Lampung Tengah. Maluku.Newline.id – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah. Dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2025, tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengamankan seorang pria pengangguran yang kedapatan mengedarkan ganja asal Aceh di wilayah setempat.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area pemakaman umum Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah. Warga melaporkan seorang pria yang kerap terlihat berada di lokasi tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lampung Tengah segera bergerak cepat menuju lokasi. Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TEP (29), warga Kampung Bangunrejo, yang saat itu tengah berdiri di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Eko Hery Susanto, S.H., M.H., pada Sabtu (18/10/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diduga kuat hendak melakukan transaksi ganja dengan calon pembelinya di sekitar lokasi pemakaman.
“Saat tim tiba di lokasi, tersangka sedang menunggu seseorang. Setelah kami lakukan penggeledahan, ditemukan enam bungkus plastik berisi daun kering yang diduga kuat ganja,” ungkap AKP Eko Hery Susanto.
Selain barang bukti ganja, petugas juga menemukan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar berat barang haram tersebut sebelum dijual. Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar lokasi tersangka berdiri.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti, termasuk timbangan digital, merupakan miliknya. Ia memperoleh ganja tersebut dari jaringan pengedar yang berasal dari Aceh,” tambah AKP Eko.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lampung Tengah dalam menekan peredaran narkotika di masyarakat. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja asal Aceh tersebut. Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap pemasok utama dan jalur distribusi barang haram yang masuk ke wilayah Lampung Tengah.
AKP Eko berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba. “Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kami memberantas narkotika. Sinergi ini harus terus dijaga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka TEP dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan hasil kerja keras Polres Lampung Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi serupa demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.(SS37)












