Diduga Angkut BBM Ilegal, Mobil Sigra Hangus Terbakar di Hative Kecil Ambon, Sopir Kabur

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon | Maluku.Newsline.id – Sebuah mobil minibus Daihatsu Sigra bernomor polisi DE 1491 AT hangus terbakar dalam insiden kebakaran hebat yang terjadi di ruas Jalan Pierre Tandean, Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (28/01/2026) sore. Peristiwa yang terjadi tepat di depan Warung Bakso Bakwan Malang Mas Jarno itu tak hanya menyebabkan kemacetan panjang, tetapi juga memunculkan dugaan kuat praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.15 WIT. Kendaraan tersebut diketahui milik Salma Amir, warga Arbes, Negeri Batu Merah, dan saat kejadian dikemudikan oleh seorang pria bernama Libren alias Kembar.

Salah seorang saksi mata, Nicolas Patty (35), mengungkapkan api pertama kali terlihat muncul dari bagian dalam kabin saat mobil tengah melaju dari arah Kota Ambon menuju Passo. Menyadari bahaya, Nicolas spontan berteriak memperingatkan pengemudi.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“We oto tabakar tu ee! (Hei mobil itu terbakar),” teriak Nicolas kepada sopir.

Mendengar peringatan tersebut, Libren langsung menghentikan kendaraan di bahu jalan dan berusaha keluar dari mobil. Ia sempat mencoba membuka pintu bagian belakang, namun api dengan cepat membesar dan merambat ke seluruh bagian kendaraan. Dalam kondisi panik, pengemudi dilaporkan langsung melarikan diri dan meninggalkan mobil yang kemudian dilalap api.

Warga sekitar bersama pengendara yang melintas sempat berupaya memadamkan kobaran api menggunakan air dari satu unit mobil tangki yang kebetulan melintas di lokasi. Namun api baru berhasil dipadamkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tiba di lokasi sekitar pukul 15.32 WIT, disusul tiga unit mobil pemadam kebakaran Kota Ambon serta personel Polsek Sirimau.

Meski dugaan awal penyebab kebakaran mengarah pada hubungan arus pendek (korsleting listrik), hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Unit Identifikasi Polresta Ambon mengungkap temuan yang mencurigakan.

IMG 20260129 WA0005

Di dalam bangkai mobil yang hangus terbakar, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni:

* satu unit pompa celup, dan

* empat buah jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang turut terbakar.

Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas pengangkutan BBM secara ilegal. Informasi yang berkembang di kalangan warga setempat menyebutkan bahwa kendaraan tersebut kerap digunakan untuk membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar, yang kemudian diduga dijual kembali kepada pengecer.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kerugian material ditaksir cukup besar. Selain satu unit mobil yang ludes terbakar, Warung Bakso Bakwan Malang Mas Jarno yang berada tepat di lokasi kejadian turut terdampak. Kaca gerobak dan kulkas pendingin milik warung tersebut dilaporkan pecah dan rusak, dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 juta.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian telah memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, keberadaan pengemudi mobil, Libren alias Kembar, yang melarikan diri usai kejadian masih dalam pencarian pihak berwajib. (EH)

Penulis : Eston Halamury

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FH UKIM Raih Juara 2 Pada PATIMURA Moot Court Competition Piala Dekan III
Lomba Teatrikal AMGPM Cabang Sumber Kasih Jadi Ruang Kreativitas dan Semangat Pelayanan Pemuda
Pemuda Manipa Desak Polda Maluku Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Abdullah Mahu
GMKI Lantik, Fredy Leiwakabessy Pimpin Panitia Kongres GMKI ke-XL di Ambon
PC KMHDI Ambon Periode 2025-2027 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Kaderisasi 
Konfercab XIV Tetapkan Eston Halamury Dan Dadang Rettob Nahkodai GMNI Ambon
P3MS Desak Polda Maluku Usut Tuntas Akun Pengancam Warga Samasuru
Panitia Konfercab XIV GMNI Ambon Jawab Tuduhan Inkonsitusional dari Sam Mesak
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:00 WIT

FH UKIM Raih Juara 2 Pada PATIMURA Moot Court Competition Piala Dekan III

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:51 WIT

Lomba Teatrikal AMGPM Cabang Sumber Kasih Jadi Ruang Kreativitas dan Semangat Pelayanan Pemuda

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIT

Pemuda Manipa Desak Polda Maluku Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Abdullah Mahu

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:04 WIT

PC KMHDI Ambon Periode 2025-2027 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Kaderisasi 

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:53 WIT

Konfercab XIV Tetapkan Eston Halamury Dan Dadang Rettob Nahkodai GMNI Ambon

Berita Terbaru