AMBON | Maluku.Newsline.id—dunia perguruan tinggi kembali di hebohkan dengan hilangnya aset kampus berupa genset bermerek yanmar yang diperkirakan segarga Rp 500 juta. Munggu 16 november 2025.
Universitas kristen indonesia maluku ( UKIM ) atau yang dikenal dengan kampus orang basudara itu kini menjadi perbincangan hangat dikalangan parah dosen dan mahasiswa setelah ditemukan adanya pembobolan dan pencurian barang inventaris kampus oleh oknum yang tak dikenal.
Peristiwa tersebut bermula ketika parah dosen pegawai dan mahasiwa masuk kampus dan temukan gudang kampus di bobol dan dan menemukan ruang genset telah dibongkar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penulusuran yang dirampung media ini, sejumlah mahasiswa dan aktivis di lingkup UKIM menyorti bahwa semua ini ada kaitanya dengan wakil rektor II UKIM.
Hal tersebut yang mana disampaikan oleh Senat mahasiswa universitas kristen indonesia maluku ( UKIM ) melalui ketua bidang I Bob Dirck Wattimury, ia menyampaikan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sepele. Menurutnya, masalah bukan hanya pada rusaknya fasilitas atau keberadaan kwitansi, tetapi pada cara universitas mengelola informasi yang seharusnya terbuka bagi mahasiswa. Ia menegaskan bahwa pelayanan kampus tidak boleh menempatkan mahasiswa sebagai penonton yang hanya menerima kabar setengah matang tanpa kejelasan.
Mahasiswa, kata Wattimury, tidak seharusnya dipaksa menerima ketidakpastian sebagai bagian dari budaya kampus. Jika ada transaksi apa pun yang melibatkan aset universitas, maka seluruh prosedur harus dibuka. Transparansi merupakan kewajiban yang melekat pada struktur pengelolaan perguruan tinggi dan tidak boleh bergantung pada kehendak pribadi pejabat tertentu.
Wattimury menekankan bahwa Wakil Rektor II memiliki tanggung jawab langsung untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada seluruh mahasiswa UKIM. Kewajiban ini bukanlah formalitas, tetapi bagian dari asas transparansi dan akuntabilitas yang diatur oleh hukum, antara lain Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang mengatur bahwa setiap pengalihan atau pemanfaatan aset yayasan harus dilakukan secara sah dan terbuka.
Ia juga menegaskan bahwa kerusakan barang tidak menghapus kewajiban administratif universitas. Jika genset dijual, maka harus ada prosedur yang sah, berita acara yang sah, persetujuan yang sah dan laporan yang sah. Tanpa dokumen tersebut, sebuah transaksi berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan.
SMU UKIM melalui Bidang 1 Pengkajian dan Penalaran mendesak pimpinan universitas untuk segera menerbitkan laporan resmi yang menjelaskan seluruh rangkaian proses penjualan aset.
Laporan ini harus memuat penjelasan mengenai alur penjualan, identitas pembeli, dasar penentuan harga, bukti setoran ke kas UKIM, persetujuan yayasan dan dokumen pendukung lainnya. Penjelasan ini wajib disampaikan kepada seluruh mahasiswa UKIM karena mereka adalah bagian utama dari komunitas akademik yang berhak mengetahui bagaimana kampus dikelola.
Dengan sikap kritis dan terbuka, Bob Dirck Wattimury menegaskan komitmen SMU untuk terus mengawasi kinerja universitas. Kejujuran institusi adalah landasan martabat sebuah kampus, dan karena itu setiap kebijakan harus dapat diuji oleh publik mahasiswa.
Mahasiswa berharap langkah ini menjadi awal dari pembenahan tata kelola UKIM menuju universitas yang terbuka, bertanggung jawab dan berintegritas.
( MS )










