Jakarta, Maluku.Newsline.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa jadwal pemilu nasional dan daerah yang terlalu berdekatan membuka peluang partai politik (parpol) terjebak dalam pola pragmatis, alih-alih memperkuat idealisme dan ideologi.
Pernyataan ini disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (25/6). Ia menyebutkan bahwa jadwal pemilu yang padat membuat parpol tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kader-kader terbaiknya dalam setiap level pemilihan.
“Dalam waktu singkat, parpol harus menyiapkan ribuan kader untuk bertarung di semua jenjang pemilu, mulai dari DPR, DPD, presiden/wakil presiden, hingga DPRD dan kepala daerah. Situasi ini mendorong parpol untuk mengambil jalan pintas yang pragmatis daripada membangun kaderisasi yang kuat,” ujar Arief.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahkamah menilai bahwa tumpang tindih agenda pemilu nasional dan daerah berdampak langsung pada lemahnya pelembagaan parpol. Akibatnya, banyak partai menjadi rentan terhadap tekanan kekuatan modal dan lebih mempertimbangkan popularitas tokoh luar partai daripada kader internal.
“Parpol bisa saja menerima calon non-kader hanya karena popularitas, bukan karena kapabilitas atau kesetiaan terhadap visi partai. Ini karena mereka tidak punya cukup waktu dan tenaga untuk mempersiapkan kader sendiri,” tambahnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah. Pemilu daerah akan dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.
Putusan ini merupakan bagian dari permohonan yang dikabulkan sebagian oleh MK atas gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
Sumber berita/Mahkama Konstitusi (MK)
EDITOR MEDIA | SS37
MEDIA : Maluku.Newsline.id










