Ambon | Maluku.Newsline.id – Sejumlah mahasiswa dan pemuda adat menggelar aksi unjuk rasa di Pertigaan Poka, Jl. Ir. M. Putuhena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku pada Kamis (11/6/2026).
Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 16:30 WIT dengan bertajuk “Konservasi Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat Adalah Perampasan Ruang Hidup”.
Aksi ini merupakan kolaborasi antara Komite Aksi Kamisan dengan Gerakan Mahasiswa Pemuda Pegunungan Seram Utara (GemaPenuSetara) untuk merespon dinamika kebijakan konservasi yang ditetapkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Balai Taman Nasional Manusela (BTNM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masa aksi mewarnai bundaran monumen Pahlawan J. Leimena itu dengan membentangkan spanduk dan tulisan pada setiap poster.
Massa aksi menilai setiap keputusan yang diambil pemerintah tidak pernah melibatkan masyarakat adat yang memiliki hak penuh dalam wilayah adatnya.
“Selama ini pemerintah yang membuat kebijakan konservasi sangat melemahkan aktivitas keseharian masyarakat adat, hal ini dapat dilihat dari minimnya partisipasi masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan untuk penetapan kawasan konservasi” tegas Simon Maloy dalam orasinya.

Sementara itu, Ketua Umum GemaPenuSetara, Jordan Makualaina menjelaskan aksi tersebut merupakan sikap perlawanan yang bersifat solidaritas untuk mengawal sejumlah isu dan persoalan konservasi.
“Hari ini adalah sikap kita sebagai masyarakat adat yang ingin bebas dari perampasan ruang hidup melalui penetapan kawasan konservasi,” ujar Makualaina.
Ia menambahkan, massa aksi juga mendukung aksi yang telah dilakukan oleh dua negeri di Pegunungan Seram Utara yakni Negeri Manusela dan Negeri Maraina.
“Hari ini juga merupakan aksi pernyataan sikap kami dalam mendukung aksi penolakan yang telah dilayangkan oleh Negeri Manusela dan Negeri Maraina di Pegunungan Seram Utara,” lanjutnya.
Menurutnya, masyarakat adat yang merupakan penghuni hutan adat secara turun-temurun kini telah dirugikan atas penguasaan lahan yang dilakukan oleh BPKH dan BTNM.
“Komunitas Masyarakat Adat yang telah hidup lama jauh sebelum hadirnya negara ini, saat ini mereka merasa tidak nyaman atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Taman Nasional Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan,” tukasnya.
Makualaina mendesak pemerintah meninjau kembali SK.756/Menhut-II/2011 tentang kawasan konservasi di Provinsi Maluku.
“Mengingat masyarakat adat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, maka SK dari Kementerian Kehutanan harus dapat ditinjau kembali,” harapnya.
Saat aksi berjalan massa aksi membacakan 5 poin tuntutan sebagai berikut.
1. Mendukung aksi 2 (dua) Negeri Pegunugan Seram Utara yakni Negeri Manusela dan Negeri Maraina.
2. Mendesak Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Balai Taman Nasional Manusela untuk meninjau meninjau kembali tapal batas yang telah ditentukan.
3. Mendesak Pemerintah Daerah untuk merespon aksi yang telah dilakukan.
4. Mendesak Pemerintah Daerah segera membahas dan mengesahkan Perda Adat.
5. Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
Aksi unjuk rasa berjalan dengan aman dan tertib, massa aksi pun berharap setiap tuntutan yang diajukan dapat segera direspon oleh pihak terkait.
Editor : Eston Halamury










