Kei Besar, Maluku.Newsline.id – Masyarakat Desa Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, kini tengah dirundung keresahan. Penyebabnya, beredarnya Surat Keputusan (SK) pergantian perangkat desa yang dikeluarkan tanpa dilengkapi cap atau stempel resmi instansi pemerintah. Lebih memprihatinkan lagi, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Menanggapi kejanggalan tersebut, masyarakat setempat, khususnya para pemuda, telah mengambil langkah terbuka dengan menyampaikan surat terbuka melalui media sosial, agar persoalan ini diketahui secara luas oleh publik dan para pemangku kepentingan. Namun sayangnya, upaya tersebut belum juga membuahkan hasil.
Kami sudah buat surat terbuka di media sosial, agar publik tahu bahwa ada SK yang dikeluarkan tanpa cap resmi. Tapi sampai sekarang, Camat dan pihak Kabupaten tidak memberi tanggapan apa-apa,” ujar Senen Serang, salah satu tokoh pemuda Desa Depur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Senen, sikap diam pemerintah atas persoalan ini justru menambah kekecewaan masyarakat. Ia menilai tindakan tersebut adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran administratif, yang secara tidak langsung melemahkan wibawa hukum dan tata kelola pemerintahan desa.
Kalau persoalan ini dibiarkan, maka akan ada banyak preseden buruk ke depan. Siapa pun bisa bikin SK, lalu klaim itu sah, padahal jelas-jelas tidak sesuai prosedur,” lanjutnya.
SK tanpa cap resmi tersebut menyangkut pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, dan telah menimbulkan keresahan di tengah warga karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah. Padahal, menurut ketentuan administrasi pemerintahan, setiap surat keputusan resmi harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan dibubuhi cap/stempel lembaga penerbit.
Sejumlah warga bahkan mulai mempertimbangkan langkah hukum, termasuk mengadukan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku maupun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak ada klarifikasi resmi dari pemerintah daerah.
Warga Desa Depur mendesak Bupati Maluku Tenggara dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan dan membuka fakta di balik terbitnya SK tersebut.
Kami ingin kejelasan. Kami bukan lawan pemerintah, kami hanya ingin keadilan dan aturan dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Senen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kei Besar maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara belum memberikan pernyataan resmi.
Esitor’Media: | SS37 | Maluku.Newsline.id











