Ambon | Maluku.Newsline.id— PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Pattimura Ambon memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas komitmen dan profesionalisme dalam pendampingan hukum yang berkontribusi pada penyelamatan aset dan keuangan negara.
Pemberian penghargaan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (27/01/2026), dan diserahkan langsung oleh CEO PT Angkasa Pura Indonesia Regional V, Handy Heryudhitiawan, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Maluku, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku. Hadir pula General Manager PT Angkasa Pura Bandara Internasional Pattimura Ambon beserta jajaran manajemen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pendampingan hukum yang dilakukan Kejati Maluku, khususnya dalam penanganan perkara perdata Nomor 272/PDT.G/2024/PN.AMB antara PT Angkasa Pura Bandara Internasional Pattimura Ambon melawan penggugat Efradus Tipawael, yang berhasil dimenangkan oleh pihak Angkasa Pura.
Dalam sambutannya, CEO PT Angkasa Pura Indonesia Regional V, Handy Heryudhitiawan, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara tersebut tidak sekadar kemenangan administratif, melainkan wujud nyata penyelamatan aset dan keuangan negara.
“Keberhasilan ini bukan hanya tercatat di atas kertas, tetapi merupakan implementasi nyata dari upaya penyelamatan aset dan keuangan negara, sekaligus bukti kuatnya sinergi antara BUMN dan Kejaksaan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa momentum ini menjadi penguat komitmen bersama antara PT Angkasa Pura Indonesia dan Kejaksaan dalam membangun kolaborasi berkelanjutan, khususnya dalam mendukung praktik tata kelola perusahaan yang baik (good governance), kepastian dan perlindungan hukum, serta pelayanan publik yang berintegritas.
Melalui penghargaan ini, PT Angkasa Pura Indonesia berharap kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dapat terus ditingkatkan guna menjaga akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan kepentingan negara di sektor kebandarudaraan. (EH)
Editor : Eston Halamury










