Saumlaki | Maluku.Newsline.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku menyoroti kondisi pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang masih dianggap rendah. Sorotan ini disampaikan melalui audiensi bersama DPRD setempat, Jumaat (7/11/2025), di Ruang Rapat DPRD.
Kepala Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, menekankan perlunya langkah nyata dari pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait untuk memperbaiki kualitas layanan publik. Ia menegaskan bahwa peningkatan tata kelola pemerintahan menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan hasil evaluasi lintas kementerian dan lembaga, Kepulauan Tanimbar tercatat berada di zona merah dengan skor 50,47. Hasan menyebut angka ini menandakan belum adanya kemajuan signifikan dalam penyelenggaraan layanan publik. “Kabupaten Tanimbar masih berada di posisi terbawah dalam provinsi. Hal ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pelayanan publik, Ombudsman juga menyoroti persoalan aset pendidikan. Hasan menjelaskan, sekitar 285 satuan pendidikan di kabupaten ini belum memiliki sertifikat resmi atas nama pemerintah daerah. Tanpa sertifikat yang sah, distribusi bantuan dari APBN melalui pemerintah pusat berpotensi terganggu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman mendorong DPRD membentuk tim kerja lintas lembaga bersama pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tim ini diharapkan fokus pada penyelesaian sertifikasi aset pendidikan dan regulasi tanah adat untuk mencegah potensi konflik lahan di masa mendatang.
“Pembentukan tim lintas lembaga merupakan langkah strategis agar persoalan sertifikat tanah dan regulasi tanah adat segera tertangani,” tambah Hasan. Ia menegaskan, kolaborasi ini akan memperkuat upaya peningkatan pelayanan publik secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, menanggapi rekomendasi Ombudsman dengan menyatakan komitmen lembaganya menindaklanjuti setiap masukan. “Kami menghargai kunjungan Ombudsman dan akan segera menindaklanjuti semua rekomendasi. Kolaborasi lintas lembaga memang menjadi kunci perbaikan pelayanan publik di Tanimbar,” kata Apolonia.
Dalam audiensi, Ombudsman Maluku juga memaparkan hasil evaluasi kinerja pemerintahan daerah tahun 2024 sebagai dasar pembenahan. Beberapa indikator yang disoroti antara lain: SAKIP 60,02 (Baik), Reformasi Birokrasi 48,36 (Kurang), EPPD 2,58 (Rendah), IPKD 55,62 (Perlu Perbaikan), Opini BPK atas LKPD WDP, Inovasi Daerah 35,01 (Kurang Inovatif), SPBE 2,31 (Cukup), dan MCP KPK 36%.
Hasan menekankan, data evaluasi ini harus menjadi acuan untuk mendorong reformasi birokrasi yang nyata dan terukur. “Tujuan kami bukan untuk menghakimi, melainkan mempercepat peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Perbaikan, menurut Hasan, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup peningkatan kompetensi aparatur dan penyederhanaan prosedur. Hal ini diyakini dapat membuat pelayanan publik lebih efektif, cepat, dan transparan. “Reformasi birokrasi yang holistik akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ombudsman mendorong DPRD dan pemerintah daerah menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang. Program ini diarahkan untuk memprioritaskan sertifikasi sekolah, inovasi pelayanan publik, serta implementasi regulasi tanah adat yang jelas dan terukur.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kepulauan Tanimbar diharapkan mampu meningkatkan skor pelayanan publik dan membangun tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, serta akuntabel. Ombudsman menegaskan keberhasilan reformasi membutuhkan komitmen penuh dari DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat. (KP)












