integritas penggunaan anggaran negara dan mekanisme pengawasan proyek strategis nasional.(SS37)










