Ambon | Maluku.Newsline.id — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Regulasi yang digadang-gadang sebagai pembaruan hukum pidana nasional itu justru dinilai menjadi ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.
Sejumlah pasal dalam KUHP baru dianggap memiliki rumusan yang kabur dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik serta mengkriminalisasi warga negara yang menyampaikan pendapat berbeda dengan penguasa. Pasal 218 tentang penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, Pasal 240 tentang penghinaan terhadap lembaga negara, serta Pasal 436 terkait ujaran kebencian menjadi sorotan utama.
Aktivis Maluku sekaligus mahasiswa hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Angklin Ahwalam, menilai keberlakuan pasal-pasal tersebut merupakan kemunduran serius bagi demokrasi.
“Kita tidak bisa diam saja ketika kebebasan kita diancam. KUHP ini berpotensi menjadi alat represi yang dilegalkan oleh negara. Karena itu, masyarakat harus bersuara dan menolak KUHP baru ini dengan segala kekuatan yang ada,” tegas Angklin, Senin (5/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, watak hukum pidana seharusnya melindungi warga negara, bukan sebaliknya justru menciptakan rasa takut di ruang publik.
“KUHP baru ini adalah sebuah kejahatan terhadap demokrasi. Pasal-pasalnya sangat kabur dan multi-interpretatif, sehingga bisa digunakan untuk mengkriminalisasi siapa saja yang berbeda pendapat dengan pemerintah. Ini adalah bentuk otoritarianisme gaya baru yang tidak dapat diterima dalam negara demokrasi,” tambahnya dengan nada keras.
Ahwalam juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai abai terhadap pelajaran sejarah kelam pembatasan kebebasan sipil di masa lalu.
“Saya sangat menyayangkan pemerintah tidak belajar dari kesalahan sejarah. Kita pernah hidup dalam era di mana kritik dibungkam oleh hukum. Kini, pola itu justru dihidupkan kembali lewat KUHP baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pasal-pasal bermasalah dalam KUHP berpotensi menimbulkan ketakutan kolektif di tengah masyarakat.
“Jika kritik terhadap Presiden, lembaga negara, atau kebijakan publik bisa dipidana, maka demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong. Masyarakat akan memilih diam karena takut,” katanya.
Terkait hal tersebut, Angklin menyampaikan sejumlah kritik dan solusi terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Ia menilai Pasal 218 dan Pasal 240 seharusnya dihapus karena membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik yang sah. Sementara Pasal 436 tentang ujaran kebencian perlu direvisi secara ketat agar definisinya tidak disalahgunakan untuk menjerat ekspresi yang kritis.
“Pemerintah harus sadar bahwa kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang tidak bisa ditawar. Hukum pidana tidak boleh dijadikan tameng kekuasaan,” tegasnya.
Ia pun mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membuka ruang evaluasi dan revisi terhadap KUHP baru dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
“Jika negara sungguh-sungguh ingin menegakkan hukum yang adil, maka suara masyarakat harus didengar. Revisi KUHP adalah keniscayaan, bukan pilihan,” pungkas Angklin.
Angklin menutup pernyataannya dengan menyerukan perlawanan sipil yang konstitusional terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut.
“Kita harus menolak KUHP baru ini dan terus menuntut revisi atas pasal-pasal yang mengancam kebebasan. Demokrasi hanya akan hidup jika rakyat berani bersuara,” tutupnya. (EH)
Penulis : Eston Halamury
Sumber Berita: Maluku.Newsline.id










