Sistem Pelaporan Kepala Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon | Maluku.Newsline.id – Dalam tata kelola pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketentuan mengenai pelaporan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa ruang lingkup laporan Kepala Desa terdiri atas empat jenis laporan, yang masing-masing memiliki tujuan, penerima, serta waktu penyampaian yang berbeda. Berikut penjelasan mengenai keempat jenis laporan tersebut.

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran merupakan laporan tahunan yang disusun oleh Kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, laporan ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Adapun muatan materi laporan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2), meliputi beberapa bagian utama, yaitu:

* Pendahuluan

* Program kerja penyelenggaraan pemerintahan desa

* Program kerja pelaksanaan pembangunan desa

* Program kerja pembinaan kemasyarakatan

* Program kerja pemberdayaan masyarakat

* Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

* Keberhasilan yang dicapai serta permasalahan yang dihadapi

* Penutup

Laporan ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai kegiatan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.

2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan

Jenis laporan kedua adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan yang disusun oleh Kepala Desa menjelang berakhirnya masa jabatan.

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa laporan ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

Menurut Pasal 6 ayat (1), laporan ini memuat:

* Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa jabatan Kepala Desa

* Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu lima bulan sisa masa jabatan.

Laporan ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban akhir atas seluruh pelaksanaan pemerintahan desa selama masa kepemimpinan Kepala Desa.

3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran.

Selain laporan kepada pemerintah daerah, Kepala Desa juga wajib menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan secara tertulis kepada BPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Laporan ini memuat langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa dalam pelaksanaan Peraturan Desa, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dengan adanya laporan ini, BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Masyarakat.

Selain kepada pemerintah daerah dan BPD, Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Dalam Pasal 10 ayat (1) ditegaskan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk:

* kegiatan pemerintahan desa,

* pelaksanaan pembangunan,

* pembinaan kemasyarakatan, dan

* pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya pada Pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa informasi tersebut disampaikan secara tertulis paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Muatan Materi LPPD Akhir Tahun Anggaran

Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LPPD) tidak dilakukan secara bebas. Struktur dan isi laporan telah diatur secara jelas dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016.

Berikut penjelasan mengenai muatan materi dalam LPPD tersebut.

1. Pendahuluan.

Menurut Pasal 3 ayat (3), bagian pendahuluan memuat beberapa unsur penting, yaitu:

* tujuan penyusunan laporan,

* visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa, serta

* strategi dan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah desa.

Bagian ini memberikan gambaran umum mengenai arah dan tujuan pelaksanaan pemerintahan desa.

2. Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (4), bagian ini memuat uraian mengenai rencana dan pelaksanaan program kerja bidang pemerintahan desa yang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

3. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa.

Pada Pasal 3 ayat (5) dijelaskan bahwa bagian ini memuat rencana dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan selama tahun anggaran.

Program pembangunan ini mencakup berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

4. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (6), bagian ini menjelaskan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kehidupan sosial masyarakat, seperti kegiatan ketertiban, keamanan, maupun penguatan kelembagaan masyarakat desa.

5. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam Pasal 3 ayat (7) disebutkan bahwa bagian ini memuat kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat desa, baik melalui pelatihan, pengembangan usaha, maupun kegiatan pemberdayaan lainnya.

6. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Bagian ini diatur dalam Pasal 3 ayat (8) dan memuat informasi mengenai:

* Peraturan Desa tentang APBDes

* Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes

* rincian pendapatan desa

* rincian belanja desa per bidang

* jumlah belanja dan kondisi surplus atau defisit

* pembiayaan desa yang meliputi penerimaan, pengeluaran, dan selisih pembiayaan.

7. Keberhasilan, Permasalahan, dan Upaya Penyelesaian

Berdasarkan Pasal 3 ayat (9), laporan juga harus memuat:

* keberhasilan yang telah dicapai,

* permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta

* upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

8. Penutup

Pada Pasal 3 ayat (10) dijelaskan bahwa bagian penutup memuat:

* kesimpulan laporan,

* ucapan terima kasih, serta

* saran dan permohonan arahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Selain seluruh materi tersebut, Pasal 3 ayat (11) menegaskan bahwa LPPD Akhir Tahun Anggaran wajib dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk desa pada akhir bulan Desember.

Pihak yang Menerima Laporan Kepala Desa

Dalam sistem pemerintahan desa, laporan Kepala Desa tidak hanya disampaikan kepada satu pihak saja. Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 mengatur bahwa laporan tersebut disampaikan kepada beberapa pihak sesuai dengan jenis laporannya.

1. Bupati/Walikota melalui Camat.

Laporan yang disampaikan kepada pemerintah daerah meliputi:

* LPPD Akhir Tahun Anggaran (Pasal 3 ayat 1)

* LPPD Akhir Masa Jabatan (Pasal 5)

Penyampaian laporan dilakukan melalui Camat sebagai bagian dari mekanisme administratif pemerintahan daerah.

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran kepada BPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Laporan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan di tingkat desa.

3. Masyarakat Desa.

Selain kepada pemerintah daerah dan BPD, laporan juga harus diinformasikan kepada masyarakat.

Dalam Pasal 10 ayat (1) ditegaskan bahwa masyarakat desa berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Informasi tersebut disampaikan secara tertulis melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Ketentuan mengenai laporan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 telah menetapkan secara jelas jenis laporan, waktu penyampaian, pihak penerima, serta muatan materi laporan. Dengan adanya aturan tersebut, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(*)

Penulis : Melris Salmanu

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kembali Ukir Prestasi, FH UKIM Borong Juara di Lomba Pemandu Museum Siwalima 2026
Dukung Penegerian Sekolah Yayasan, Mahasiswa MBD: Pendidikan Investasi Peradaban, Bukan Ajang Konflik
Jejak Welem Porumau: Dari Kampus di Ambon hingga Panggung Google Indonesia
FH UKIM Raih Juara 2 Pada PATIMURA Moot Court Competition Piala Dekan III
Fakultas Hukum UKIM Rayakan Dies Natalis ke-6, Tekankan Integritas dan Semangat Orang Basudara
39 Siswa SMAN 38 Maluku Tengah Lulus 100 %, Kisah Dedikasi Guru di Balik Keterbatasan
Kadisdik Buru Selatan Diduga Minta Unggas dari Sekolah, Klarifikasi Masih Diupayakan
IAKN Ambon Wisuda 97 Lulusan, Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul dan Berdaya Saing
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:12 WIT

Kembali Ukir Prestasi, FH UKIM Borong Juara di Lomba Pemandu Museum Siwalima 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:05 WIT

Dukung Penegerian Sekolah Yayasan, Mahasiswa MBD: Pendidikan Investasi Peradaban, Bukan Ajang Konflik

Senin, 8 Juni 2026 - 17:13 WIT

Jejak Welem Porumau: Dari Kampus di Ambon hingga Panggung Google Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:00 WIT

FH UKIM Raih Juara 2 Pada PATIMURA Moot Court Competition Piala Dekan III

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:15 WIT

Fakultas Hukum UKIM Rayakan Dies Natalis ke-6, Tekankan Integritas dan Semangat Orang Basudara

Berita Terbaru