Jakarta—Maluku.Newline.id , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan kode etik dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 180-PKE-DKPP/VII/2025 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (13/10/2025).
Sidang tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan Bawaslu Garut, tetapi juga 21 penyelenggara pemilu lainnya dari berbagai daerah. Dalam pembacaan putusan itu, DKPP menjatuhkan beragam sanksi mulai dari peringatan keras terakhir, peringatan biasa, hingga rehabilitasi terhadap beberapa pihak yang dinyatakan tidak bersalah.
Dalam perkara ini, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut. Sanksi tersebut diberikan setelah majelis menilai adanya pelanggaran etik yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain perkara Garut, DKPP juga memutus dua perkara lain dengan total 21 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Rinciannya, lima orang dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, tiga orang mendapatkan peringatan, sementara dua penyelenggara lainnya justru dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Menariknya, DKPP juga menetapkan keputusan khusus berupa Ketetapan terhadap sebelas teradu dalam perkara nomor 142-PKE-DKPP/IV/2025. Ketetapan ini menjadi bagian dari upaya DKPP menegakkan keadilan etik tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pemeriksaan.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Ia didampingi oleh empat anggota majelis yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. Kelimanya memastikan proses persidangan berjalan terbuka, transparan, dan sesuai prosedur hukum etik.
Dalam kesempatan tersebut, Heddy Lugito menegaskan bahwa DKPP tidak hanya bertugas menghukum, tetapi juga menjaga kehormatan dan integritas lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, setiap sanksi yang dijatuhkan bertujuan untuk memperbaiki perilaku dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu.
Ratna Dewi Pettalolo yang turut menjadi anggota majelis menambahkan bahwa pelanggaran etik, sekecil apa pun, dapat menurunkan kredibilitas penyelenggara pemilu di mata masyarakat. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran penyelenggara, baik di tingkat pusat maupun daerah, terus menjunjung tinggi prinsip keadilan, netralitas, dan profesionalisme.
Sementara itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut bahwa keputusan ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh badan ad hoc penyelenggara pemilu agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Ia menilai, pemilu yang berintegritas hanya dapat terwujud apabila seluruh penyelenggara berpegang pada etika dan tanggung jawab moral.
Majelis DKPP juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan internal di lembaga penyelenggara pemilu. Kelemahan dalam sistem pengawasan dinilai sering kali menjadi pemicu utama munculnya pelanggaran etik, baik yang bersifat administratif maupun perilaku personal.
Putusan ini menegaskan bahwa DKPP tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah penyelenggara pemilu. Setiap keputusan yang diambil bukan semata untuk menghukum, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran etik di kalangan penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
Melalui langkah ini, DKPP berharap agar penyelenggara pemilu di semua tingkatan dapat menjadikan etika sebagai pondasi utama dalam bekerja. Dengan demikian, proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan jujur, adil, dan bermartabat sesuai dengan cita-cita reformasi.(SS37)










