Ambon | Maluku.Newsline.id – Presiden Mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Okto Isran, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk lebih serius dan cepat dalam menangani tragedi tenggelamnya speedboat di perairan Pulau Dai dan Pulau Babar yang terjadi beberapa hari lalu.
Hingga Senin (15/6/2026), sebanyak delapan warga Desa Sinairusi, Pulau Dai, dilaporkan masih belum ditemukan. Proses pencarian korban juga terkendala kondisi cuaca dan gelombang laut yang masih cukup tinggi di wilayah tersebut.
Okto Isran menyampaikan kekecewaannya terhadap respons Pemerintah Provinsi Maluku yang dinilainya belum menunjukkan kehadiran nyata bagi keluarga korban dan masyarakat yang terdampak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai Presiden Mahasiswa IAKN Ambon, saya merasa kecewa terhadap Pemerintah Provinsi Maluku. Dalam situasi duka akibat tenggelamnya speedboat di perairan Pulau Dai dan Pulau Babar beberapa hari lalu, hingga hari ini delapan warga Desa Sinairusi masih belum ditemukan,” ujar Okto kepada media, Senin (15/6/2026).
Masyarakat Butuh Kehadiran Pemerintah
Okto, yang juga merupakan putra daerah Pulau Dai, menegaskan bahwa masyarakat Desa Sinairusi saat ini membutuhkan dukungan dan perhatian serius dari pemerintah daerah, terutama dalam upaya pencarian korban yang masih hilang.
Menurutnya, pemerintah seharusnya hadir sebagai pemimpin dan pengoordinasi berbagai sumber daya yang dimiliki negara untuk memastikan proses pencarian dan penyelamatan berjalan maksimal.
“Masyarakat Pulau Dai, khususnya Desa Sinairusi, sangat membutuhkan uluran tangan Pemerintah Provinsi Maluku. Namun hingga saat ini kehadiran pemerintah bagi keluarga korban belum benar-benar dirasakan,” katanya.
Ia menilai keterlambatan respons pemerintah dapat memperdalam penderitaan keluarga korban yang hingga kini masih menunggu kabar mengenai anggota keluarga mereka yang hilang.
“Pulau Dai Adalah Maluku”
Sebagai representasi mahasiswa sekaligus masyarakat Pulau Dai, Okto mengingatkan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Provinsi Maluku. Karena itu, menurutnya, masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan terpencil berhak memperoleh perhatian dan perlindungan yang sama dari pemerintah.
“Pulau Dai adalah bagian dari wilayah Provinsi Maluku. Masyarakat yang berada di Pulau Dai adalah masyarakat Maluku. Masyarakat Desa Sinairusi adalah masyarakat Maluku, termasuk delapan saudara kita yang hingga hari ini belum ditemukan,” tegasnya.
Ia juga mengutip prinsip hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Menurut Okto, prinsip tersebut harus menjadi landasan bagi pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya, terutama terhadap masyarakat yang berada di wilayah terluar dan terpencil.
“Pemerintah dan negara harus hadir bagi masyarakat yang berada di daerah terpencil. Keadilan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang jarak dari pusat pemerintahan, termasuk kami yang berada jauh dari pusat kota,” ujarnya.
Pencarian Masih Berlangsung
Sementara itu, proses pencarian terhadap delapan korban yang masih hilang terus dilakukan meski dihadapkan pada tantangan cuaca dan kondisi laut yang kurang bersahabat.
Hingga berita ini diturunkan, di Desa Sinairusi, keluarga korban masih menaruh harapan agar seluruh korban dapat segera ditemukan serta mengharapkan kehadiran pemerintah dalam masa-masa sulit yang mereka hadapi.
Penulis : EH
Editor : KB Ambon










