JAKARTA, Maluku.Newline.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan sembilan tokoh sebagai anggota Komite Reformasi Polri. Pengumuman resmi ke publik saat ini masih menunggu waktu yang tepat, seiring persiapan administratif dan kehadiran para anggota.
Komite Reformasi Polri dibentuk sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat institusi kepolisian melalui reformasi menyeluruh, termasuk pembaruan kebijakan, prosedur, dan tata kelola internal Polri. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pembentukan komite telah rampung secara administratif. Namun, pengumuman tertunda karena beberapa anggota yang ditunjuk berhalangan hadir pada minggu ini. “Tinggal diumumkan tim Komite Reformasi Polri. Beberapa anggota berhalangan hadir, sehingga perlu penyesuaian waktu,” ujarnya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prasetyo menambahkan, sembilan tokoh yang ditunjuk memiliki latar belakang beragam, mencakup ahli hukum, akademisi, serta profesional di bidang kepolisian. Hal ini dimaksudkan agar reformasi dilakukan secara komprehensif dengan perspektif hukum dan praktik kepolisian yang kuat.
Beberapa nama yang beredar di kalangan publik antara lain Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie. Keduanya dikenal luas karena kompetensi dan pengalaman di bidang hukum serta integritasnya yang telah teruji di pemerintahan dan lembaga yudikatif.
Selain itu, Prasetyo menyebutkan nama-nama lain yang masuk daftar final Komite Reformasi Polri. Di antaranya adalah Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Posisi Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan diisi oleh Otto Hasibuan.
Komite ini juga diwarnai oleh keterlibatan mantan Kapolri, yang diharapkan dapat memberikan pengalaman praktis dalam proses reformasi internal kepolisian. Nama-nama mantan Kapolri yang disebut termasuk Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Dalam konteks hukum dan keamanan, keterlibatan tokoh-tokoh lintas sektor ini dinilai penting untuk menjamin reformasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berorientasi pada profesionalisme kepolisian dan perlindungan hak asasi warga negara.
Prasetyo menegaskan bahwa seluruh anggota telah terpilih secara final. Pengumuman resmi tinggal menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga publik dapat mengetahui secara lengkap seluruh daftar anggota komite.
Pihak Istana Negara juga menekankan bahwa penundaan pengumuman bukan berarti proses pembentukan komite terganggu. Seluruh persiapan dan koordinasi telah dilakukan secara matang agar komite dapat segera bekerja setelah diumumkan.
Para anggota Komite Reformasi Polri nantinya akan memiliki tugas strategis, mulai dari evaluasi kebijakan internal, pengembangan prosedur operasi standar, hingga rekomendasi terkait peningkatan pelayanan publik kepolisian. Keberadaan mereka diharapkan memperkuat akuntabilitas dan transparansi institusi Polri.
Dengan pembentukan komite ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan reformasi kepolisian secara serius, seiring upaya membangun institusi penegak hukum yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(SS37)










