Maluku.Newline.id | Seram Barat – Rencana pembangunan Batalyon TNI di Negeri Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memicu penolakan dari sejumlah tokoh adat dan saniri negeri setempat. Penolakan ini disampaikan secara tegas oleh pimpinan beberapa negeri induk dan negeri sudara di wilayah itu, menyangkut lahan seluas 60 hektar yang masuk dalam wilayah petuanan adat mereka.
Tokoh adat seperti Piter Rumasoal (Raja Negeri Neniari Gunung), Simon Matital (Raja Negeri Nuruwe), Asher Lekalaete (Raja Negeri Neniari Piru), dan Yonasab Kabaresi/Matital Kolly (Raja Negeri Wakolo) menegaskan, keputusan pembangunan batalyon diambil tanpa melibatkan pihak mereka. Penolakan ini juga melibatkan saniri lengkap serta tokoh masyarakat dari Kabupaten SBB dan Pulau Ambon.
Menurut tokoh adat, lahan yang direncanakan untuk pembangunan Batalyon TNI berada di atas wilayah adat Negeri Neniari dan negeri-negeri sudara seperti Binaba, Wai Seke, dan sekitarnya. Mereka menilai pemerintah negeri setempat tidak menghargai kesepakatan leluhur mengenai pembagian tanah adat yang telah berlangsung selama ratusan tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Simon Matital menegaskan kepada awak media pada Senin (20/10/2025) bahwa Pemerintah Negeri dan Saniri Kawa telah mengambil keputusan sepihak. “Hak-hak adat yang sudah disepakati sejak zaman leluhur tidak dihormati. Negeri sudara yang berada di kepala air dan saniri tiga batang air Eti dan Sapalewa tidak dilibatkan dalam proses ini,” ungkapnya.
Selain itu, para tokoh adat meminta agar rencana pembangunan batalyon ditinjau ulang. Mereka menjelaskan bahwa lahan seluas 60 hektar tersebut saat ini digunakan untuk berbagai kegiatan produktif, termasuk pertanian dan perkebunan, sehingga keberadaan batalyon dapat menimbulkan konflik sosial dan ekonomi di masyarakat.
“Dandim, Dandrem, Pangdam VII Pattimura Ambon, dan Kementerian Pertahanan harus mempertimbangkan kembali lokasi ini. Lahan tersebut sudah dimanfaatkan untuk menanam pohon kelapa, pala, dan tanaman produktif lainnya. Bahkan, wilayah Seke dan sekitarnya telah menjadi pusat kegiatan pertanian dan perkebunan yang dikelola secara turun-temurun,” tambah Simon Matital.
Sejarah penggunaan lahan juga menjadi dasar penolakan. Lokasi Seke 80 dan sekitarnya telah ditanami tanaman produktif sejak era sebelum kemerdekaan. Perkampungan pertama di wilayah ini dipimpin Almarhum Kastuli (Nikodemus Lumatalale), yang meninggal pada masa pendudukan Jepang, dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Surabaya.
Selanjutnya, wilayah Wai Seke telah menjadi bagian dari dasar negeri Neniari yang dibentuk sejak awal kepemimpinan kapitan Pattihua Lumatalale. Pimpinan setempat secara rutin melakukan pelayanan bulanan dan menetapkan wilayah ini sebagai bagian integral dari petuanan adat Neniari Piru.
Asher Lekalaete menegaskan bahwa dasar-dasar adat ini diakui secara formal oleh masyarakat lokal dan tidak bisa diabaikan. “Setiap pemimpin di Negeri Neniari memegang gelar dan kehormatan yang diwariskan, yang menjadi acuan dalam pengelolaan wilayah adat. Hal ini menjadi landasan hukum adat untuk menolak pembangunan yang merusak wilayah produktif,” ujarnya.
Keluarga Besar Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sisine Nenali Nuruwe juga menyuarakan keberatan serupa. Mereka meminta pemerintah daerah, provinsi, hingga TNI untuk meninjau kembali rencana pembangunan batalyon, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan tetap menghormati hak ulayat adat.
Selain itu, mereka menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan. Menurut mereka, dialog terbuka antara pemerintah negeri, saniri, dan pihak TNI dapat menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa merugikan masyarakat adat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak TNI maupun Pemerintah Kabupaten SBB terkait permintaan peninjauan ulang. Namun, tokoh adat menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak adat mereka dan menjaga kelestarian lahan produktif yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.












