Maluku Tenggara Maluku.Newsline.id | Gelombang protes terhadap aktivitas pertambangan PT Batulicin Beton (PT BBA) di wilayah Kei Besar, Maluku Tenggara, terus menguat. Kali ini, tekanan datang dari kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMDAL) Evav, yang menuding perusahaan tersebut menjalankan operasional tambang secara semena-mena dan tanpa kontrol hukum yang tegas.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (28/6/2025), tokoh pembina AMDAL Evav, Ruslani Rahayaan—yang akrab disapa Bang RR—menyampaikan keresahan warga atas sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan mekanisme dialog dan tidak menunjukkan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Kehadiran PT BBA di Kei Besar seperti tidak tersentuh hukum. Tak ada upaya terbuka dari perusahaan untuk duduk bersama Pemkab Malra, Pemprov Maluku, atau DPRD guna menyikapi dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan,” ujar Bang RR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia bahkan mencurigai adanya praktik kerja sama terselubung antara perusahaan tambang dan sejumlah pejabat di tingkat provinsi, sehingga seluruh proses perizinan dan pengawasan seolah dilumpuhkan.
“Kami melihat ada pola hubungan yang tidak transparan. Padahal, sejumlah perwakilan DPRD di Maluku sudah menyatakan keberatan, namun kegiatan pertambangan justru makin masif,” tambahnya.
Kritik tajam juga dilontarkan terhadap DPRD Provinsi Maluku, yang dinilai tidak menindaklanjuti penolakan mereka secara konkret di lapangan.
“Sekadar berbicara di media tidak cukup. Dewan harus menggunakan kewenangan politiknya untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dinas teknis dan Pemprov Maluku. Jika tidak, kami menganggap lembaga ini hanya menjadi ruang transaksional yang tidak lagi berpihak pada rakyat,” tegas RR.
Sebagai bentuk kekecewaan, AMDAL Evav menyatakan siap melakukan gelombang protes lanjutan dalam skala yang lebih besar. Mereka bahkan menyampaikan rencana untuk menggelar aksi pendudukan kantor DPRD sebagai bentuk mosi tidak percaya.
Lebih jauh, Bang RR mengingatkan soal indikasi conflict of interest dalam proyek tambang tersebut, dengan menyebut adanya kemungkinan permainan uang di balik proyek ini.
“Kami tidak ingin tambang ini menjadi alat oligarki. Apakah karena pemilik perusahaan adalah tokoh nasional seperti Haji Isam, lalu hukum bisa diatur? Jangan sampai ada celah bagi praktik suap menyuap untuk kepentingan elit tertentu,” sorotnya.
Di penghujung pernyataannya, ia mengimbau Gubernur Maluku agar tidak bersikap ambigu dalam menyikapi persoalan ini.
“Sudah saatnya Gubernur mengambil sikap yang tegas. Apakah berpihak pada rakyat yang terancam hak hidup dan lingkungannya, atau berpihak pada modal besar yang hanya mencari untung. Jangan jadi pemimpin abu-abu saat rakyat diabaikan,” pungkasnya.
Editor | SS37 | Maluku.Newsline.id










