Masyarakat dan Staf Adat Desa Hila Pasang Sasi Adat, Desak PT GBU Hentikan Aktivitas

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat bersama Staf Adat desa Hila, melakukan pemasangan sasi adat Terhadap aktifitas PT GBU. Jumat, 25 September 2026.

Masyarakat bersama Staf Adat desa Hila, melakukan pemasangan sasi adat Terhadap aktifitas PT GBU. Jumat, 25 September 2026.

MBD | Maluku.Newsline.id – Masyarakat bersama staf adat Desa Hila melakukan pemasangan sasi adat terhadap aktivitas PT Gemala Borneo Utama (GBU) pada Jumat, 25 September 2026. Langkah tersebut disebut masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah yang menurut mereka merupakan tanah adat.

Masyarakat menyatakan pemasangan sasi dilakukan karena sejumlah persoalan terkait keberadaan dan aktivitas PT GBU di Pulau Roma dinilai belum mendapatkan penyelesaian.

Bagi masyarakat adat Maluku, sasi merupakan aturan adat yang memiliki nilai sakral. Melalui pemasangan sasi, masyarakat menyampaikan larangan terhadap aktivitas tertentu di wilayah yang menjadi objek sasi, sesuai ketentuan adat yang berlaku di masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut masyarakat, langkah tersebut juga berkaitan dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara dan surat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maluku barat daya (MBD) tahun pada 2023.

Berdasarkan keterangan masyarakat mengenai dokumen tersebut, salah satu poin kesepakatan menyebutkan bahwa pengambilan material dari Pulau Roma dilarang. Dalam dokumen yang sama, menurut masyarakat, pihak perusahaan dan masyarakat diminta menahan diri sambil menunggu pertemuan resmi antara Pemerintah Provinsi Maluku, pihak perusahaan, dan delegasi masyarakat.

Masyarakat menyatakan pertemuan yang dimaksud hingga kini belum terlaksana.

Masyarakat juga merujuk pada salah satu poin dalam berita acara yang menyebutkan bahwa PT GBU diminta segera berkonsultasi dengan Gubernur Maluku untuk melaksanakan pertemuan bersama perwakilan masyarakat Pulau Roma.

Pertemuan tersebut, menurut masyarakat, diperlukan untuk membahas berbagai persoalan yang mereka kaitkan dengan keberadaan PT GBU, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), persoalan lingkungan, serta kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

IMG 20261001 230458
Salah satu tokoh masyarakat, Ferdinand Puiledway.

Salah satu perwakilan tokoh masyarakat, Ferdinand Puiledway, kamis 1 Oktober 2026, saat dimintai keterangan melalui WhatsApp, mengatakan masyarakat meminta kesepakatan yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti.

“kami meminta agar kesepakatan yang sudah dibuat dapat ditindaklanjuti. Salah satu poinnya adalah pihak PT GBU segera berkonsultasi dengan Gubernur Maluku untuk mempertemukan pihak perusahaan dengan perwakilan masyarakat Pulau Roma. Sampai sekarang, pertemuan tersebut belum terlaksana,” kata Ferdinand.

Menurut Ferdinand, pertemuan dengan Gubernur Maluku penting untuk membicarakan persoalan yang menurut masyarakat muncul sejak adanya PT GBU di Pulau Roma.

“Pertemuan dengan gubernur itu penting untuk membicarakan persoalan yang terjadi di Pulau Roma sejak adanya PT GBU, terutama terkait IUP, dampak lingkungan, dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat juga menyampaikan tuntutan terkait area-area yang mereka sebut telah digarap atau dimanfaatkan oleh perusahaan.

Menurut mereka, terdapat pemilik lahan yang belum memperoleh penyelesaian atau manfaat sebagaimana yang mereka harapkan.

Ferdinand meminta persoalan tersebut turut dibahas dalam pertemuan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

“Kami juga meminta agar perusahaan menyelesaikan tanggung jawab terhadap setiap area yang sudah digarap. Jangan sampai ada tanah masyarakat yang sudah dimanfaatkan, tetapi pemiliknya tidak mendapatkan apa-apa,” tegasnya.

Terkait persoalan lingkungan, masyarakat juga meminta adanya pembahasan mengenai dampak aktivitas perusahaan.

Mengenai dampak tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran yang disampaikan masyarakat dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan maupun instansi pemerintah yang berwenang.

Persoalan lain yang disoroti masyarakat adalah pernyataan yang mereka atribusikan kepada Arens Unipleita mengenai dokumen kesepakatan Forkopimda. Menurut masyarakat, Arens menyatakan bahwa perjanjian yang ditandatangani Forkopimda merupakan rekayasa.

Pernyataan tersebut, menurut masyarakat, menimbulkan kekecewaan dan memperbesar ketegangan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Namun, klaim tersebut belum mendapatkan penjelasan langsung dari Arens Unipleita dalam informasi yang tersedia untuk berita ini. Karena itu, pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan agar pemberitaan memuat kedua sisi.

Ferdinand mengatakan masyarakat masih membuka ruang untuk penyelesaian melalui dialog dan meminta pemerintah memfasilitasi pertemuan yang melibatkan seluruh pihak.

“Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan yang terbuka dan transparan sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan hak-hak masyarakat tetap dihormati,” katanya.

Menurut masyarakat, pembahasan nantinya perlu mencakup status IUP, persoalan lingkungan, kewajiban perusahaan, serta penyelesaian terhadap area yang mereka sebut telah digarap.

Pemasangan sasi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat melalui mekanisme adat. Penyelesaian lebih lanjut tetap membutuhkan dialog antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah untuk memastikan setiap pihak dapat menyampaikan dokumen, posisi, serta dasar hukum masing-masing.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Maluku memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan menindaklanjuti rencana pertemuan yang sebelumnya disebut telah disepakati.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Gemala Borneo Utama belum memberikan keterangan resmi mengenai pemasangan sasi, klaim masyarakat terkait kesepakatan 2023, maupun tuntutan mengenai IUP, lingkungan, dan penyelesaian area yang disebut telah digarap.

Keterangan dari pihak perusahaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai posisi PT GBU atas persoalan tersebut dan memastikan pemberitaan memuat perspektif dari seluruh pihak yang berkepentingan

Penulis : KB Ambon

Editor : KB Ambon

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMGPM Cabang Eden Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Kampanye Bebas Sampah
Talut Jalan Hila–Jerusu Mudah Pecah, Warga Minta Kualitas Pekerjaan Diperiksa
Pekerja Pustu Oirleli Tuntut Kepastian Upah, Pembayaran Disebut Tertunda Berbulan-bulan
Pemerintah Desa Hila Petakan Potensi dan Ancaman Laut Pulau Roma
IKHSO Ambon Resmi Mulai Pengabdian Masyarakat Ke-V di Desa Hila, Fokus pada Edukasi dan Pemberdayaan Warga
GEMA MBD, GML, Pemda dan PMI MBD Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Pulau Letti
Letti Hijau Dimulai, Pemda MBD Bersama Mahasiswa Menyiapkan Penghijauan di Seluruh Desa
Pemda MBD Dukung Penuh Pengabdian GEMA MBD dan GML untuk Masyarakat Pulau Letti
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:56 WIT

AMGPM Cabang Eden Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Kampanye Bebas Sampah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:08 WIT

Masyarakat dan Staf Adat Desa Hila Pasang Sasi Adat, Desak PT GBU Hentikan Aktivitas

Jumat, 4 September 2026 - 00:05 WIT

Talut Jalan Hila–Jerusu Mudah Pecah, Warga Minta Kualitas Pekerjaan Diperiksa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:19 WIT

Pekerja Pustu Oirleli Tuntut Kepastian Upah, Pembayaran Disebut Tertunda Berbulan-bulan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:12 WIT

Pemerintah Desa Hila Petakan Potensi dan Ancaman Laut Pulau Roma

Berita Terbaru