Buru Selatan | Maluku.Newsline.id — Seorang mahasiswa asal Kecamatan Fena Fafan, Ongen Hukunala, menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru Selatan yang dinilai belum maksimal menangani persoalan infrastruktur, khususnya terkait pengalihan status jalan HPH menjadi jalan nasional.
Menurut Ongen, hingga saat ini belum terlihat respons yang jelas dari pemerintah daerah terkait aspirasi masyarakat mengenai jalan yang dinilai sangat vital tersebut. Ia menegaskan bahwa Bupati Buru Selatan, La Hamidi, S.H., perlu mengambil langkah nyata demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan.
“Bupati harus mengambil tindakan perubahan yang benar-benar memperjuangkan nasib rakyat ke depan, khususnya terkait jalan HPH di Kecamatan Fena Fafan,” tegas Ongen dalam keterangannya kepada media ini, Selasa (24/02/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, jalan HPH di wilayah Fena Fafan memiliki peran strategis bagi aktivitas warga, mulai dari mobilitas masyarakat, distribusi hasil kebun, hingga akses terhadap layanan dasar. Selain itu, keberlanjutan jalan tersebut juga menjadi kebutuhan jangka panjang, mengingat perusahaan yang beroperasi memiliki batas masa kontrak.
Ongen menilai lambatnya penanganan infrastruktur di wilayah pedalaman terutama pada 11 desa di Kecamatan Fena Fafan menunjukkan bahwa Pemda Buru Selatan belum mampu menyelesaikan persoalan infrastruktur secara menyeluruh. Kondisi jalan yang rusak dan sulit dilalui disebut berdampak langsung terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Kerusakan jalan ini sangat mempengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat. Jika tidak segera ditangani, dampaknya akan semakin luas,” ujarnya.
Para mahasiswa juga menekankan pentingnya perubahan status jalan dari HPH menjadi jalan nasional. Dengan status tersebut, penanganan jalan diharapkan dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui dukungan anggaran yang lebih besar.
Mereka turut mendorong pemerintah daerah untuk membuka komunikasi yang lebih transparan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh.
Prosedur Perubahan Status Jalan
Secara regulatif, perubahan status jalan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) menjadi jalan nasional harus melalui mekanisme yang berlaku. Jalan HPH pada umumnya dibangun oleh perusahaan pemegang izin kehutanan untuk kebutuhan operasional. Namun, jika telah digunakan luas oleh masyarakat dan memiliki fungsi strategis, statusnya dapat diusulkan untuk berubah.
Adapun tahapan yang harus dilalui meliputi:
1. Inventarisasi dan kajian teknis oleh pemerintah daerah terhadap kondisi, fungsi, dan dampak ekonomi jalan.
2. Koordinasi dengan perusahaan pemegang HPH untuk proses serah terima atau kesepakatan pengelolaan aset.
3. Pengusulan ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi kepada Kementerian PUPR sesuai klasifikasi jalan nasional.
4. Verifikasi dan penetapan oleh pemerintah pusat melalui evaluasi teknis dan administratif.
Pentingnya Kolaborasi
Mahasiswa menilai keberhasilan perubahan status jalan sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan HPH. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan meliputi kejelasan status kepemilikan, peningkatan kualitas jalan sebelum penyerahan, serta dukungan administratif dan hukum.
Dengan kolaborasi yang transparan dan mengikuti prosedur yang benar, mahasiswa berharap perubahan status jalan HPH menjadi jalan nasional dapat segera terwujud demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buru Selatan. (*)
Editor : Eston Halamury













