Depur, Kei Besar—Maluku.Newsline.id Gejolak kembali mengguncang wilayah adat di Kepulauan Kei. Masyarakat Ohoi Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, dengan lantang menyuarakan penolakan terhadap tindakan sepihak yang dilakukan oleh Camat Kei Besar, Titus Betaubun, karena telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengisian perangkat desa tanpa cap resmi dari Sekretaris Daerah. Lebih memprihatinkan lagi, proses ini dilakukan tanpa sepengetahuan lembaga adat BSO (Badan Saniri Ohoi) maupun Penjabat Kepala Ohoi Depur, Ali Suatrean, yang baru saja dilantik.
SK tersebut hanya memuat tanda tangan tanpa cap resmi, dan ini menjadi persoalan serius dalam sistem administrasi pemerintahan karena mencederai prinsip legalitas dokumen negara. Dalam perspektif masyarakat adat, hal ini tidak hanya merupakan bentuk pelanggaran hukum formal, tetapi juga dianggap sebagai penghinaan terhadap sistem nilai dan kedaulatan adat yang telah diwariskan turun-temurun.
SK Itu Tidak Sah dan Menghina Adat Kami”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataan resminya, BPK Abu Talib Serang, tokoh masyarakat dan anggota BSO Ohoi Depur, menyampaikan kekecewaan dan amarah masyarakat atas proses yang dinilainya ilegal dan melecehkan adat istiadat.
SK itu tidak sah! Tidak ada cap resmi, dan kami tidak pernah diajak bermusyawarah. Tiba-tiba perangkat diumumkan dan nama-nama asing masuk menggantikan jabatan adat yang masih dipegang oleh anak negeri secara sah. Ini pelecehan dan bentuk penindasan terhadap kedaulatan Ohoi kami!” tegas BPK Abu Talib Serang.
Berikut daftar nama-nama yang dimasukkan ke dalam jabatan oleh SK sepihak tersebut:
1. Juru Tulis: Alamsyah Serang digantikan oleh Khan Rumra
2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum: Poly Rahakbauw digantikan oleh Wenan J. Rahakbauw
3. Kepala Urusan Perencanaan: Madinta Rumra digantikan oleh Safarudin Suat
4. Kepala Urusan Keuangan: Usman Serang digantikan oleh Andan Watianan
5. Kepala Seksi Pemerintahan: Moh. Ihsan Serang digantikan oleh Daniel Refra
6. Kepala Seksi Kesejahteraan: Kusadelima digantikan oleh Baco Rumra
7. Rukia Rumra tetap dalam posisinya
Menurut BPK Abu Talib Serang, jabatan-jabatan tersebut tidak pernah dikosongkan. Para pemangku jabatan yang sah masih menjalankan tugas berdasarkan legitimasi adat. Namun secara diam-diam, SK tersebut memasukkan nama-nama dari luar yang tidak memiliki hubungan genealogis maupun historis dengan Ohoi Depur.
Kami tidak mengenal mereka sebagai bagian dari anak negeri. Siapa yang beri legitimasi untuk dudukkan mereka di jabatan adat kami?” lanjut BPK Abu Talib Serang.
Sekda dan Camat Diminta Datang Langsung ke Depur
Dalam pernyataannya, BPK Abu Talib Serang juga meminta dengan tegas agar Sekretaris Daerah Maluku Tenggara dan Camat Kei Besar segera hadir langsung ke Ohoi Depur untuk memberikan penjelasan terbuka.
Kalau Sekda dan Camat betul anak Kei, mereka seharusnya tahu dan paham bahwa kami hidup dengan nilai falsafah Larvul Ngabal. Jangan paksa kami terima keputusan birokrasi yang melecehkan adat. Kalau punya niat baik, datang dan duduk bicara. Jangan lempar batu, sembunyi tangan.”
Ia juga mempertanyakan proses birokrasi yang dengan mudahnya meloloskan SK tanpa cap resmi:
Ini negeri adat, bukan kantor distrik. Semua harus dijalankan berdasarkan nilai dan mekanisme yang hidup di tengah masyarakat, bukan seenaknya dari kantor. SK tanpa cap itu dokumen ilegal!
Harapan kepada DPRD Provinsi Maluku
BPK Abu Talib Serang juga mengajak anggota DPRD Provinsi Maluku dari Dapil Malra–Tual–Aru agar tidak tinggal diam. Ia menyebut beberapa nama seperti:
Benhur George Watubun (PDIP) – Ketua DPRD Maluku sementara
Yunis Serang (Golkar)
Mumin Refra (PKB)
Kami minta kepada para wakil rakyat yang punya akar dan sejarah di tanah Kei, tolong jangan diam. Kami tidak menolak pembangunan, tapi tolong jangan cabik harga diri dan hak anak negeri seperti ini.”
Ultimatum Anak Negeri: 2 Hari untuk Bertindak
Sebagai penutup, BPK Abu Talib Serang menyampaikan sikap tegas masyarakat adat Ohoi Depur:
Kami beri waktu 2 Hari sejak berita ini keluar. Jika tidak ada penjelasan resmi dari Pemkab Malra, maka seluruh aktivitas pemerintahan di Depur akan dihentikan. Kantor desa akan kami segel. Kami tidak akan terima satu pun aktivitas sampai hak adat kami dikembalikan dan dijelaskan secara terbuka.”
Catatan Penutup:
Ohoi Depur bukan sekadar wilayah administratif. Ini adalah negeri adat yang dibangun di atas sejarah panjang, darah, dan harga diri. Pemerintah harus belajar membedakan antara birokrasi formal dan struktur adat. Jangan paksa masyarakat tunduk pada aturan yang bahkan tak sah secara hukum maupun adat.
Kalau keadilan tak diberikan, maka tanah ini akan bicara sendiri.
Editor: |SS37 | Maluku.Newsline.id











