Astaga, Oknum Sangadi Bulud Ajak Masyarakat Memilih Salah Satu Pasangan Calon Bupati

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG|maluku.newsline.id – Oknum Sangadi (kepala desa) Bulud Nurhadin Mokodongan Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan pernyataan mengejutkan saat menyampaikan sambutan di salah satu hajatan.

Saat menyampaikan sambutan, Nurhadin mengeluarkan pernyataan ajakan untuk memilih salah satu figur yang maju di Pilkada.

Lebih parah lagi, Nurhadin mengeluarkan pernyataan provokatif dan bernuansa rasis.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat sambutan, Nurhadin secara terang-terangan mengajak warga untuk memilih calon bupati yang asli Mongondow, dengan menyebut nama Limi Mokodompit.

Namun, yang paling mengejutkan adalah ketika ia menambahkan seruan bukan pilih orang Arab.

Hal ini langsung menimbulkan respon dari Bawaslu Bolmong. “Akan kita tindak,” tegas Komisioner Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow Minggu 8 September 2024.

Bawaslu sebelumnya sudah mengingatkan, agar para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

“Prinsipsnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” tuturnya.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pilkada bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,”.

Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tambah dia.

Akim menegaskan, akan melakukan pemanggilan untuk dilakulan pemeriksaan sesuai dengan pernyataan oknum Sangadi tersebut.

Sementara itu sangadi Nurhadin Mokodongan saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan.(*)

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Verifikasi Parpol 2027, DPD Partai Gema Bangsa Buru Selatan Gelar Konsolidasi di 6 Kecamatan
Gejolak di Waemasing: Reaktivasi Mantan Penjabat Desa Picu Protes Warga
Tepi Negeri, Ridwan Hidayatullah Umachina SH, Menyatukan Politik, Iman, dan Kerja Nyata
DPP GMNI Dorong Indonesia Jadi Mediator Ketegangan Nuklir Global Pasca Berakhirnya Perjanjian AS–Rusia
PDIP Maluku Tegaskan Disiplin Ideologi dan Semangat Samudra
Polda Metro Jaya Siap Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Saadiah Uluputty Pimpin Penanaman Pohon Bersama BKM dan Warga Maluku Tengah
Saadiah Ulupuuty Dorong Komisi V DPR RI Tinjau Pembangunan Maluku
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:14 WIT

Sambut Verifikasi Parpol 2027, DPD Partai Gema Bangsa Buru Selatan Gelar Konsolidasi di 6 Kecamatan

Minggu, 5 April 2026 - 11:48 WIT

Gejolak di Waemasing: Reaktivasi Mantan Penjabat Desa Picu Protes Warga

Senin, 9 Februari 2026 - 10:28 WIT

Tepi Negeri, Ridwan Hidayatullah Umachina SH, Menyatukan Politik, Iman, dan Kerja Nyata

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:27 WIT

DPP GMNI Dorong Indonesia Jadi Mediator Ketegangan Nuklir Global Pasca Berakhirnya Perjanjian AS–Rusia

Senin, 3 November 2025 - 06:42 WIT

PDIP Maluku Tegaskan Disiplin Ideologi dan Semangat Samudra

Berita Terbaru