Ambon-Maluku.Newsline.id Ketidakhadiran pimpinan PT Batulicin Beton Aspal (BBA) dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Maluku kembali memicu sorotan tajam terhadap aktivitas perusahaan tambang tersebut yang beroperasi di wilayah Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
Rapat yang digelar Selasa malam (8/7/2025) di ruang paripurna DPRD Maluku itu dipimpin langsung Ketua DPRD Benhur G. Watubun, dan menghadirkan sejumlah instansi pemerintah seperti Biro Hukum, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kelautan dan Perikanan. Namun pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan pimpinan mereka sedang menunaikan ibadah umrah.
Ketidakhadiran tersebut tidak menghentikan DPRD untuk mengupas sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT BBA. Dalam forum itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Haris Anwar, membeberkan bahwa izin yang dimiliki PT BBA hingga kini masih sebatas eksplorasi. Namun, kenyataannya perusahaan telah melakukan pengangkutan batu gamping dalam jumlah besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaan sudah mengirimkan material sebanyak 263.000 ton ke Merauke. Padahal izin eksploitasi belum dikeluarkan,” ungkap Haris di hadapan anggota dewan.
Temuan itu memicu reaksi keras dari para legislator. Ketua DPRD Benhur Watubun menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan regulasi pertambangan.
Kalau izinnya hanya untuk eksplorasi, maka pengangkutan dalam skala besar itu jelas tidak dibenarkan. Ini bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditolerir,” tegas Benhur.
Komisi II DPRD, yang diketuai Irawadi, juga menyesalkan sikap perusahaan yang tidak mengindahkan peringatan pemerintah daerah. Padahal, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sebelumnya telah memberi tenggat waktu selama 90 hari agar pihak perusahaan segera menyelesaikan perizinannya.
Aturan sudah jelas. Aktivitas pertambangan baru bisa dilakukan setelah izin eksploitasi diterbitkan,” kata Irawadi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, menyebut bahwa PT BBA telah menyesatkan publik. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal 2025 hingga bulan Maret saja, perusahaan sudah mengangkut lebih dari 63.000 ton batu gamping. Jika tidak segera dihentikan, jumlah tersebut diperkirakan dapat melampaui 500.000 ton hingga akhir tahun.
Pemerintah harus mengambil langkah nyata. Surat teguran saja tidak cukup. Ini pelanggaran yang sudah terlalu jauh,” tegasnya.
DPRD pun secara kolektif meminta agar seluruh aktivitas tambang PT BBA dihentikan sementara sampai seluruh dokumen dan perizinan yang dibutuhkan benar-benar tuntas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menekankan bahwa keberpihakan terhadap investasi tidak boleh mengorbankan aturan hukum dan lingkungan hidup.
Editor ||SS37
Maluku.Newsline.id










