Ambon | Maluku.Newsline.id — Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar sosialisasi bertema “Sinergi Mahasiswa dan Aparat Penegak Hukum dalam Pencegahan Korupsi” di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai integritas, hukum pidana korupsi, serta peran generasi muda dalam menjaga nilai-nilai antikorupsi.
Asisten Intelijen Kejati Maluku, Ardi Suriyanto, dalam pemaparannya menjelaskan secara rinci berbagai kategori tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindak pidana korupsi tidak hanya soal suap atau kerugian negara. Ada juga perbuatan seperti penggelapan jabatan, pemerasan, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan yang sering dilakukan oleh pejabat publik. Semua ini merugikan negara dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah modus korupsi di lapangan yang kerap ditemukan aparat penegak hukum.
“Modus yang sering kami temui antara lain mark-up pengadaan barang dan jasa, penghapusan inventaris tanpa prosedur, penyalahgunaan aset negara, hingga praktik gratifikasi terselubung yang dibungkus dalam bentuk hadiah atau fasilitas tertentu,” tambahnya.
Ardi menegaskan bahwa mahasiswa hukum memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi.
“Mahasiswa adalah calon penegak hukum, akademisi, dan pemimpin masa depan. Karena itu, pemahaman tentang integritas harus ditanamkan sejak dini agar mereka mampu menjadi bagian dari gerakan antikorupsi yang berkelanjutan di Maluku,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum UKIM, Sandi Hukunala, S.H., M.H., menyambut baik kegiatan tersebut dan menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif Kejati Maluku.
“Kami sangat mendukung upaya Kejati Maluku dalam memberantas korupsi. Sosialisasi ini penting untuk membentuk karakter mahasiswa agar menjadi agen perubahan yang kritis, berintegritas, dan berani menolak segala bentuk praktik koruptif. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkesinambungan,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Hukum UKIM yang mengikuti kegiatan tersebut juga menyatakan antusiasme dan komitmen mereka. Dalam pernyataan bersama, mereka menegaskan kesiapan untuk menjadi bagian dari gerakan antikorupsi di Maluku.
“Kami berkomitmen menjadi generasi muda yang berintegritas serta siap terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Apa yang disampaikan Kejati hari ini membuka wawasan kami tentang betapa seriusnya dampak korupsi terhadap masa depan bangsa,” ungkap salah satu perwakilan mahasiswa.
Kedepan, Kejati Maluku berencana memperkuat upaya pencegahan dan penindakan korupsi melalui kolaborasi yang lebih luas bersama pemerintah daerah, masyarakat, sektor pendidikan, dan pihak swasta. Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan antara lain:
* Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah
* Mengintensifkan edukasi publik mengenai bahaya korupsi
* Meningkatkan kapasitas dan integritas aparat penegak hukum untuk menangani kasus korupsi secara profesional
* Membangun kemitraan dengan lembaga-lembaga nasional dan internasional yang fokus pada pemberantasan korupsi
Dengan rangkaian upaya tersebut, Kejati Maluku berharap provinsi Maluku semakin bersih dari praktik korupsi di masa mendatang.
“Kami ingin Maluku menjadi wilayah yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. Ini bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa sebagai motor perubahan,” tutup Ardi. (QH)











