SK Tanpa Cap Resmi Beredar di Desa Depur, Pemerintah Maluku Tenggara Bungkam

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kei Besar, Maluku.Newsline.id – Masyarakat Desa Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, kini tengah dirundung keresahan. Penyebabnya, beredarnya Surat Keputusan (SK) pergantian perangkat desa yang dikeluarkan tanpa dilengkapi cap atau stempel resmi instansi pemerintah. Lebih memprihatinkan lagi, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Menanggapi kejanggalan tersebut, masyarakat setempat, khususnya para pemuda, telah mengambil langkah terbuka dengan menyampaikan surat terbuka melalui media sosial, agar persoalan ini diketahui secara luas oleh publik dan para pemangku kepentingan. Namun sayangnya, upaya tersebut belum juga membuahkan hasil.

Kami sudah buat surat terbuka di media sosial, agar publik tahu bahwa ada SK yang dikeluarkan tanpa cap resmi. Tapi sampai sekarang, Camat dan pihak Kabupaten tidak memberi tanggapan apa-apa,” ujar Senen Serang, salah satu tokoh pemuda Desa Depur.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Senen, sikap diam pemerintah atas persoalan ini justru menambah kekecewaan masyarakat. Ia menilai tindakan tersebut adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran administratif, yang secara tidak langsung melemahkan wibawa hukum dan tata kelola pemerintahan desa.

Kalau persoalan ini dibiarkan, maka akan ada banyak preseden buruk ke depan. Siapa pun bisa bikin SK, lalu klaim itu sah, padahal jelas-jelas tidak sesuai prosedur,” lanjutnya.

SK tanpa cap resmi tersebut menyangkut pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, dan telah menimbulkan keresahan di tengah warga karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah. Padahal, menurut ketentuan administrasi pemerintahan, setiap surat keputusan resmi harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan dibubuhi cap/stempel lembaga penerbit.

Sejumlah warga bahkan mulai mempertimbangkan langkah hukum, termasuk mengadukan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku maupun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak ada klarifikasi resmi dari pemerintah daerah.

Warga Desa Depur mendesak Bupati Maluku Tenggara dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan dan membuka fakta di balik terbitnya SK tersebut.

Kami ingin kejelasan. Kami bukan lawan pemerintah, kami hanya ingin keadilan dan aturan dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Senen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kei Besar maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara belum memberikan pernyataan resmi.

Esitor’Media: | SS37 | Maluku.Newsline.id

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Talut Jalan Hila–Jerusu Mudah Pecah, Warga Minta Kualitas Pekerjaan Diperiksa
GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal
Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Perairan Seram Bagian Barat
Sambut Verifikasi Parpol 2027, DPD Partai Gema Bangsa Buru Selatan Gelar Konsolidasi di 6 Kecamatan
Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh
Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMPN 05 Ambalau Jadi Sorotan Publik
Speedboat Rute Sinairusi -Tepa Tenggelam, 7 Penumpang Masih Dalam Pencarian
Dukung Penegerian Sekolah Yayasan, Mahasiswa MBD: Pendidikan Investasi Peradaban, Bukan Ajang Konflik
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 00:05 WIT

Talut Jalan Hila–Jerusu Mudah Pecah, Warga Minta Kualitas Pekerjaan Diperiksa

Senin, 13 Juli 2026 - 13:10 WIT

GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:06 WIT

Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Perairan Seram Bagian Barat

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:14 WIT

Sambut Verifikasi Parpol 2027, DPD Partai Gema Bangsa Buru Selatan Gelar Konsolidasi di 6 Kecamatan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:59 WIT

Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh

Berita Terbaru