ποΈ Sabtu, 19 Juli 2025
π° Maluku.Newsline.id
Tual, Maluku Tenggara β Polemik mengenai Surat Keputusan (SK) Nomor 103 yang diterbitkan oleh Camat Kei Besar, Titus Betaubun, kini menjadi sorotan di tingkat nasional. SK yang menjadi dasar pergantian perangkat Desa Depur ini menuai kecaman luas, setelah diketahui tidak memiliki cap resmi dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maluku Tenggara dan diterbitkan secara diam-diam, tanpa proses musyawarah desa atau partisipasi masyarakat adat setempat.
Masyarakat adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta Badan Saniri Ohoi (BSO) Desa Depur menyatakan bahwa tindakan sepihak tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap sistem adat dan pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan Sepihak yang Cacat Hukum
SK 103 yang dikeluarkan oleh Camat Titus Betaubun dinilai cacat hukum karena tidak dibubuhi cap resmi dari instansi yang berwenang. Tanpa pengesahan Sekda Maluku Tenggara, dokumen tersebut tidak memenuhi standar legalitas administratif yang diatur dalam sistem pemerintahan daerah.
Lebih parah, proses pengangkatan perangkat desa baru dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat luas, tanpa adanya musyawarah desa, dan tidak melibatkan satu pun anak negeri Tien-Tel Depur, yang secara historis dan kultural merupakan pemilik sah wilayah tersebut.
Ini bukan sekadar SK yang salah. Ini penghinaan terhadap harga diri kami sebagai anak negeri. Kami tidak bisa tinggal diam,β tegas Ipan Serang, pemuda Tien-Tel Depur, saat diwawancarai oleh Maluku.Newsline.id.
Tuntutan Masyarakat: Pembatalan SK dan Evaluasi Camat
Menanggapi pelanggaran tersebut, masyarakat adat Depur melayangkan lima tuntutan utama:
1. Pembatalan segera SK Nomor 103 karena tidak sah secara hukum dan adat.
2. Permintaan maaf terbuka dari Camat Titus Betaubun kepada masyarakat Depur.
3. Klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
4. Musyawarah desa ulang, dengan melibatkan tokoh adat, agama, pemuda, dan BSO.
5. Evaluasi kinerja Camat Kei Besar oleh Pemkab Malra dan, jika perlu, Kemendagri.
Konflik Potensial dan Sorotan Nasional
Para pengamat tata kelola desa menilai, kasus di Depur bisa memicu konflik horizontal, terutama jika pemerintah daerah tidak segera menanggapi keresahan masyarakat. Mengingat struktur sosial masyarakat adat di Kepulauan Kei sangat menjunjung tinggi asas musyawarah dan kearifan lokal, setiap bentuk keputusan yang menyimpang dari prosedur adat dapat berakibat panjang.
Pakar hukum administrasi dari Universitas Pattimura, Dr. Hilda Lestari, SH., MH, menyebutkan bahwa SK desa yang tidak memiliki pengesahan dari Sekda adalah dokumen yang batal demi hukum, dan segala produk hukum turunannya bisa digugat melalui jalur TUN (Tata Usaha Negara).
Jika tidak ada koreksi dari pemerintah kabupaten, maka ini bisa menjadi preseden buruk nasional dalam pengelolaan desa, khususnya di wilayah-wilayah adat,β ujarnya saat dihubungi Maluku.Newsline.id.
Pemerintah Kabupaten Diminta Turun Tangan
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi dari Camat Titus Betaubun maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terkait keabsahan SK 103 dan proses penyerahannya. Ketidakhadiran pernyataan publik ini semakin memperkuat kekecewaan masyarakat dan memicu dugaan bahwa proses ini sengaja dilakukan secara tertutup.
Kesimpulan: Demokrasi Desa dan Adat Sedang Diuji
Kasus SK 103 di Desa Depur bukan sekadar masalah administratif. Ini adalah ujian nyata terhadap integritas demokrasi desa, penghormatan terhadap adat istiadat, serta akuntabilitas pejabat publik di Indonesia.
Maluku.Newsline.id menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, DPRD, dan Kemendagri untuk segera:
Menindaklanjuti laporan masyarakat,
Meninjau ulang keputusan Camat Titus Betaubun,
Serta menjamin bahwa hak-hak masyarakat adat tidak dikorbankan oleh praktik kekuasaan yang menyimpang.
Kami tidak menolak perubahan, tapi kami menolak keputusan sepihak. Kami akan tempuh jalur hukum jika tidak ada niat baik dari pemerintah,β pungkas Ipan Serang.
Redaksi: Maluku.Newsline.id
Editor : | SS37










