Ambon | Maluku.Newsline.id – Jaringan Bulan Bintang Maluku, menyoroti serius temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2023.
Temuan tersebut mengungkap berbagai permasalahan pada belanja barang dan jasa, khususnya alat tulis kantor (ATK), bahan komputer, dan bahan cetak pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon (BPKAD).
Kabid Advokasi Hukum , Jaringan Bulan Bintang Maluku, Julkipli, menegaskan bahwa temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permasalahan ini bukan sekadar administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan penyimpangan yang sistematis di instansi strategis BPKAD Kota Ambon, yang dipimpin Oleh (ABG) pada Periode Januari s.d. Oktober 2023. Serta Kepala BPKAD (JS) Periode Oktober Hingga Sekarang”. Ujar julkipli dalam rilisan yang di terima media. Minggu, (05/4/2026).
Berdasarkan hasil audit BPK serta verifikasi oleh Inspektorat Daerah Kota Ambon 2025, ditemukan sejumlah persoalan, di antaranya belanja yang tidak sesuai ketentuan, realisasi belanja yang tidak senyatanya, kekurangan bukti pertanggungjawaban, hingga adanya selisih nilai belanja.
Pada TA 2023, dengan Total potensi kerugian keuangan daerah menurut perhitunagn BPK dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp 3,5 miliar.
Sebagian temuan memang telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah, namun diduga masih terdapat sejumlah besar nilai yang diduga belum dipertanggungjawabkan maupun belum diselesaikan sesuai rekomendasi BPK. Bahkan, hingga pemeriksaan berakhir, belum terlihat langkah konkret penyelesaian kerugian daerah oleh pihak terkait.
Tidak hanya itu, pada Tahun Anggaran 2024, permasalahan serupa kembali ditemukan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon.
BPK mencatat adanya belanja sebesar Rp 1,44 miliar yang tidak dapat diyakini kebenarannya, penggunaan dana di luar substansi kegiatan tanpa bukti sah, serta selisih nilai belanja yang cukup signifikan.
Dana tersebut bahkan diakui digunakan untuk kebutuhan di luar pengadaan, seperti lembur dan kegiatan sosial pegawai, namun tanpa dokumen pertanggungjawaban yang valid.
Selain itu, ditemukan pula kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 88,64 juta pada kegiatan pengamanan barang milik daerah, serta selisih belanja sebesar Rp 103,36 juta pada pengadaan peralatan kantor yang tidak dapat dijelaskan secara sah.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengendalian internal dan adanya dugaan praktik penyimpangan anggaran di tubuh BPKAD Kota Ambon. 2023 dan 2024.
Atas kondisi tersebut, Jaringan Bulan Bintang Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera bentuk Tim Investigasi, serta meminta BPK Perwakilan Provinsi Maluku dan Inspektorat Kota Ambon untuk melakukan audit investigatif lanjutan.
Sebagai bentuk tekanan publik, Koordinator Lapangan, Julkipli Akang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turun dalam aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan pada Kamis, 9-10 April 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Balai Kota Ambon dan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.
“Aksi ini adalah bentuk kepedulian masyarakat untuk menyelamatkan keuangan daerah dan mendesak aparat penegak hukum agar serius menangani dugaan penyimpangan di BPKAD Kota Ambon,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Jaringan Bulan Bintang Maluku akan menyampaikan tuntutan, antara lain mengusut tuntas dugaan penyimpangan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, 2023-2024 melakukan audit investigatif lanjutan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta meminta DPRD Kota Ambon agar dorong kasus ini, sekaligus meminta Walikota Ambon mencopot pejabat yang diduga terlibat.
Jaringan Bulan Bintang Maluku menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban dari instansi terkait, khususnya BPKAD Kota Ambon sebagai pengelola utama keuangan daerah Kota Ambon.(**)
Penulis : Rasit Wally
Editor : Melris Salmanu










