MK: Pemilu Serentak Picu Pragmatisme Politik, Jadwal Nasional dan Daerah Harus Dipisah

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

20250626 190638 scaledJakarta, Maluku.Newsline.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa jadwal pemilu nasional dan daerah yang terlalu berdekatan membuka peluang partai politik (parpol) terjebak dalam pola pragmatis, alih-alih memperkuat idealisme dan ideologi.

Pernyataan ini disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (25/6). Ia menyebutkan bahwa jadwal pemilu yang padat membuat parpol tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kader-kader terbaiknya dalam setiap level pemilihan.

“Dalam waktu singkat, parpol harus menyiapkan ribuan kader untuk bertarung di semua jenjang pemilu, mulai dari DPR, DPD, presiden/wakil presiden, hingga DPRD dan kepala daerah. Situasi ini mendorong parpol untuk mengambil jalan pintas yang pragmatis daripada membangun kaderisasi yang kuat,” ujar Arief.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah menilai bahwa tumpang tindih agenda pemilu nasional dan daerah berdampak langsung pada lemahnya pelembagaan parpol. Akibatnya, banyak partai menjadi rentan terhadap tekanan kekuatan modal dan lebih mempertimbangkan popularitas tokoh luar partai daripada kader internal.

“Parpol bisa saja menerima calon non-kader hanya karena popularitas, bukan karena kapabilitas atau kesetiaan terhadap visi partai. Ini karena mereka tidak punya cukup waktu dan tenaga untuk mempersiapkan kader sendiri,” tambahnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah. Pemilu daerah akan dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

Putusan ini merupakan bagian dari permohonan yang dikabulkan sebagian oleh MK atas gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

Sumber berita/Mahkama Konstitusi (MK)

EDITOR MEDIA | SS37
MEDIA : Maluku.Newsline.id

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal
Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Perairan Seram Bagian Barat
Sambut Verifikasi Parpol 2027, DPD Partai Gema Bangsa Buru Selatan Gelar Konsolidasi di 6 Kecamatan
Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh
Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMPN 05 Ambalau Jadi Sorotan Publik
Speedboat Rute Sinairusi -Tepa Tenggelam, 7 Penumpang Masih Dalam Pencarian
Dukung Penegerian Sekolah Yayasan, Mahasiswa MBD: Pendidikan Investasi Peradaban, Bukan Ajang Konflik
Jejak Welem Porumau: Dari Kampus di Ambon hingga Panggung Google Indonesia
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:06 WIT

Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Perairan Seram Bagian Barat

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:14 WIT

Sambut Verifikasi Parpol 2027, DPD Partai Gema Bangsa Buru Selatan Gelar Konsolidasi di 6 Kecamatan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:59 WIT

Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:47 WIT

Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMPN 05 Ambalau Jadi Sorotan Publik

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:11 WIT

Speedboat Rute Sinairusi -Tepa Tenggelam, 7 Penumpang Masih Dalam Pencarian

Berita Terbaru