DKPP Jatuhkan Sanksi Keras untuk Bawaslu Garut, Tegaskan Komitmen Menjaga Integritas Pemilu

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta—Maluku.Newline.id , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan kode etik dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 180-PKE-DKPP/VII/2025 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (13/10/2025).

Sidang tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan Bawaslu Garut, tetapi juga 21 penyelenggara pemilu lainnya dari berbagai daerah. Dalam pembacaan putusan itu, DKPP menjatuhkan beragam sanksi mulai dari peringatan keras terakhir, peringatan biasa, hingga rehabilitasi terhadap beberapa pihak yang dinyatakan tidak bersalah.

Dalam perkara ini, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut. Sanksi tersebut diberikan setelah majelis menilai adanya pelanggaran etik yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain perkara Garut, DKPP juga memutus dua perkara lain dengan total 21 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Rinciannya, lima orang dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, tiga orang mendapatkan peringatan, sementara dua penyelenggara lainnya justru dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Menariknya, DKPP juga menetapkan keputusan khusus berupa Ketetapan terhadap sebelas teradu dalam perkara nomor 142-PKE-DKPP/IV/2025. Ketetapan ini menjadi bagian dari upaya DKPP menegakkan keadilan etik tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pemeriksaan.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Ia didampingi oleh empat anggota majelis yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. Kelimanya memastikan proses persidangan berjalan terbuka, transparan, dan sesuai prosedur hukum etik.

Dalam kesempatan tersebut, Heddy Lugito menegaskan bahwa DKPP tidak hanya bertugas menghukum, tetapi juga menjaga kehormatan dan integritas lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, setiap sanksi yang dijatuhkan bertujuan untuk memperbaiki perilaku dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu.

Ratna Dewi Pettalolo yang turut menjadi anggota majelis menambahkan bahwa pelanggaran etik, sekecil apa pun, dapat menurunkan kredibilitas penyelenggara pemilu di mata masyarakat. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran penyelenggara, baik di tingkat pusat maupun daerah, terus menjunjung tinggi prinsip keadilan, netralitas, dan profesionalisme.

Sementara itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut bahwa keputusan ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh badan ad hoc penyelenggara pemilu agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Ia menilai, pemilu yang berintegritas hanya dapat terwujud apabila seluruh penyelenggara berpegang pada etika dan tanggung jawab moral.

Majelis DKPP juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan internal di lembaga penyelenggara pemilu. Kelemahan dalam sistem pengawasan dinilai sering kali menjadi pemicu utama munculnya pelanggaran etik, baik yang bersifat administratif maupun perilaku personal.

Putusan ini menegaskan bahwa DKPP tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah penyelenggara pemilu. Setiap keputusan yang diambil bukan semata untuk menghukum, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran etik di kalangan penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.

Melalui langkah ini, DKPP berharap agar penyelenggara pemilu di semua tingkatan dapat menjadikan etika sebagai pondasi utama dalam bekerja. Dengan demikian, proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan jujur, adil, dan bermartabat sesuai dengan cita-cita reformasi.(SS37)

 

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Perairan Seram Bagian Barat
Sambut Verifikasi Parpol 2027, DPD Partai Gema Bangsa Buru Selatan Gelar Konsolidasi di 6 Kecamatan
Speedboat Rute Sinairusi -Tepa Tenggelam, 7 Penumpang Masih Dalam Pencarian
SMIT Kecam Kriminalisasi Warga Adat Halmahera Utara, Nilai Negara Lebih Lindungi Investasi
Potensi Besar, Akses Terbatas: Warga Taniwel Timur Harap Perbaikan Jalan Tani
Sorotan Anggaran TP PKK SBB, Aldi: Jangan Bangun Opini Tanpa Data
Salah Tangkap Victor Parera, Polisi Minta Maaf, Publik Pertanyakan Sikap Resmi Institusi
Klarifikasi Dugaan Salah Tangkap di Maluku Tengah Viral di Facebook, Keluarga Minta Pemulihan Nama Baik
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:06 WIT

Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Perairan Seram Bagian Barat

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:14 WIT

Sambut Verifikasi Parpol 2027, DPD Partai Gema Bangsa Buru Selatan Gelar Konsolidasi di 6 Kecamatan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:11 WIT

Speedboat Rute Sinairusi -Tepa Tenggelam, 7 Penumpang Masih Dalam Pencarian

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:32 WIT

SMIT Kecam Kriminalisasi Warga Adat Halmahera Utara, Nilai Negara Lebih Lindungi Investasi

Selasa, 28 April 2026 - 19:32 WIT

Potensi Besar, Akses Terbatas: Warga Taniwel Timur Harap Perbaikan Jalan Tani

Berita Terbaru