IMM Kota Ambon Desak Polda Maluku Periksa Dugaan Pemerasan oleh Mujahidin Buano

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon | Maluku.Newsline.id – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk segera memeriksa Mujahidin Buano atas dugaan tindakan pemerasan terhadap perusahaan CV. Prima Jaya yang beroperasi di Kelurahan Hative Besar, Kota Ambon.

Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kader IMM Kota Ambon, Saleh Loilatu. Ia menyoroti adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Mujahidin Buano di balik sikap kritisnya terhadap Wali Kota Ambon yang selama ini disuarakan di ruang publik.

“Di balik nalar kritis yang bersangkutan, ternyata terdapat dugaan pemerasan terhadap perusahaan CV. Prima Jaya. Ini tentu sangat mencederai nilai-nilai perjuangan aktivisme,” ujar Saleh dalam keterangannya kepada media, Jumat (30/1/2026).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

CV. Prima Jaya diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bahan galian C, seperti pasir, kerikil, dan batuan yang digunakan untuk kebutuhan konstruksi. Dugaan pemerasan tersebut, menurut IMM, dilakukan terhadap perusahaan yang menjalankan aktivitas usahanya secara legal di wilayah Kota Ambon.

Saleh menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat disesalkan oleh sebagian besar kelompok aktivis di Kota Ambon dan Maluku secara umum. Menurutnya, perilaku yang diduga dilakukan Mujahidin Buano telah mencoreng nama baik aktivis dan merusak marwah gerakan mahasiswa.

“Kami sangat menyayangkan sikap saudara Mujahidin. Tindakan seperti ini mencederai nilai moral dan etika perjuangan aktivis,” tegasnya.

Lebih lanjut, IMM Kota Ambon mengaku telah mengantongi bukti-bukti konkret terkait dugaan pemerasan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya secara resmi meminta Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa Mujahidin Buano guna mengungkap kebenaran kasus ini.

“Kami meminta Polda Maluku bertindak tegas. Langkah ini penting sebagai efek jera dan sebagai bentuk penegakan hukum, agar tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan aktivisme untuk kepentingan pribadi,” lanjut Saleh.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 442 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana hingga 9 tahun penjara bagi siapa saja yang memaksa orang lain untuk menyerahkan uang atau barang.

Di akhir pernyataannya, Saleh mengajak seluruh elemen aktivis di Kota Ambon untuk tetap menjaga integritas gerakan dengan menyampaikan kritik yang objektif, konstruktif, dan berlandaskan fakta.

“Kritik harus tetap dijaga agar objektif dan bermartabat, sehingga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap aktivis tetap terpelihara,” pungkasnya. (EH)

Editor : Eston Halamury

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirgahayu ke-18 Buru Selatan, KMHDI Soroti Kondisi SD Negeri Kusu-Kusu yang Belum Miliki Fasilitas Layak
IKPELMABATIM Ambon Buka Babak Baru, Kongres Ke-V Lahirkan Pemimpin Periode 2026–2028
KMHDI Maluku Dukung Groundbreaking Blok Masela, Desak Pemerintah Prioritaskan Masyarakat Lokal
GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal
Bob Dirck Wattimury dan Levi Latupapua Terpilih Pimpin GMKI Komisariat Hukum UKIM Periode 2026-2028
Kader IMM Maluku Terlantar 2 Bulan di Jakarta Pasca-DAMNAS, Kepemimpinan DPD dan PC Ambon Disorot
Musyawarah Besar Ke-I IP2H Lahirkan Kepengurusan Baru, Siap Tata Organisasi Demi Masa Depan Hatumete
Lomba Tari Kreasi Budaya Maluku 2026 Jadi Ajang Unjuk Kreativitas Generasi Muda
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:09 WIT

IKPELMABATIM Ambon Buka Babak Baru, Kongres Ke-V Lahirkan Pemimpin Periode 2026–2028

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:13 WIT

KMHDI Maluku Dukung Groundbreaking Blok Masela, Desak Pemerintah Prioritaskan Masyarakat Lokal

Senin, 13 Juli 2026 - 13:10 WIT

GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:07 WIT

Bob Dirck Wattimury dan Levi Latupapua Terpilih Pimpin GMKI Komisariat Hukum UKIM Periode 2026-2028

Senin, 29 Juni 2026 - 16:33 WIT

Kader IMM Maluku Terlantar 2 Bulan di Jakarta Pasca-DAMNAS, Kepemimpinan DPD dan PC Ambon Disorot

Berita Terbaru