Ambon | Maluku.Newsline.id – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk segera memeriksa Mujahidin Buano atas dugaan tindakan pemerasan terhadap perusahaan CV. Prima Jaya yang beroperasi di Kelurahan Hative Besar, Kota Ambon.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kader IMM Kota Ambon, Saleh Loilatu. Ia menyoroti adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Mujahidin Buano di balik sikap kritisnya terhadap Wali Kota Ambon yang selama ini disuarakan di ruang publik.
“Di balik nalar kritis yang bersangkutan, ternyata terdapat dugaan pemerasan terhadap perusahaan CV. Prima Jaya. Ini tentu sangat mencederai nilai-nilai perjuangan aktivisme,” ujar Saleh dalam keterangannya kepada media, Jumat (30/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
CV. Prima Jaya diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bahan galian C, seperti pasir, kerikil, dan batuan yang digunakan untuk kebutuhan konstruksi. Dugaan pemerasan tersebut, menurut IMM, dilakukan terhadap perusahaan yang menjalankan aktivitas usahanya secara legal di wilayah Kota Ambon.
Saleh menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat disesalkan oleh sebagian besar kelompok aktivis di Kota Ambon dan Maluku secara umum. Menurutnya, perilaku yang diduga dilakukan Mujahidin Buano telah mencoreng nama baik aktivis dan merusak marwah gerakan mahasiswa.
“Kami sangat menyayangkan sikap saudara Mujahidin. Tindakan seperti ini mencederai nilai moral dan etika perjuangan aktivis,” tegasnya.
Lebih lanjut, IMM Kota Ambon mengaku telah mengantongi bukti-bukti konkret terkait dugaan pemerasan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya secara resmi meminta Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa Mujahidin Buano guna mengungkap kebenaran kasus ini.
“Kami meminta Polda Maluku bertindak tegas. Langkah ini penting sebagai efek jera dan sebagai bentuk penegakan hukum, agar tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan aktivisme untuk kepentingan pribadi,” lanjut Saleh.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 442 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana hingga 9 tahun penjara bagi siapa saja yang memaksa orang lain untuk menyerahkan uang atau barang.
Di akhir pernyataannya, Saleh mengajak seluruh elemen aktivis di Kota Ambon untuk tetap menjaga integritas gerakan dengan menyampaikan kritik yang objektif, konstruktif, dan berlandaskan fakta.
“Kritik harus tetap dijaga agar objektif dan bermartabat, sehingga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap aktivis tetap terpelihara,” pungkasnya. (EH)
Editor : Eston Halamury










